Sahabat Zaim Saidi: Transaksi di Pasar Muamalah Depok Tak Ada Bedanya dengan Pakai e-money
Luthfi menjamin Zaim Saidi tidak akan melarikan diri jika permohonannya itu dikabulkan Kabareskrim.
"Itu ada di pasal 9 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana."
• Menteri Kesehatan Minta Tambahan Anggaran Rp 132 Triliun, untuk Vaksin Covid-19 Paling Banyak
"Itu junctonya pasal 33, pasal 33 UU Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang."
"Memang ancamannya 1 tahun dan denda Rp 200 juta," terang Ahmad saat dikonfirmasi, Kamis (4/2/2021).
Ahmad menyatakan, penerapan pasal 9 UU 1/1946 tentang peraturan hukum pidana memang sempat menuai pro kontra.
• Bupati Terpilih Sabu Raijua Warga Amerika Serikat, Disdukcapil Bilang WNI Saat Diklarifikasi KPU
Sebab, Zaim Saidi tidak membuat langsung dinar dan dirham lantaran memesan dari pihak lain seperti PT Antam.
Namun, kata Ahmad, tersangka dijerat karena memesan dinar dan dirham untuk digunakan alat transaksi jual beli di Pasar Muamalah Depok.
Dalam beleid pasal itu, disebutkan pihak yang membuat benda semacam mata uang atau uang kertas dengan maksud untuk menjalankannya, atau menyuruh menjalankannya sebagai alat pembayaran yang sah, dapat dihukum penjara paling lama 15 tahun.
• BESOK Dinkes DKI Gelar Vaksinasi Massal Dosis Pertama untuk Nakes di Istora Senayan, Ini Syaratnya
"Jadi sedikit ada perdebatan, ini persoalannya si pelaku ZS, dia memesan (dinar dan dirham)."
"Jadi dalam UU pasal 9 Nomor 1 tahun 1946 itu barang siapa membuat mata uang dan menggunakannya secara transaksi."
"Kalau menciptakan sesuatu tapi digunakan bukan untuk transaksi jual beli itu tidak kena."
• Pukul Petugas Rutan KPK, Besok Polisi Periksa Nurhadi
"Tetapi Saudara ZS dia melakukan pemesanan, misalnya dinar di PT Antam, di Kesultanan Cirebon, dan lain-lain, itu digunakan sebagai alat transaksi atau alat jual beli."
"Di situ penyalahgunaan pelanggarannya menggunakan alat tersebut sejenis mata uang."
"Jadi bukan berarti dia harus kertas. Nah, ini kan koin, logam," terangnya.
• Dukung Usul Lockdown Akhir Pekan, Plh Wali Kota Jakarta Pusat: Batasi Warga, Bukan Dunia Usaha
Ahmad juga menjelaskan pengguna atau pembeli di Pasar Muamalah Depok itu tak bisa dikenakan pasal tersebut.
Sebab, kata dia, pembeli bukan sebagai pihak yang membuat alat transaksi dinar dan dirham tersebut.