Kasus Rizieq Shihab
Pengadilan Negeri Jakarta Timur Tunjuk Dua Majelis Hakim Pimpin Sidang Perdana Rizieq Shihab
Sidang perdana kasus dugaan pelanggaran karantina kesehatan yang menjerat Rizieq Shihab,Selasa (16/3/2021), PN Jaktim menyiapkan dua majelis hakim.
Penulis: Junianto Hamonangan |
"Sidang dilaksanakan di PN Jakarta Timur, sidang dilakukan secara virtual."
"Walau demikian Polri siapkan kekuatan pasukan untuk pengamanan di PN Jakarta Timur."
"Ada sekitar 658 personel yang akan amankan kegiatan sidang MRS yang akan dimulai besok," kata Brigjen Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Senin (15/3/2021).
Baca juga: PDIP: Tambah Masa Jabatan Presiden Jadi Tiga Periode Bukan Kebutuhan Bangsa Kita Saat Ini
Rusdi juga menyatakan Polri mengimbau kepada masyarakat maupun simpatisan Rizieq Shihab, agar tidak usah datang ke PN Jakarta Timur.
"Artinya MRS tetap berada di Bareskrim Polri untuk laksanakan sidang tersebut."
"Lebih baik siapapun yang akan mengikuti sidang itu laksanakan sesuai ketentuan yang berlaku, karena sidang virtual."
Baca juga: MAKI Ancam Gugat Praperadilan Jika Ihsan Yunus Tak Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Ini Respons KPK
"Jadi masyarakat agar mengikuti itu."
"MRS tetap ada di Bareskrim Polri."
"Kegiatan di PN Jaktim," tuturnya.
Ogah Lewat Zoom
Terdakwa kasus perkara pelanggaran protokol kesehatan Muhammad Rizieq Shihab bersedia menjalani sidang, apabila dihadirkan langsung di ruang sidang, bukan melalui virtual.
Hal tersebut disampaikan tim kuasa hukumnya, Alamsyah Hanafiah, di sela sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan pihaknya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Iya, dia (HRS) di dalam berita acara pemeriksaan (BAP)-nya, 'akan saya jawab di pengadilan, bukan jawab dari mabes, bukan dari rumah tahanan' gitu," kata Alamsyah kepada wartawan, Rabu (10/3/2021).
Baca juga: Jangan Khawatir, Penderita Long Covid-19 Tak Bakal Menularkan Virus kepada Orang Lain
Dengan begitu, kata Alamsyah, majelis hakim harus menaati dan menghargai kemauan serta hak dari terdakwa untuk hadir dalam persidangan.
Karena, kata Alamsyah, jika tidak bisa dihadirkan dalam persidangan, kliennya tersebut tidak akan mau berbicara memberikan keterangan sepanjang jalannya sidang.