Pemilu 2024

Kemendagri Bilang Tahapan Pemilu 2024 Dimulai Tahun Depan, KPU Diminta Bersiap

Bahtiar mengatakan, jika Pemilu 2024 digelar pada Maret atau April, maka tahapan pemilu sudah harus digelar pada Juli atau Agustus 2022.

tribun jabar
Kemendagri mengatakan tahapan Pemilu 2024 akan dimulai pada 2022. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar mengungkapkan, tahapan Pemilu 2024 bakal dimulai tahun depan.

Bahtiar mengatakan, jika Pemilu 2024 digelar pada Maret atau April, maka tahapan pemilu sudah harus digelar pada Juli atau Agustus 2022.

Sebab, kata dia, berdasarkan UU Pemilu, perlu 20 bulan untuk menyiapkan segala tahapan sebelum pemilu dilaksanakan.

Baca juga: 22 Teroris dari Jatim Bakal Diboyong ke Jakarta, Masih Ada 6.000 Anggota dan Simpatisan di Indonesia

"Pemilu 2024 misal bulan 4 (April) atau bulan 3 (Maret) kita laksanakan."

"Kalau kita tarik praktis sebenarnya tahun depan Bulan Juli atau Bulan Agustus itu sebenarnya tahapan pemilu sudah kita mulai," ujar Bahtiar, dalam diskusi Polemik Trijaya FM 'Implikasi Batalnya Revisi UU Pemilu', Sabtu (13/3/2021).

Oleh karena itu, Bahtiar menilai pemerintah sudah harus menyiapkan anggaran untuk Pemilu 2024 pada tahun depan.

Baca juga: Diduga Palsukan Akta Pendirian Partai Demokrat, AHY Dilaporkan Damrizal Cs ke Bareskrim

KPU pun disebutnya harus menyiapkan berbagai hal untuk gelaran pemilu tersebut.

"Ini momentum positif untuk menyiapkan segalanya."

"Jangan sampai terjadi pengalaman sebelumnya ketika KPU menyiapkan sistem baru yang belum diuji."

Baca juga: Sempat Bertikai, Djan Faridz Kini Siap Bantu Suharso Monoarfa di PPP

"Seperti Silon dan e-Rekap misalnya, yang justru bikin masalah yang tidak perlu," katanya.

Bahtiar juga menyarankan Pemilu 2024 agar lebih disederhanakan.

Bahtiar merujuk kepada terlalu banyaknya formulir dalam pemilu di Indonesia.

Baca juga: Bilang Darah Mahasiswa Papua Halal, Kapolres Kota Malang Dilaporkan ke Propam

"Misalnya formulir itu kan banyak sekali."

"Jangan-jangan formulir itu yang bikin capek penyelenggara?"

"Bisa tidak disederhanakan?"

Baca juga: KPK kepada Komisi III DPR: Harun Masiku Sampai Hari Ini Masih Kami Buru, Belum Ketemu Juga, Pak

"Di Indonesia blangko mungkin yang paling banyak."

"Kenapa tak disederhanakan sehingga tak sita waktu lebih banyak?" Usul Bahtiar.

Sebelumnya, Badan Legislasi DPR membahas daftar Prolegnas 2021dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Selasa (9/3/2021).

Baca juga: Pemerintah Sepakat dengan DPR Cabut Revisi UU Pemilu dari Daftar Prolegnas 2021

Dalam rapat itu, baik DPR maupun pemerintah sepakat menarik revisi Undang-undang Pemilu dari daftar Prolegnas 2021, lalu digantikan dengan RUU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP).

Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas mengatakan, hanya PKS yang menolak RUU Pemilu untuk ditarik dari daftar Prolegnas 2021.

"Dengan demikian, selesailah pandangan mini fraksi, dan saya rasa tidak perlu kita ambil pengambilan keputusan karena sudah mewakili."

Baca juga: Kejar Herd Immunity, Pemerintah Targetkan Vaksinasi Covid-19 Rampung Tahun Ini

"Saya yakin apa pun yang menjadi kita setuju atau tidak, nanti akan ini kan baru tahap perencanaan," ujar Supratman, dalam rapat kerja di Gedung MPR/DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/3/2021).

"Dalam tahap penyusunan pembahasan ini masih dinamis sekali."

"Mungkin sebelum ambil keputusan ada yang perlu ditanggapi Pak Menteri terkait usulan baru Partai Golkar, KUP?" imbuh Supratman yang menanyakan perihal RUU KUP kepada Yasonna.

Baca juga: Agar Tak Gagap Lagi Jika Ada Pandemi Lain, Doni Monardo Usulkan UU Kekarantinaan Kesehatan Direvisi

Menjawab Supratman, Yasonna mengatakan sebenarnya RUU KUP sebagian isinya sudah masuk ke dalam bagian UU Cipta Kerja.

Namun, mengingat persoalan pajak yang penting lantaran menjadi sumber pendapatan negara, Yasonna menyebut pemerintah akan mempertimbangkannya jika fraksi lain turut menyetujuinya.

"Perlu kita pertimbangkan jika fraksi-fraksi setuju, karena ini sebelumnya sudah masuk, tinggal kita dorong saja."

Baca juga: Amien Rais Cs Temui Jokowi, Minta Penembak 6 Anggota FPI Hingga Tewas Diseret ke Pengadilan HAM

"Karena sudah kita bicarakan, bahkan hampir dulu sempat dibahas, kemudian karena kita masuk ke UU yang lain, ini tertunda," jelas Yasonna.

Dengan persetujuan masing-masing fraksi, politikus PDIP itu menilai bisa saja RUU KUP kemudian mengisi spot dari RUU Pemilu yang ditarik dari Prolegnas 2021.

"Jika memungkinkan atas persetujuan fraksi-fraksi, kita anggap saja mengisi pencabutan RUU Pemilu."

Baca juga: Penembakan 6 Anggota FPI Disebut Pelanggaran HAM Berat, Mahfud MD Minta Bukti, Bukan Keyakinan

"Kami apresiasi pada fraksi-fraksi, kami sepakat kalau boleh ini segera kita sepakati Pak Ketua, agar kita boleh memulai pembahasan rencana UU," papar Yasonna.

Setelah itu, Supratman menanyakan kepada para peserta rapat kerja, apakah sepakat mengganti RUU Pemilu dengan RUU KUP dalam daftar Prolegnas 2021.

"Setuju," seru para peserta rapat kerja tersebut atas pertanyaan Supratman.

Baca juga: Pemerintah Bakal Bubarkan 19 Lembaga Negara Lagi, Sudah Diajukan ke DPR

Supratman kemudian menegaskan kembali, telah disepakati RUU Pemilu akan ditarik dari Prolegnas 2021, dan digantikan dengan RUU KUP.

"Jadi hari ini karena kita sudah mengambil keputusan dan disetujui oleh fraksi-fraksi dan pemerintah dan DPD, Prolegnas kita tetap 33 jumlahnya hanya ada 2 perubahan."

"Satu, RUU Pemilu dikeluarkan dan digantikan dengan RUU KUP. Selain itu sama saja," beber Supratman.

Baca juga: DAFTAR Aliran Suap Bansos Covid-19: Dari Juliari Batubara, Oknum BPK, Hingga Pedangdut Cita Citata

Sebelumnya, Yasonna mengatakan pemerintah sepakat menarik revisi Undang-Undang Pemilu dari daftar Prolegnas 2021.

Hal ini diungkap Yasonna saat rapat kerja dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR, Selasa (9/3/2021).

"Merespons yang disampaikan ketua dan menyikapi surat Komisi II tentang pencabutan RUU Pemilu dari daftar prioritas tahun 2021, pemerintah sepakat," ujar Yasonna, dalam rapat di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Selasa (9/3/2021).

Baca juga: Jokowi Ajak Rakyat Benci Produk Luar Negeri, Indef: Kalau Dibalas Ekspor Kita Dipersulit Gimana?

Menurut Yasonna, pihaknya sepakat menarik atau mengedrop RUU Pemilu dari daftar Prolegnas 2021.

Oleh karenanya, politikus PDIP itu merasa tak perlu disampaikan secara panjang, terkait evaluasi mengenai RUU Pemilu yang ditarik.

"Jadi kita hanya sepakat untuk yang satu itu kita drop, karena saya kira tidak perlu lagi, singkat saja, kami tidak perlu menyampaikan evaluasi seluruhnya," jelas Yasonna.

"Apa yang sudah kita sepakati kita bawa ke paripurna kecuali yang satu ini (RUU Pemilu)," imbuhnya. (Vincentius Jyestha)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved