Berita Jakarta

Alasan Sudah Lewat Jam kerja, Jenazah Etjih Sukaesih Ditolak Pengelola TPU Kalisari

Alasan Sudah Lewat Jam kerja, Jenazah Etjih Sukaesih Ditolak Pengelola TPU Kalisari. Jenazah akhirnya diinapkan untuk kemudian dimakamkan hari ini

Penulis: Dwi Rizki | Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
Pemakaman Etjih Sukaesih (63) di Tempat pemakaman Umum (TPU) Kalisari, Kalisari, Pasar Rebo, Jakarta Timur pada Jumat (12/3/2021) siang. 

Riki kembali menegaskan pemakaman tidak bisa dilakukan pada Kamis (11/3/2021).

Alasannya karena sudah lewat jam kerja.

Selain itu, petugas penggali makam pun diungkapkannya sudah pulang.

"Jadinya pemakaman ibu saya ditolak, katanya baru bisa dimakamin besok paginya, hari ini," ungkap Bani.

"Padahal kan masih sore, seharusnya masih sempat," ujarnya kecewa.

Baca juga: Berkali-kali Berikan Penghargaan, Tito Karnavian Dinilai Relawan Jokowi Cari Perhatian Anies

Berulang kali menyampaikan permohonan, Riki katanya tetap menolak.

Usahanya tidak berbuah baik, Bani dan tetangganya kemudian pulang ke rumah duka.

"Kalau ditanya kecewa, ya kecewa banget. Karena kan sunnahnya itu jenazah harus secepatnya dimakamin, tapi ini justru kayak diabain," imbuh Bani.

Kenyataan tidak dapat memakamkan almarhum ibunda pun harus ditelan pahit.

Jenazah pun akhirnya disemayamkan selama semalam di rumah duka sebelum akhirnya dishalati dan dimakamkan pada Jumat (12/3/2021) siang.

Baca juga: Anies Baswedan Himbau Warga DKI Tak Keluar Kota Saat Libur Panjang

"Mudah-mudahan kejadian ini cuma keluarga saya aja yang alamin, jangan sampai ada keluarga lainnya yang nasibnya sama," sesal Bani.

Terkait peristiwa tersebut, Kepala Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Timur, Christian Tamora Hutagalung menyampaikan penolakan sesuai dengan kebijakan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta.

Kebijakan tersebut mengatur jam operasional pelayanan TPU di wilayah Ibu Kota yang dibatasi hingga pukul 16.00 WIB selama masa pandemi covid-19.

Sehingga penolakan yang dilakukan petugas TPU Kalisari ditegaskannya telah tepat.  

"Jadi sesuai dengan keputusan dinas (Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta), kita nggak boleh layani pemakaman di atas jam empat sore. Udah begitu aturannya," ungkap Christian dihubungi pada Kamis (11/3/2021).

Sedangkan terkait tidak adanya petugas yang berjaga di kantor pengelola TPU Kalisari, Christian berkilah.

Dirinya menegaskan pengawasan terkait kinerja petugas berada pada Satuan Pelaksana (Satpel) masing-masing TPU.

"Kalau itu (pengawasan) di satpelnya masing-masing, saya nggak urusin hal begitu," tutupnya.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved