Kasus Rizieq Shihab

Besok Sidang Perdana Rizieq Shihab Digelar Virtual, Pendukungnya Diminta Tak Datangi Pengadilan

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyatakan, pihaknya tetap melakukan pengamanan meskipun sidang digelar secara virtual.

Warta Kota/Nur Ichsan
Sidang perdana kasus pelanggaran protokol kesehatan dengan terdakwa Rizieq Shihab, Selasa (16/3/2021), bakal digelar secara virtual. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Polri memastikan sidang perdana kasus pelanggaran protokol kesehatan dengan terdakwa Rizieq Shihab, bakal digelar secara virtual.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyatakan, pihaknya tetap melakukan pengamanan meskipun sidang digelar secara virtual.

Setidaknya ada 658 personel yang diturunkan Polri.

Baca juga: Amien Rais Curiga Ada Upaya Ubah Jabatan Presiden Jadi 3 Periode, Ali Mochtar Ngabalin: Faktor Uzur

"Sidang dilaksanakan di PN Jakarta Timur, sidang dilakukan secara virtual."

"Walau demikian Polri siapkan kekuatan pasukan untuk pengamanan di PN Jakarta Timur."

"Ada sekitar 658 personel yang akan amankan kegiatan sidang MRS yang akan dimulai besok," kata Brigjen Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Senin (15/3/2021).

Baca juga: PDIP: Tambah Masa Jabatan Presiden Jadi Tiga Periode Bukan Kebutuhan Bangsa Kita Saat Ini

Rusdi juga menyatakan Polri mengimbau kepada masyarakat maupun simpatisan Rizieq Shihab, agar tidak usah datang ke PN Jakarta Timur.

"Artinya MRS tetap berada di Bareskrim Polri untuk laksanakan sidang tersebut."

"Lebih baik siapapun yang akan mengikuti sidang itu laksanakan sesuai ketentuan yang berlaku, karena sidang virtual."

Baca juga: MAKI Ancam Gugat Praperadilan Jika Ihsan Yunus Tak Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Ini Respons KPK

"Jadi masyarakat agar mengikuti itu."

"MRS tetap ada di Bareskrim Polri."

"Kegiatan di PN Jaktim," tuturnya.

Ogah Lewat Zoom

Terdakwa kasus perkara pelanggaran protokol kesehatan Muhammad Rizieq Shihab bersedia menjalani sidang, apabila dihadirkan langsung di ruang sidang, bukan melalui virtual.

Hal tersebut disampaikan tim kuasa hukumnya, Alamsyah Hanafiah, di sela sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan pihaknya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved