Buronan Kejaksaan Agung

ICW Desak Polri Pecat Dua Jenderal Polisi, Kadiv Propam Jelaskan Aturannya

Vonis yang diberikan juga terkesan mengecilkan pemaknaan kejahatan korupsi yang dilakukan petinggi Polri.

ISTIMEWA
Brigjen Prasetijo Utomo dan Irjen Napoleon Bonaparte. 

Dia belum pernah dijatuhi pidana, dan telah mengabdi menjadi anggota Polri selama lebih dari 30 tahun, serta punya tanggung jawab keluarga.

"Terdakwa berlaku sopan selama persidangan, belum pernah dijatuhi pidana sebelumnya, mengabdi anggota Polri lebih dari 30 tahun, punya tanggung jawab keluarga, selama persidangan terdakwa tertib," beber Damis.

Atas perbuatannya, Napoleon dianggap melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b UU 31/1999, sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Rizki Sandi Saputra/Igman Ibrahim)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved