Kasus Rizieq Shihab
Besok Sidang Perdana Rizieq Shihab Digelar Virtual, Pendukungnya Diminta Tak Datangi Pengadilan
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyatakan, pihaknya tetap melakukan pengamanan meskipun sidang digelar secara virtual.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Polri memastikan sidang perdana kasus pelanggaran protokol kesehatan dengan terdakwa Rizieq Shihab, bakal digelar secara virtual.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyatakan, pihaknya tetap melakukan pengamanan meskipun sidang digelar secara virtual.
Setidaknya ada 658 personel yang diturunkan Polri.
Baca juga: Amien Rais Curiga Ada Upaya Ubah Jabatan Presiden Jadi 3 Periode, Ali Mochtar Ngabalin: Faktor Uzur
"Sidang dilaksanakan di PN Jakarta Timur, sidang dilakukan secara virtual."
"Walau demikian Polri siapkan kekuatan pasukan untuk pengamanan di PN Jakarta Timur."
"Ada sekitar 658 personel yang akan amankan kegiatan sidang MRS yang akan dimulai besok," kata Brigjen Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Senin (15/3/2021).
Baca juga: PDIP: Tambah Masa Jabatan Presiden Jadi Tiga Periode Bukan Kebutuhan Bangsa Kita Saat Ini
Rusdi juga menyatakan Polri mengimbau kepada masyarakat maupun simpatisan Rizieq Shihab, agar tidak usah datang ke PN Jakarta Timur.
"Artinya MRS tetap berada di Bareskrim Polri untuk laksanakan sidang tersebut."
"Lebih baik siapapun yang akan mengikuti sidang itu laksanakan sesuai ketentuan yang berlaku, karena sidang virtual."
Baca juga: MAKI Ancam Gugat Praperadilan Jika Ihsan Yunus Tak Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Ini Respons KPK
"Jadi masyarakat agar mengikuti itu."
"MRS tetap ada di Bareskrim Polri."
"Kegiatan di PN Jaktim," tuturnya.
Ogah Lewat Zoom
Terdakwa kasus perkara pelanggaran protokol kesehatan Muhammad Rizieq Shihab bersedia menjalani sidang, apabila dihadirkan langsung di ruang sidang, bukan melalui virtual.
kasus Rizieq Shihab
Rizieq Shihab
Rizieq Shihab tersangka
Pengadilan Negeri Jakarta Timur
sidang perdana Rizieq Shihab
Penembak Enam Anggota FPI Sujud Syukur Usai Divonis Bebas, Kuasa Hukum: Terharu karena Putusan Adil |
![]() |
---|
Polisi Penembak Enam Anggota FPI Divonis Bebas, Ketua PA 212: Yang Bunuh Genderuwo? |
![]() |
---|
Dua Polisi Penembak Enam Anggota FPI Divonis Bebas, Kuasa Hukum Langsung Terima, Jaksa Pikir-pikir |
![]() |
---|
Dua Polisi Penembak Enam Anggota FPI Divonis Dua Pekan Lagi, Dituntut Hukuman 6 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Tembak 6 Anggota FPI Dianggap Pembelaan Terpaksa, Kuasa Hukum Minta Hakim Bebaskan Terdakwa |
![]() |
---|