Partai Politik

Dikasih Jabatan Apa Pun di Partai Demokrat Kubu Moeldoko, Max Sopacua Siap

Max Sopacua menyerahkan sepenuhnya penempatan dirinya di Partai Demokrat versi KLB Moeldoko kepada jajaran pengurus.

KOMPAS.com/Indra Akuntono
Max Sopacua menyerahkan sepenuhnya penempatan dirinya di Partai Demokrat versi KLB, kepada jajaran pengurus. 

Sebelumnya, Jhoni Allen juga buka suara soal alasan mengapa Kongres Luar Biasa (KLB) jadi jalan terbaik bagi Demokrat.

Menurutnya, ada dinasti politik di Demokrat yang memegang kekuasaan tertinggi. Dinasti tersebut yakni posisi ketum dan ketua majelis tinggi.

Baca juga: Kasus Unlawful Killing Disidik Bareskrim, FPI Berharap Pelaku dan Komandannya Jadi Tersangka

"AHY mengangkat dan memberhentikan Dewan Pimpinan Pusat, mengangkat dan memberhentikan Dewan Pimpinan Daerah, mengangkat dan memberhentikan Dewan Pimpinan Cabang," tutur Jhoni.

AHY, tambah Jhoni, juga menentukan segala hal-hal yang strategis, kinerja, political will di dalam partai, di antaranya posisi waketum, sekjen, dan seterusnya, yang dinilainya sebagai pembantu ketum.

"Kedua, Ketua Majelis Tinggi, kewenangannya pertama membuat rancangan anggaran dasar anggaran rumah tangga yang disahkan dalam kongres atau kongres luar biasa, menentukan siapa calon ketua umum pada kongres atau KLB," bebernya.

Baca juga: ICW Nilai Dua Jenderal Polri di Kasus Djoko Tjandra Harusnya Dibui Seumur Hidup, Ini 3 Alasannya

Dia pun menyinggung SBY yang selalu mengklaim sebagai Demokrat sejati, tetapi menurutnya justru demokrasi PD diamputasi SBY.

"SBY selalu mendengungkan keadilan, tetapi faktanya AD/ART Tahun 2020 ini adalah mengambil keadilan-keadilan, hak-hak daripada kader Demokrat dari Sabang sampai Merauke."

"Di mana hak untuk kedaulatannya diamputasi dalam pasal AD/ART itu, bahkan calon ketua umum menjadi kewenangan Ketua Majelis Tinggi," urai Jhoni.

Baca juga: TP3 Juga Pernah Datangi Komnas HAM, tapi Ketika Diminta Bukti Dijawab Cuma Punya Analisa

Legislator Komisi V DPR itu menuturkan, adik AHY, Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas, juga memegang jabatan sebagai Ketua Fraksi Demokrat di Senayan.

"Mahkamah Partai yang menurut UU Parpol pasal 32 dia independen, hasilnya final. Ini tidak, hasilnya direkomendasi kepada Ketua Majelis Tinggi."

"Semuanya bermasalah dan melanggar UU," bebernya. 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved