Kasus Rizieq Shihab
DIUSIR, Simpatisan Rizieq Shihab dan Wartawan dari Ruang Pengadilan Negeri Jakarta Timur
Tak lama setelah sidang agenda pembacaan dakwaan kasus dugaan tindak pidana karantina kesehatan Rizieq Shihab dimulai, simpatisan dan wartawan diusir.
Penulis: Junianto Hamonangan |
WARTAKOTALIVE.COM, CAKUNG -- Simpatisan Rizieq Shihab maupun wartawan yang datang meliput ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dibubarkan oleh aparat kepolisian.
Pembubaran simpatisan dan wartawan dilakukan tidak lama setelah sidang beragenda pembacaan dakwaan kasus dugaan tindak pidana karantina kesehatan Rizieq Shihab dimulai.
Intruksi itu berasal dari Wakapolres Metro Jakarta Timur AKBP Ahmad Fanani yang minta Kapolsek Cakung Kompol Satria Darma membubarkan kerumunan saat pemeriksaan pengunjung.
Video: Rumah Ditutup Pagar Beton di Tangerang, Penghuni Rumah Mulai Terdampak
"Itu wartawan suruh keluar semuanya, ke luar pagar, di depan pagar," kata Fanani kepada Satria, Selasa (16/3/2021).
Satria pun bergegas menghampiri wartawan yang berada di depan gedung untuk membubarkan simpatisan dan wartawan karena dianggap tidak mematuhi protokol kesehatan.
"Di luar dulu, nanti disiapkan layar (menayangkan sidang) di luar. Ini kan sidang online, bisa disaksikan lewat YouTube, tunggu di luar," ujar Satria.
Baca juga: Pengadilan Negeri Jakarta Timur Tunjuk Dua Majelis Hakim Pimpin Sidang Perdana Rizieq Shihab
Baca juga: Update Kasus Habib Rizieq Shihab, Walau Digelar Virtual, PN Jaktim Siapkan Dua Ruang Sidang
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Erwin Kurniawan juga mengingatkan kepada simpatisan dan wartawan agar tidak sampai berkerumun dan terhindar dari penyebaran Covid-19.
"Ini situasi pandemi, saya sudah ingatkan berkali-kali kepada media dan bapak, ibu (simpatisan). Yang tidak berkepentingan silakan meninggalkan lokasi," kata Erwin.
Rizieq Shihab Bimbing Ayah dan Anak Tahanan Kasus Narkoba Masuk Islam
Sebelumnya diberitakan, Rizieq Shihab dikabarkan membimbing dua tahanan di Rutan Bareskrim, masuk Islam alias menjadi mualaf.
Kuasa hukum FPI Aziz Yanuar membenarkan kabar Rizieq Shihab membimbing dua tahanan menjadi mualaf.
Dua tahanan itu disebut seorang ayah dan anak yang ditahan karena kasus narkoba.
Baca juga: Kasus Unlawful Killing 6 Anggota FPI, 3 Personel Polda Metro Jaya Berpotensi Jadi Tersangka
Aziz bilang, Rizieq Shihab memang ditahan di blok narkoba.
Selama di tahanan, Rizieq Shihab bersama Hanif Alatas dan mantan Ketua umum FPI Shobri Lubis, kerap melakukan aktivitas berdakwah.
Dakwah dan pelajaran ilmu agama tersebut disampaikan kepada seluruh warga binaan.
Baca juga: KLB Partai Demokrat Mau Digelar di Deli Serdang, Ini 5 Nama Terkuat Calon Ketua Umum
"Iya benar, Hari Jumat 26 Februari 2021, dua orang tahanan narkoba yang merupakan ayah dan anak, masuk Islam di Rutan Mabes Polri."
"Atas bimbingan Habib Rizieq, Ustaz Shobri, dan Habib Hanif," kata Aziz saat dikonfirmasi, Jumat (5/3/2021).
Aziz mengungkapkan, prosesi pengucapan kalimat syahadat ayah dan anak itu dipimpin langsung oleh Shobri dan Rizieq Shihab.
Baca juga: Ajak Rakyat Benci Produk Luar Negeri, Jokowi: Gitu Aja Ramai
Keduanya lalu diberikan nama baru oleh Rizieq Shihab, yakni Muhammad Mikail dan Ahmad Ridho.
"Acara pengislaman dibuka Ketum Front Persaudaraan Islam (FPI) KH Ahmad Shobri Lubis."
"Lalu Imam Besar Habib Rizieq Shihab memandu pengucapan syahadatnya, kemudian ditutup dengan doa oleh menantu Habib Rizieq, yaitu Habib Hanif Alattas," jelasnya.
Baca juga: Marzuki Alie Dukung Ibas Jadi Ketua Umum Partai Demokrat, Darmizal Yakin Moeldoko Menangi KLB
Sebelum mengislamkan keduanya, kata Aziz, Rizieq Rizieq Shihab menanyakan dan memastikan keduanya masuk Islam, murni atas keinginan dari hatinya sendiri, tanpa paksaan dari siapapun.
"Sesaat sebelum pengikraran syahadat, IB-HRS melakukan verifikasi untuk memastikan bahwa kedua mualaf tersebut masuk Islam dengan kemauan sendiri."
"Tanpa paksaan, ancaman, bujuk rayu dari pihak mana pun," jelasnya.
Baca juga: Djoko Tjandra Dituntut Hukuman 4 Tahun Penjara, Boyamin Saiman Bilang Sudah Maksimal
Sebelumnya, Direktorat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Kejaksaan Agung menahan eks Ketua Umum FPI Shabri Lubis, dalam dugaan tindak pidana kekarantinaan kesehatan, Senin (8/2/2021).
Penahanan tersebut diputuskan saat Kejaksaan Agung menerima penyerahan tanggung jawab tersangka, barang bukti, dan 4 berkas perkara (tahap II) dugaan tindak pidana kekarantinaan kesehatan atas tersangka Rizieq Shihab Cs, dari Bareskrim Polri.
Selain Shabri Lubis, Kejagung juga memutuskan menahan eks Panglima FPI Maman Suryadi, Ketua Panitia Acara Haris Ubaidilah, Sekretaris Panitia Acara Ali bin Alwi Alatas, Kepala Seksi Acara Habib Idrus, dan menantu Habib Rizieq Hanif Alatas.
• DAFTAR Terbaru 43 Zona Merah Covid-19 di Indonesia: Jawa Tengah dan Bali Terbanyak, Jakarta Ada 4
Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer menyampaikan, total ada 6 tersangka baru yang ikut ditahan dalam pelimpahan berkas perkara tahap II tersebut.
Mereka menyusul Rizieq Shihab yang telah terlebih dahulu ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
"Untuk mempermudah proses penyelesaian perkaranya dengan mempertimbangkan unsur obyektif dan unsur subyektif tentang penahanan terhadap 7 orang tersangka."
• Isu Kudeta Bikin Popularitas dan Favorabilitas AHY dan Demokrat Melejit, Moeldoko Juga
"Dilakukan penahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri," kata Leonard lewat keterangan tertulis, Selasa (9/2/2021).
Dijelaskan Leonard, seluruh tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 8 Februari 2021 hingga 27 Februari 2021.
Di sisi lain, Leonard menjelaskan Direktur Utama RS UMMI Bogor Andi Tatat tidak ikut ditahan dalam dugaan merintangi informasi terkait hasil swab Rizieq Shihab.
• DAFTAR Terbaru 16 Zona Hijau Covid-19 di Indonesia: Papua Dominan, Juga Ada di Nias dan Maluku Utara
Alasannya, dia dianggap memiliki peran sentral dalam penanganan Covid-19 sebagai pejabat utama RS UMMI Bogor.
"Tersangka AA atas permohonan yang bersangkutan dan pertimbangan tenaganya sangat diperlukan dalam penanggulangan pandemi Covid-19."
"Maka kepada yang bersangkutan tidak dikenakan penahanan," tuturnya.
• Popularitas Demokrat dan AHY Melejit Gara-gara Isu Kudeta, Djarot: Terinspirasi Drakor
Penyerahan berkas perkara tahap II dari penyidik Bareskrim kepada Jaksa Penuntut Umum terhadap 4 berkas perkara yang diajukan secara terpisah, yaitu atas nama tersangka masing-masing sebagai berikut:
1.Tersangka Muhammad Rizieq dengan sangkaan melanggar pasal 160 KUHP dan / atau pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 216 KUHP jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
2. Tersangka Shabri Lubis, Maman Suryadi, Haris Ubaidilah, Ali bin Alwi Alatas dan Habib Idrus.
• Tiga Berkas Perkara Rizieq Shihab Lengkap, Tersangka dan Barang Bukti Bakal Dilimpahkan ke JPU
Mereka disangka melanggar pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 216 KUHP jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Kedua berkas perkara di atas untuk perkara yang terjadi di Jalan Tebet Utara 28 Jakarta Selatan dan Jalan KS Tubun Petamburan Jakarta Pusat pada tanggal 13 November 2020 dan 14 November 2020
3. Tersangka Andi Tatat, Muhammad Rizieq, dan Hanif Alatas dengan sangkaan melanggar pasal 14 dan atau pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
• Pakai Dana Otonomi Khusus, Seribu Pemuda Asli Papua Direkrut Jadi Prajurit TNI AD
Dan atau pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan / atau pasal 216 KUHP jo pasal 55 KUHP dan atau pasal 56 KUHP.
Berkas perkara tersebut untuk perkara dugaan merintangi informasi hasil swab Rizieq Shihab yang terjadi di Rumah Sakit UMMI Jalan Empang Kota Bogor pada tanggal 27 November 2020.
4. Tersangka Muhammad Rizieq dengan sangkaan melanggar pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan / atau pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan / atau pasal 216 KUHP,
Berkas perkara tersebut untuk perkara yang terjadi di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Mega Mendung Bogor pada tanggal 13 November 2020.
Sebelumnya diberitakan, Bareskrim Polri akan menyerahkan Rizieq Shihab Cs serta barang bukti lainnya, kepada Kejaksaan Agung (Kejagung), Senin (8/2/2021) hari ini.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, pelimpahan barang bukti dan tersangka dilakukan setelah seluruh berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa penuntut umum (JPU).
"Hari ini Senin tanggal 8 Februari 2021 akan dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU (tahap II)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Senin (8/2/2021).
• SJ 182 Sempat Minta Ganti Arah Hindari Cuaca Buruk, Lalu Belok Kiri dan Menukik Tajam ke Laut
Sebelumnya, tiga berkas perkara Rizieq Shihab Cs telah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Ketiga berkas perkara tersebut terkait dugaan kerumunan di Megamendung dan Petamburan, serta dugaan merintangi Satgas Covid-19 terkait hasil test swab saat dirawat di RS UMMI Bogor.
"Semua sudah P-21, termasuk berkas perkara RS UMMI Bogor," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono saat dikonfirmasi, Senin (8/2/2021).
• Tak Berniat Terapkan Lockdown Akhir Pekan, Anies Baswedan: Virus Menyebar Tak Kenal Waktu
Selanjutnya, Polri akan melimpahkan tersangka berikut barang bukti ke JPU dalam waktu dekat, untuk masuk dalam proses persidangan.
Berkas perkara pertama yang ditangani adalah atas nama tersangka MR dengan sangkaan melanggar pasal 160 KUHP dan atau pasal 93 UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan pasal 216 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selanjutnya, berkas perkara atas nama tersangka MR dengan sangkaan melanggar pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU 4/1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan atau pasal 93 UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan atau pasal 216 KUHP;
Kemudian, berkas perkara atas nama tersangka HU, dan kawan-kawan (MS, ASL, AAA, dan HIA), dengan sangkaan melanggar pasal 93 UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan pasal 216 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (jhs/Igman Ibrahim)