Kasus Rizieq Shihab
Pengadilan Negeri Jakarta Timur Tunjuk Dua Majelis Hakim Pimpin Sidang Perdana Rizieq Shihab
Sidang perdana kasus dugaan pelanggaran karantina kesehatan yang menjerat Rizieq Shihab,Selasa (16/3/2021), PN Jaktim menyiapkan dua majelis hakim.
Penulis: Junianto Hamonangan |
Tiga berkas perkara kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan dengan tersangka Rizieq Shihab, telah diserahkan Mabes Polri kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).
Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejagung Fadil Zumhana mengatakan, penanganan perkara Rizieq Shihab sudah proses koordinasi dan konsultasi antara Kejagung dengan Mabes Polri.
"Saya sudah membentuk 16 jaksa yang akan menyidangkan perkara ini," ucap Fadil saat rapat kerja Komisi III DPR dengan Jaksa Agung di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (26/1/2021).
Baca juga: Ujaran Rasis kepada Natalius Pigai, Politikus Partai Hanura Ambrosius Nababan Dipolisikan
Menurutnya, Kejaksaan akan melihat perkara Rizieq Shihab secara jernih dan obyektif.
Karena, setiap proses penegakkan hukum harus dilaksanakan sebaik-baiknya tanpa melakukan penzaliman kepada siapapun.
"Kami sangat hati-hati membaca berkas ini, dan akan beri petunjuk dan koordinasi yang baik dengan Mabes Polri."
Baca juga: DAFTAR Terbaru 92 Zona Merah Covid-19 di Indonesia: Jawa Tengah Masih Mendominasi, Jakarta Tetap 4
"Karena ada beberapa perkara yang kami tangani, yang telah diserahkan Mabes Polri."
"Megamendung, Petamburan, dan beberapa kasus lagi yang berkaitan Rizieq Shihab," tuturnya.
JAM Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerima tiga berkas perkara tahap I dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri terkait kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung.
Baca juga: DAFTAR Terbaru 15 Zona Hijau Covid-19 di Indonesia: Tak Cuma di Papua tapi Juga di Provinsi Ini
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Ebenezer Simanjuntak mengatakan, pihaknya akan segera melakukan penelitian tiga berkas perkara tersebut.
"Selanjutnya jaksa peneliti segera akan melakukan penelitian terhadap berkas perkara."
"Dan menentukan sikap atas 3 berkas perkara dimaksud," kata Leonard, Kamis (14/1/2021).
Baca juga: Kasus Arya Sinulingga Berlanjut, Polda Jateng Periksa Ketua Umum Pospera Sebagai Saksi
Rinciannya, berkas perkara atas nama tersangka MR dengan sangkaan melanggar pasal 160 KUHP dan atau pasal 93 UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan pasal 216 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selanjutnya, berkas perkara atas nama tersangka MR dengan sangkaan melanggar pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular, dan atau pasal 93 UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan atau pasal 216 KUHP;
Kemudian, berkas perkara atas nama tersangka HU, dan kawan-kawan (Tersangka MS, ASL, AAA, dan HIA) dengan sangkaan melanggar pasal 93 UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan pasal 216 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (jhs/Igman Ibrahim)