Korupsi di PT Asabri

Murni Tindak Pidana Korupsi, Mahfud MD Pastikan Kasus Asabri Takkan Diselesaikan Secara Perdata

Menurutnya, kasus ini murni merupakan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi Asabri.

Editor: Yaspen Martinus
ISTIMEWA
Mahfud MD memastikan perkara dugaan korupsi di PT Asabri bakal diselesaikan secara hukum pidana. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Menkopolhukam Mahfud MD memastikan perkara dugaan korupsi di PT Asabri (Persero), bakal diselesaikan secara hukum pidana.

Mahfud MD menyampaikan pernyataan tersebut, menanggapi informasi yang menyatakan adanya upaya tersangka yang ingin penyelesaian kasus korupsi Asabri tersebut secara perdata.

"Sekarang ini kasus korupsi Asabri itu sudah proses hukumnya sudah masuk, tersangkanya sudah ada, belum dilimpahkan ke pengadilan."

Baca juga: Ada Satu Akun Ikut Ditegur Virtual Police, Polri Tegaskan Tak Sadap WhatsApp

"Ada memang upaya-upaya untuk menyelesaikan di luar hukum pidana agar itu diselesaikan secara perdata," kata Mahfud MD di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (15/3/2021).

Ia memastikan seluruh tersangka akan diproses secara hukum pidana.

Menurutnya, kasus ini murni merupakan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi Asabri.

Baca juga: Polisi Bakal Panggil Warganet Bandel Ogah Hapus Unggahan Langgar UU ITE Meski Sudah Ditegur Dua Kali

"Itu adalah tindak pidana korupsi, sehingga kita tidak akan bergeser menjadi kasus perdata lagi."

"Jadi masalah korupsi di Asabri tetap akan diselesaikan menurut konstruksi hukum yang dibangun oleh Kejagung."

"Jadi ini tetap akan berjalan sebagai tipikor dan tidak akan bisa ditawar-tawar lagi," tuturnya.

Baca juga: Dituntut Hukuman 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 100 Juta, Djoko Tjandra: Sangat Berat

Sebelumnya, Menkopolhukam Mahfud MD bertemu Jaksa Agung ST Burhanuddin, di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (15/3/2021).

Pertemuan digelar secara tertutup selama 2 jam.

Usai melakukan pertemuan tersebut, Mahfud MD mengaku tidak membicarakan hal yang istimewa.

Baca juga: Amien Rais Curiga Ada Upaya Ubah Jabatan Presiden Jadi 3 Periode, Ali Mochtar Ngabalin: Faktor Uzur

Mahfud MD menjelaskan, salah satu pembahasan adalah penyelesaian berbagai kasus korupsi yang tengah ditangani oleh penyidik Kejaksaan Agung.

"Materi tadi yang dibicarakan, yang pertama soal penyelesaian kasus-kasus korupsi."

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved