Temui Jaksa Agung, Mahfud MD Tak Ingin Salah Administrasi Diproses Hukum Sebagai Kasus Korupsi
Mahfud MD menjelaskan, salah satu pembahasan adalah penyelesaian berbagai kasus korupsi yang tengah ditangani oleh penyidik Kejaksaan Agung.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Menkopolhukam Mahfud MD bertemu Jaksa Agung ST Burhanuddin, di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (15/3/2021).
Pertemuan digelar secara tertutup selama 2 jam.
Usai melakukan pertemuan tersebut, Mahfud MD mengaku tidak membicarakan hal yang istimewa.
Baca juga: Amien Rais Curiga Ada Upaya Ubah Jabatan Presiden Jadi 3 Periode, Ali Mochtar Ngabalin: Faktor Uzur
Mahfud MD menjelaskan, salah satu pembahasan adalah penyelesaian berbagai kasus korupsi yang tengah ditangani oleh penyidik Kejaksaan Agung.
"Materi tadi yang dibicarakan, yang pertama soal penyelesaian kasus-kasus korupsi."
"Ada dua, satu soal unsur tindakan korupsi."
Baca juga: PDIP: Tambah Masa Jabatan Presiden Jadi Tiga Periode Bukan Kebutuhan Bangsa Kita Saat Ini
"Karena kemarin ada masukan dari beberapa tokoh agar pasal 2 dan pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 itu supaya bisa diberi petunjuk pelaksanaan yang jelas," kata Mahfud MD.
Mahfud MD pun memberikan contoh ada seseorang yang tidak bermaksud melakukan tindak pidana korupsi, harus diproses secara hukum.
Padahal, mereka hanya diketahui melakukan salah administrasi.
Baca juga: MAKI Ancam Gugat Praperadilan Jika Ihsan Yunus Tak Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Ini Respons KPK
"Di lapangan ada orang yang tidak punya mens rea, tidak punya niat untuk melakukan korupsi."
"Hanya salah administrasi, lalu dibawa ke kasus korupsi dan itu menyebabkan orang takut melangkah," jelas Mahfud MD.
Dalam kasus ini, kata Mahfud MD, Kejaksaan Agung telah memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) tersendiri.
Baca juga: Amien Rais Curiga Presiden Mau Jabat 3 Periode, Ngabalin: Kenapa Pas Ketemu Jokowi Tidak Ngomong?
Nantinya, SOP itu telah menjadi pedoman bagi penyidik untuk mengusut sejumlah kasus korupsi.
"Dari sekian kasus yang diajukan oleh Kejaksaan Agung itu, hampir semuanya memang terbukti di pengadilan."
"Di bawah 5 persen saja yang dianggap oleh pengadilan ini bukan kasus korupsi."
Baca juga: Karena Alasan Ini, Aktivis ICW Gabung Tim Kuasa Hukum Partai Demokrat Gugat Kubu Moeldoko