Sahabat Zaim Saidi: Transaksi di Pasar Muamalah Depok Tak Ada Bedanya dengan Pakai e-money

Luthfi menjamin Zaim Saidi tidak akan melarikan diri jika permohonannya itu dikabulkan Kabareskrim.

Repro Instagram@zaim.saidi
Zaim Saidi, pendiri Pasar Muamalah Depok, ditangkap aparat Bareskrim, terkait kewajiban pembelian barang memakai dinar dan dirham di pasar tersebut, yang sempat viral. 

"Jadi dia (pembeli) tidak disebut pelaku, juga tidak disebut korban."

Agar Pencegahan Penularan Covid-19 Efektif, Jokowi Minta Ada Standarisasi Masker

"Di sini barang siapa yang membuat gitu ya, bukan menggunakan."

"Jadi dia enggak korban, dia kan cuma nukar," paparnya.

Ditahan

Polri memutuskan menahan pendiri Pasar Muamalah Depok Zaim Saidi, sebagai tersangka dugaan tindak pidana penggunaan alat transaksi selain rupiah.

Dia mendekam di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyatakan, penahanan tersebut dilakukan setelah Zaim Saidi diperiksa sebagai tersangka.

Minta Program Bantuan Subsidi Upah Dilanjutkan, KSPI Bakal Surati Jokowi

"Benar (sudah ditahan)," kata Brigjen Rusdi kepada wartawan, Kamis (4/2/2021).

Rusdi menyampaikan, tersangka ditahan karena dikhawatirkan melarikan diri ataupun menghilangkan barang bukti.

Tersangka juga dijerat dengan pasal di atas 5 tahun penjara.

Rizieq Shihab Ajukan Praperadilan Lagi, Kali Ini Permasalahkan Penangkapan dan Penahanan

"Karena alasan penahanan subyektif, dikhawatirkan melarikan diri, hilangkan barang bukti."

"Alasan penahanan obyektif karena ancaman pidana lebih 5 tahun," bebernya.

Polri Bakal Periksa Pengawas Hingga Pedagang

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri bakal memeriksa sejumlah pihak yang terlibat dalam kegiatan Pasar Muamalah Depok, Jawa Barat.

Kabag Penum Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyatakan, saksi-saksi yang diperiksa mulai dari pengawas hingga pedagang.

"Selanjutnya penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi yang berperan dalam pelaksanaan perdagangan tersebut."

Wajibkan Transaksi Pakai Dinar dan Dirham, Bareskrim Ciduk Zaim Saidi Pendiri Pasar Muamalah Depok

"Yaitu pengawas, pedagang, dan juga pemilik lapak," ucap Kombes Ahmad saat dikonfirmasi, Kamis (4/2/2021).

Ahmad menyampaikan pihaknya juga akan melakukan pengembangan kasus jika terdapat pasar-pasar yang melakukan praktik serupa di daerah.

Khususnya, praktik transaksi jual beli barang yang tidak menggunakan mata uang rupiah.

Ini Peran Zaim Saidi Sang Pendiri Pasar Muamalah Depok yang Ditangkap Polisi

"Tentunya ini akan dikembangkan oleh penyidik."

"Tidak sampai di sini, penyidik direktorat tindak pidana eksus tentunya nanti akan mengembangkan kasus ini kalau ada di daerah-daerah lain."

"Sementara yang kita update adalah kasus di Depok," cetusnya. (Igman Ibrahim)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved