Kasus Rizieq Shihab

Pengadilan Negeri Jakarta Timur Tunjuk Dua Majelis Hakim Pimpin Sidang Perdana Rizieq Shihab

Sidang perdana kasus dugaan pelanggaran karantina kesehatan yang menjerat Rizieq Shihab,Selasa (16/3/2021), PN Jaktim menyiapkan dua majelis hakim. 

Penulis: Junianto Hamonangan |
Tribunnews.com
Berkas perkara dugaan kerumunan yang berujung pelanggaran protokol kesehatan dengan tersangka Habib Rizieq Shihab Cs dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (9/3/2021) 

WARTAKOTALIVE.COM, CAKUNG -- Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyiapkan dua majelis hakim terkait sidang perdana kasus dugaan pelanggaran karantina kesehatan yang menjerat Rizieq Shihab pada Selasa (16/3/2021). 

Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan, pihaknya telah menunjuk dua majelis hakim untuk mempercepat jalan proses persidangan tersebut. 

Pasalnya, dalam sidang yang digelar bersamaan pada Selasa (16/3/2021) besok secara virtual tersebut terdiri dari enam berkas perkara mulai dari nomor 221 sampai dengan nomor 226. 

Video: Rumah Dikelilingi Pagar Beton di Tangerang, Penghuni Rumah Mulai Terdampak

"Karena ada enam perkara, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur menunjuk dua majelis hakim yang akan menangani perkara tersebut," kata Alex, Senin (15/3/2021).

Alex mengatakan, kasus yang menjerat Rizieq Shihab terkait dugaan tindak pidana karantina kesehatan itu meliputi nomor perkara 221, nomor perkara 225 dan nomor perkara 226. 

"Untuk sidang dipimpin majelis hakim Suparman Nyompa dan dua anggota M. Djohan Arifin dan Agam Syarief Baharudin," ujarnya.

Baca juga: Selasa 16 Maret 2021, Rizieq Shihab Bakal Jalani 3 Sidang Perdana dalam Satu Hari

Baca juga: Rombongan TP3 Enam Laskar Pembela Rizieq Shihab Pimpinan Amies Rais Temui Jokowi, Ini Kata Mahfud MD

Adapun tiga kasus lainnya dengan nomor perkara 222, nomor perkara 223 dan 224 baka dipimpin majelis hakim Khadwanto, Mu'arif dan Suryaman. 

Ketiga perkara dugaan tindak pidana karantina kesehatan yakni kerumunan warga di Petamburan, Jakarta Pusat pada 13 November 2020 silam. 

Lalu ada hasil tes swab Rizieq di RS UMMI Bogor pada 27 November 2020 yang diduga ditutupi dari pihak Gugus Tugas Penanganan Covid-19.

Terakhir perihal kerumunan warga di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung Bogor pada 13 November 2020 lalu.

Selasa 16 Maret 2021: Sidang Perdana Rizieq Shihab Digelar Virtual

Polri memastikan, sidang perdana kasus pelanggaran protokol kesehatan dengan terdakwa Rizieq Shihab, bakal digelar secara virtual.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyatakan, pihaknya tetap melakukan pengamanan meskipun sidang digelar secara virtual.

Setidaknya ada 658 personel yang diturunkan Polri.

Baca juga: Amien Rais Curiga Ada Upaya Ubah Jabatan Presiden Jadi 3 Periode, Ali Mochtar Ngabalin: Faktor Uzur

"Sidang dilaksanakan di PN Jakarta Timur, sidang dilakukan secara virtual."

"Walau demikian Polri siapkan kekuatan pasukan untuk pengamanan di PN Jakarta Timur."

"Ada sekitar 658 personel yang akan amankan kegiatan sidang MRS yang akan dimulai besok," kata Brigjen Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Senin (15/3/2021).

Baca juga: PDIP: Tambah Masa Jabatan Presiden Jadi Tiga Periode Bukan Kebutuhan Bangsa Kita Saat Ini

Rusdi juga menyatakan Polri mengimbau kepada masyarakat maupun simpatisan Rizieq Shihab, agar tidak usah datang ke PN Jakarta Timur.

"Artinya MRS tetap berada di Bareskrim Polri untuk laksanakan sidang tersebut."

"Lebih baik siapapun yang akan mengikuti sidang itu laksanakan sesuai ketentuan yang berlaku, karena sidang virtual."

Baca juga: MAKI Ancam Gugat Praperadilan Jika Ihsan Yunus Tak Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Ini Respons KPK

"Jadi masyarakat agar mengikuti itu."

"MRS tetap ada di Bareskrim Polri."

"Kegiatan di PN Jaktim," tuturnya.

Ogah Lewat Zoom

Terdakwa kasus perkara pelanggaran protokol kesehatan Muhammad Rizieq Shihab bersedia menjalani sidang, apabila dihadirkan langsung di ruang sidang, bukan melalui virtual.

Hal tersebut disampaikan tim kuasa hukumnya, Alamsyah Hanafiah, di sela sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan pihaknya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Iya, dia (HRS) di dalam berita acara pemeriksaan (BAP)-nya, 'akan saya jawab di pengadilan, bukan jawab dari mabes, bukan dari rumah tahanan' gitu," kata Alamsyah kepada wartawan, Rabu (10/3/2021).

Baca juga: Jangan Khawatir, Penderita Long Covid-19 Tak Bakal Menularkan Virus kepada Orang Lain

Dengan begitu, kata Alamsyah, majelis hakim harus menaati dan menghargai kemauan serta hak dari terdakwa untuk hadir dalam persidangan.

Karena, kata Alamsyah, jika tidak bisa dihadirkan dalam persidangan, kliennya tersebut tidak akan mau berbicara memberikan keterangan sepanjang jalannya sidang.

"Kalau zoom dipasang, tapi dia enggak mau ngomong, ya dia enggak ngomong, karena dia maunya disidang (dihadirkan)," tutur Alamsyah.

Bakal Jalani 3 Sidang Perdana dalam Satu Hari

Mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab bakal menjalani sidang perdana kasus kerumunan hingga hasil swab test, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Selasa (16/3/2021) pekan depan.

Berdasarkan keterangan resmi dari Humas PN Jaktim Alex Adam Faisal, Rizieq Shihab akan menjalani tiga sidang perdana dalam perkara yang berbeda, dalam satu hari.

"Selasa, 16 Maret 2021 (sidang perdananya)," kata Alex, Rabu (10/3/2021).

Baca juga: Jangan Khawatir, Penderita Long Covid-19 Tak Bakal Menularkan Virus kepada Orang Lain

Perkara pertama adalah kasus kerumunan di Petamburan dengan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab, terdaftar dalam perkara nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim.

Pada perkara ini, Rizieq Shihab didakwa Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 dan/atau Pasal 216 ayat (1) KUHP jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 92 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Dalam perkara ini, majelis hakim yang akan bertugas adalah Suparman Nyompa, M Djohan Arifin, dan Agam Syarif Baharudin, dengan penuntut umum Teguh Suhendro.

Baca juga: Polisi Virtual Tegur 79 Akun Medsos Berpotensi Langgar UU ITE, Kebanyakan Unggah Sentimen Pribadi

Selanjutnya, terkait kasus swab test Rizieq Shihab di Rumah Sakit UMMI, Bogor, Jawa Barat, dengan perkara nomor 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim.

Rizieq Shihab didakwa Pasal 14 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 14 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 216 ayat (1) KUHP tentang wabah penyakit menular.

Dalam perkara ini, majelis hakim yang akan bertugas adalah Khadwanto, Mu'Arif, dan Suryaman, dengan penuntut umum Nanang Gunaryanto dkk.

Baca juga: Lagi Dengar Pendapat Publik, Revisi UU ITE Tak Masuk Prolegnas 2021

Lalu terkait kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat, Rizieq Shihab terdaftar dengan perkara nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim.

Pada perkara ini, RS didakwa Pasal 93 UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan/atau Pasal 216 ayat (1) KUHP tentang Wabah penyakit menular.

Majelis hakimnya adalah Suparman Nyompa, M Djohan Arifin, dan Agam Syarif Baharudin, dengan penuntut umum Diah Yuliastuti.

Kerahkan 16 Jaksa

Tiga berkas perkara kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan dengan tersangka Rizieq Shihab, telah diserahkan Mabes Polri kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).

Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejagung Fadil Zumhana mengatakan, penanganan perkara Rizieq Shihab sudah proses koordinasi dan konsultasi antara Kejagung dengan Mabes Polri.

"Saya sudah membentuk 16 jaksa yang akan menyidangkan perkara ini," ucap Fadil saat rapat kerja Komisi III DPR dengan Jaksa Agung di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (26/1/2021).

Baca juga: Ujaran Rasis kepada Natalius Pigai, Politikus Partai Hanura Ambrosius Nababan Dipolisikan

Menurutnya, Kejaksaan akan melihat perkara Rizieq Shihab secara jernih dan obyektif.

Karena, setiap proses penegakkan hukum harus dilaksanakan sebaik-baiknya tanpa melakukan penzaliman kepada siapapun.

"Kami sangat hati-hati membaca berkas ini, dan akan beri petunjuk dan koordinasi yang baik dengan Mabes Polri."

Baca juga: DAFTAR Terbaru 92 Zona Merah Covid-19 di Indonesia: Jawa Tengah Masih Mendominasi, Jakarta Tetap 4

"Karena ada beberapa perkara yang kami tangani, yang telah diserahkan Mabes Polri."

"Megamendung, Petamburan, dan beberapa kasus lagi yang berkaitan Rizieq Shihab," tuturnya.

JAM Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerima tiga berkas perkara tahap I dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri terkait kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung.

Baca juga: DAFTAR Terbaru 15 Zona Hijau Covid-19 di Indonesia: Tak Cuma di Papua tapi Juga di Provinsi Ini

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Ebenezer Simanjuntak mengatakan, pihaknya akan segera melakukan penelitian tiga berkas perkara tersebut.

"Selanjutnya jaksa peneliti segera akan melakukan penelitian terhadap berkas perkara."

"Dan menentukan sikap atas 3 berkas perkara dimaksud," kata Leonard, Kamis (14/1/2021).

Baca juga: Kasus Arya Sinulingga Berlanjut, Polda Jateng Periksa Ketua Umum Pospera Sebagai Saksi

Rinciannya, berkas perkara atas nama tersangka MR dengan sangkaan melanggar pasal 160 KUHP dan atau pasal 93 UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan pasal 216 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selanjutnya, berkas perkara atas nama tersangka MR dengan sangkaan melanggar pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular, dan atau pasal 93 UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan atau pasal 216 KUHP;

Kemudian, berkas perkara atas nama tersangka HU, dan kawan-kawan (Tersangka MS, ASL, AAA, dan HIA) dengan sangkaan melanggar pasal 93 UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan pasal 216 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (jhs/Igman Ibrahim)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved