Buronan Kejaksaan Agung
ICW Desak Polri Pecat Dua Jenderal Polisi, Kadiv Propam Jelaskan Aturannya
Vonis yang diberikan juga terkesan mengecilkan pemaknaan kejahatan korupsi yang dilakukan petinggi Polri.
Propam Polri menyebut Brigjen Prasetijo Utomo dan Irjen Napoleon Bonaparte bisa saja diproses pemecatan.
Namun, ada sejumlah syarat atau pertimbangan yang harus terpenuhi.
Pertimbangan tersebut dimaksudkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri. Aturan itu termaktub dalam pasal 12 ayat 1 UU tersebut.
Baca juga: Bandingkan dengan Pinangki, Boyamin Saiman Nilai Vonis Brigjen Prasetijo Utomo Terlalu Ringan
"Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia."
"Apabila dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap," kata Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Kamis (11/3/2021).
Tak hanya itu, kata Sambo, pertimbangan PTDH personel Polri itu nantinya akan ditentukan oleh pejabat yang berwenang.
Baca juga: Selasa 16 Maret 2021, Rizieq Shihab Bakal Jalani 3 Sidang Perdana dalam Satu Hari
Kegiatan PTDH itu dilakukan setelah melalui sidang komisi kode etik profesi Polri.
"(Pemecatan) Menurut pertimbangan pejabat yang berwenang tidak dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia," jelasnya.
Lebih lanjut, Sambo menyatakan pihaknya masih menunggu kasus kedua jenderal Polri itu memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).
Baca juga: Setelah Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara, Brigjen Prasetijo Utomo Bakal Disidang Kode Etik
Nantinya, Propam akan menjalankan tahapan sidang kode etik dan profesi (KKEP).
"Polri masih menunggu putusan ikrah, yaitu apakah yang bersangkutan banding atau tidak."
"Bila yang bersangkutan menerima putusan tersebut, maka Polri akan segera melaksanakan Sidang KKEP."
Baca juga: Setahun Pandemi Covid-19, Satgas: Jangan Frustasi, Move On! Tetap Lakukan 3M Sampai Musuh Kalah
"Kalau menerima, Divisi Propam Polri akan segera melakukan pemeriksaan dan pemberkasan sebelum melaksanakan sidang KKEP," paparnya.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo, dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara, serta denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Vonis ini diketahui lebih berat dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut 2 tahun 6 bulan penjara.