Kasus Rizieq Shihab
Ada Kerumunan Pendukung di Sidang Perdana Rizieq Shihab, Kuasa Hukum: Kan Terbuka untuk Umum
Kata dia, simpatisan yang hadir berada di luar pagar pengadilan, dan itu tidak diatur dalam hukum acara persidangan.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Alamsyah Hanafiah, kuasa hukum Rizieq Shihab menyatakan, para simpatisan yang hadir dan berkerumun saat sidang kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, bukan tanggung jawab pihaknya.
Sebab, kata dia, simpatisan yang hadir berada di luar pagar pengadilan, dan itu tidak diatur dalam hukum acara persidangan.
"Soal kerumunan massa di luar itu soal (petugas) keamanan, bukan urusan kami (kuasa hukum), karena di luar pagar pengadilan," ungkap Alamsyah kepada wartawan di PN Jakarta Timur, Selasa (16/3/2021).
Baca juga: Djoko Tjandra: Tommy Sumardi Saya Kenal Atas Rekomendasi Mantan PM Malaysia Najib Razak
Ia juga tidak bisa melarang setiap simpatisan yang mau hadir ke pengadilan.
Karena, kata dia, dalam ketentuan KUHP, saat majelis hakim menyatakan sidang terbuka untuk umum, maka dengan begitu setiap orang diperbolehkan untuk mengikuti.
"Arti terbuka untuk umum, publik boleh menyimak, publik boleh menonton asas peradilan begitu."
Baca juga: Besok Sidang Perdana Rizieq Shihab Digelar Virtual, Pendukungnya Diminta Tak Datangi Pengadilan
"Apabila hakim tidak menyatakan sidang terbuka untuk umum, itu sidangnya batal demi hukum, enggak main-main kata KUHP."
"Jadi kami tidak bisa mengimbau atau melarang orang yang mau hadir ke pengadilan, karena di dalam KUHP ketentuannya hakim wajib membuka sidang," jelas Alamsyah.
Sebelumnya, aparat gabungan meminta ratusan simpatisan yang mengaku pendukung Muhammad Rizieq Shihab, meninggalkan Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).
Baca juga: BREAKING NEWS: Indonesia Tunda Distribusi Vaksin AstraZeneca karena Ada Kasus Pembekuan Darah
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Erwin Kurniawan mengatakan, hal ini dilakukan guna menghindari kerumunan yang terjadi, mengingat masih merebaknya pandemi Covid-19.
"Yang terhormat bapak-bapak dan ibu-ibu untuk tidak berkumpul di depan sini (PN Jaktim)," kata Erwin melalui pengeras suara di depan Gedung PN Jaktim, Selasa (16/3/2021).
Erwin meminta para simpatisan untuk mengikuti jalannya persidangan Rizieq Shihab melalui streaming YouTube.
Baca juga: Murni Tindak Pidana Korupsi, Mahfud MD Pastikan Kasus Asabri Takkan Diselesaikan Secara Perdata
Dengan begitu, pihaknya mengarahkan ratusan simpatisan keluar gedung dan menjauh dari area PN Jakarta Timur.
"Sudah ada di streaming YouTube, ibu-ibu bisa lihat sidangnya di sana."
"Kami mohon untuk tidak kumpul di sini," pinta Erwin.
Baca juga: Temui Jaksa Agung, Mahfud MD Tak Ingin Salah Administrasi Diproses Hukum Sebagai Kasus Korupsi
Namun, ratusan simpatisan Rizieq Shihab memilih bertahan.
Mereka malah menyanyikan selawat, seraya pihak kepolisian meminta mereka menjauh.
Selawat tersebut dilontarkan secara bersautan dengan suara kencang dari para simpatisan.
Baca juga: Djoko Tjandra: Jauh Sebelum Perkara Ini Disidangkan, Saya Sudah Divonis oleh Opini Orang
"Allahuma Sholli Ala Sayidina Muhammad, Wa'ala Ali sayidiina Muhammad," lantun simpatisan dengan suara lantang di depan PN Jakarta Timur, Selasa (16/3/2021).
Seluruh simpatisan itu terpantau berkumpul dan berdiri di atas trotoar jalan sambil sesekali meneriakkan takbir.
Simpatisan yang hadir ini didominasi oleh para ibu-ibu yang mengenakan pakaian muslim tertutup.
Baca juga: Doni Monardo: Kasus Aktif Covid-19 di Indonesia Menurun Jadi Satu Digit, 9,72 Persen
Mereka mengaku hadir dari berbagai wilayah seperti Jakarta Timur, Jakarta Utara, Bekasi, dan beberapa wilayah lainnya.
Berdasarkan pantauan Tribunnews di lokasi, para simpatisan datang dengan konsep perorangan ke PN Jaktim pada pukul 09.30 WIB.
"Datang dari Jakarta Timur, sudah tahu ada sidang, karena panggilan hati makanya datang ke sini," aku Makyanti.
Baca juga: Arief Poyuono: Utang Indonesia Makin Menumpuk Sejak Jabatan Presiden Dua Periode
Hal itu juga diungkapkan oleh simpatisan dari Cawang bernama Titin, yang hadir karena mengakui kecintaannya dengan terdakwa Rizieq Shihab.
"Habib Rizieq tercinta akan kami dukung," cetus Titin.
Diskors Dua Kali Skors Sebelum Ditunda
Sidang perdana kasus pelanggaran protokol kesehatan dengan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), ditunda.
Sidang akan kembali dijadwalkan pada Jumat (19/3/2021) mendatang.
Alamsyah Hanafiah, kuasa hukum terdakwa mengatakan, sebelum majelis hakim memutuskan menunda sidang, terdapat dua kendala teknis yang membuat jalannya sidang diskors.
Baca juga: Sepanjang Tak Bikin Rakyat Susah, Arief Poyuono Setuju Presiden Menjabat Tiga Periode
Kendala teknis yang dimaksud Alamsyah adalah sound system dalam ruang sidang yang tidak berfungsi dengan jelas.
"Ternyata sound systemnya tidak bisa digunakan, eror, ada dengung, suara gema gitu."
"Akhirnya sidang diskors untuk perbaikan dulu," kata dia kepada wartawan di PN Jakarta Timur, Selasa (16/3/2021).
Baca juga: Kecurigaan Amien Rais Soal Jabatan Presiden Mau Diubah 3 Periode Dinilai Cenderung Suuzan
Selanjutnya, kata Alamsyah, setelah 30 menit pihak pengadilan memperbaiki sound system, sidang kembali dibuka.
Namun, ternyata kata dia kendala serupa kembali terjadi di dalam jalannya sidang.
"Dibuka lagi ternyata masih eror juga sistem online, akhirnya diperbaiki segala macam enggak bisa, diskors lagi, (ini) yang kedua kali," ungkap Alamsyah.
Baca juga: Dituntut Hukuman 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 100 Juta, Djoko Tjandra: Sangat Berat
Setelah dua kali diskors dan memperbaiki sound system tersebut, kuasa hukum Rizieq melayangkan keberatan karena sidang digelar secara online.
"Akhirnya permohonan kami dikabulkan hakim, sidang ditunda sampai Jumat besok," terangnya. (Rizki Sandi Saputra)