Korupsi di PT Asabri
Murni Tindak Pidana Korupsi, Mahfud MD Pastikan Kasus Asabri Takkan Diselesaikan Secara Perdata
Menurutnya, kasus ini murni merupakan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi Asabri.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Menkopolhukam Mahfud MD memastikan perkara dugaan korupsi di PT Asabri (Persero), bakal diselesaikan secara hukum pidana.
Mahfud MD menyampaikan pernyataan tersebut, menanggapi informasi yang menyatakan adanya upaya tersangka yang ingin penyelesaian kasus korupsi Asabri tersebut secara perdata.
"Sekarang ini kasus korupsi Asabri itu sudah proses hukumnya sudah masuk, tersangkanya sudah ada, belum dilimpahkan ke pengadilan."
Baca juga: Ada Satu Akun Ikut Ditegur Virtual Police, Polri Tegaskan Tak Sadap WhatsApp
"Ada memang upaya-upaya untuk menyelesaikan di luar hukum pidana agar itu diselesaikan secara perdata," kata Mahfud MD di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (15/3/2021).
Ia memastikan seluruh tersangka akan diproses secara hukum pidana.
Menurutnya, kasus ini murni merupakan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi Asabri.
Baca juga: Polisi Bakal Panggil Warganet Bandel Ogah Hapus Unggahan Langgar UU ITE Meski Sudah Ditegur Dua Kali
"Itu adalah tindak pidana korupsi, sehingga kita tidak akan bergeser menjadi kasus perdata lagi."
"Jadi masalah korupsi di Asabri tetap akan diselesaikan menurut konstruksi hukum yang dibangun oleh Kejagung."
"Jadi ini tetap akan berjalan sebagai tipikor dan tidak akan bisa ditawar-tawar lagi," tuturnya.
Baca juga: Dituntut Hukuman 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 100 Juta, Djoko Tjandra: Sangat Berat
Sebelumnya, Menkopolhukam Mahfud MD bertemu Jaksa Agung ST Burhanuddin, di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (15/3/2021).
Pertemuan digelar secara tertutup selama 2 jam.
Usai melakukan pertemuan tersebut, Mahfud MD mengaku tidak membicarakan hal yang istimewa.
Baca juga: Amien Rais Curiga Ada Upaya Ubah Jabatan Presiden Jadi 3 Periode, Ali Mochtar Ngabalin: Faktor Uzur
Mahfud MD menjelaskan, salah satu pembahasan adalah penyelesaian berbagai kasus korupsi yang tengah ditangani oleh penyidik Kejaksaan Agung.
"Materi tadi yang dibicarakan, yang pertama soal penyelesaian kasus-kasus korupsi."
Korupsi di PT Asabri
PT ASABRI
Mahfud MD
Asabri
dugaan korupsi di PT Asabri
tersangka kasus dugaan korupsi di PT Asabri
Kejaksaan Agung
Sudah Dipidana Seumur Hidup pada Perkara Jiwasraya, Benny Tjokro Divonis Nihil di Kasus Asabri |
![]() |
---|
Rugikan Negara Rp22,7 Triliun di Kasus Korupsi Asabri, Jaksa Tuntut Benny Tjokro Dihukum Mati |
![]() |
---|
Ketua JoMan: Ancaman Hukuman Mati akan Menggentarkan Pelaku Korupsi Bencana, Alkes, Atau PCR |
![]() |
---|
Heru Hidayat Dituntut Hukuman Mati, Arteria Dahlan: Ini Inovasi, Mudah-mudahan Timbulkan Efek Jera |
![]() |
---|
Heru Hidayat Dituntut Hukuman Mati, ICW: Kenapa Hukuman Jaksa Pinangki Malah Sangat Rendah? |
![]() |
---|