Sahabat Zaim Saidi: Transaksi di Pasar Muamalah Depok Tak Ada Bedanya dengan Pakai e-money

Luthfi menjamin Zaim Saidi tidak akan melarikan diri jika permohonannya itu dikabulkan Kabareskrim.

Repro Instagram@zaim.saidi
Zaim Saidi, pendiri Pasar Muamalah Depok, ditangkap aparat Bareskrim, terkait kewajiban pembelian barang memakai dinar dan dirham di pasar tersebut, yang sempat viral. 

Untuk mendapatkan Dinar dan Dirham, para pembeli tetap harus menggunakan rupiah dan menukarkannya saat belanja.

"Apa bedanya orang menggunakan bitcoin, voucher, atau ke tol dia pakai kartu tapping? Kan sama saja."

"Saya kira kalau ada yang berspekulasi ini merupakan gerakan khilafah, itu berlebihan," uca Luthfi.

Baca juga: Dua Pasien yang Terpapar Varian Virus Corona B117 Sudah Sembuh, Jokowi Minta Masyarakat Tak Khawatir

Di sisi lain, ia memastikan sahabatnya itu bukan orang yang menolak terhadap dasar negara Pancasila dan bhinneka tunggal ika.

Sebab, Zaim Saidi pernah mendapatkan suatu penghargaan dari Australia.

"Mas Zaim tidak anti merah putih."

Baca juga: Djoko Tjandra: Ini Cuma Urusan Kecil, Enggak Merugikan Negara, Harusnya Saya Dituntut Bebas

"Dia bahkan ke Australia itu mendapatkan merdeka fellowship."

"Artinya merah putih dia tidak diragukan."

"Saya mewakili dia sebagai sahabat, karena kita pernah satu program di New York," ungkapnya.

Terancam Penjara 15 Tahun

Pendiri Pasar Muamalah Depok Zaim Saidi terancam pidana penjara maksimal 15 tahun, atas dugaan tindak pidana penggunaan alat transaksi selain rupiah.

Kini, tersangka ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyampaikan, Zaim dijerat pasal 9 UU 1/1946 tentang peraturan hukum pidana.

Tanggapi Wacana Lockdown Akhir Pekan, Bupati Bogor Ade Yasin: Agak Berat 

Tersangka juga dijerat UU 7/2011 tentang mata uang. Untuk pasal ini, hukumannya lebih rendah, yaitu 1 tahun penjara.

"Tersangka diancam dengan ancaman pidana 15 tahun penjara."

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved