Sahabat Zaim Saidi: Transaksi di Pasar Muamalah Depok Tak Ada Bedanya dengan Pakai e-money
Luthfi menjamin Zaim Saidi tidak akan melarikan diri jika permohonannya itu dikabulkan Kabareskrim.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Sebanyak 52 sahabat Zaim Saidi, pendiri Pasar Muamalah Depok, mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan, kepada Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.
Mereka memohon Zaim dapat ditahan di luar tahanan.
"Kami sebagai para sahabat mengajukan permohonan kepada Kabareskrim agar beliau melakukan penahanan di luar."
Baca juga: Kasus Unlawful Killing 6 Anggota FPI, 3 Personel Polda Metro Jaya Berpotensi Jadi Tersangka
"Dan sekali lagi, beliau tidak akan melarikan diri. beliau juga akan bertanggung jawab apa yang beliau lakukan," kata perwakilan sahabat Zaim Saidi, Luthfi Yazid, di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (5/3/2021).
Luthfi menjamin Zaim Saidi tidak akan melarikan diri jika permohonannya itu dikabulkan Kabareskrim.
Apalagi, kata dia, Zaim dikenal sebagai seorang tokoh di sekitar kediamannya.
Baca juga: KLB Partai Demokrat Mau Digelar di Deli Serdang, Ini 5 Nama Terkuat Calon Ketua Umum
"Pak Zaim ini sebetulnya tidak akan melarikan diri."
"Pak Zaim ini kan dia profesional, dia seorang tokoh, dan dia tidak akan pernah melarikan diri dalam konteks kasus hukum yang sedang dihadapi itu," tutur Luthfi.
Zaim Saidi, menurut Luthfi, tidak bermaksud buruk saat mendirikan Pasar Muamalah Depok.
Baca juga: Ajak Rakyat Benci Produk Luar Negeri, Jokowi: Gitu Aja Ramai
Dia bilang, pasar itu dibentuk karena keinginannya bertransaksi selayaknya zaman Nabi Muhammad SAW.
"Bagi Mas Zaim, dia menjalankan muamalah."
"Bagi dia menjalankan kegiatan ekonomi yang menurut keyakinan dia itu meniru apa yang dilakukan oleh Rasulullah Muhammad."
Baca juga: Marzuki Alie Dukung Ibas Jadi Ketua Umum Partai Demokrat, Darmizal Yakin Moeldoko Menangi KLB
"Dia tiru sebagai bagian dari keyakinan dia," paparnya.
Luthfi menjelaskan, transaksi yang dilakukan di Pasar Muamalah Depok sejatinya tidak ada bedanya dengan transaksi menggunakan bitcoin, voucher, ataupun kartu e-money.
Bedanya, pasar bentukan Zaim Saidi itu menggunakan Dinar dan Dirham sebagai alat transaksi.
Baca juga: Djoko Tjandra Dituntut Hukuman 4 Tahun Penjara, Boyamin Saiman Bilang Sudah Maksimal
Untuk mendapatkan Dinar dan Dirham, para pembeli tetap harus menggunakan rupiah dan menukarkannya saat belanja.
"Apa bedanya orang menggunakan bitcoin, voucher, atau ke tol dia pakai kartu tapping? Kan sama saja."
"Saya kira kalau ada yang berspekulasi ini merupakan gerakan khilafah, itu berlebihan," uca Luthfi.
Baca juga: Dua Pasien yang Terpapar Varian Virus Corona B117 Sudah Sembuh, Jokowi Minta Masyarakat Tak Khawatir
Di sisi lain, ia memastikan sahabatnya itu bukan orang yang menolak terhadap dasar negara Pancasila dan bhinneka tunggal ika.
Sebab, Zaim Saidi pernah mendapatkan suatu penghargaan dari Australia.
"Mas Zaim tidak anti merah putih."
Baca juga: Djoko Tjandra: Ini Cuma Urusan Kecil, Enggak Merugikan Negara, Harusnya Saya Dituntut Bebas
"Dia bahkan ke Australia itu mendapatkan merdeka fellowship."
"Artinya merah putih dia tidak diragukan."
"Saya mewakili dia sebagai sahabat, karena kita pernah satu program di New York," ungkapnya.
Terancam Penjara 15 Tahun
Pendiri Pasar Muamalah Depok Zaim Saidi terancam pidana penjara maksimal 15 tahun, atas dugaan tindak pidana penggunaan alat transaksi selain rupiah.
Kini, tersangka ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyampaikan, Zaim dijerat pasal 9 UU 1/1946 tentang peraturan hukum pidana.
• Tanggapi Wacana Lockdown Akhir Pekan, Bupati Bogor Ade Yasin: Agak Berat
Tersangka juga dijerat UU 7/2011 tentang mata uang. Untuk pasal ini, hukumannya lebih rendah, yaitu 1 tahun penjara.
"Tersangka diancam dengan ancaman pidana 15 tahun penjara."
"Itu ada di pasal 9 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana."
• Menteri Kesehatan Minta Tambahan Anggaran Rp 132 Triliun, untuk Vaksin Covid-19 Paling Banyak
"Itu junctonya pasal 33, pasal 33 UU Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang."
"Memang ancamannya 1 tahun dan denda Rp 200 juta," terang Ahmad saat dikonfirmasi, Kamis (4/2/2021).
Ahmad menyatakan, penerapan pasal 9 UU 1/1946 tentang peraturan hukum pidana memang sempat menuai pro kontra.
• Bupati Terpilih Sabu Raijua Warga Amerika Serikat, Disdukcapil Bilang WNI Saat Diklarifikasi KPU
Sebab, Zaim Saidi tidak membuat langsung dinar dan dirham lantaran memesan dari pihak lain seperti PT Antam.
Namun, kata Ahmad, tersangka dijerat karena memesan dinar dan dirham untuk digunakan alat transaksi jual beli di Pasar Muamalah Depok.
Dalam beleid pasal itu, disebutkan pihak yang membuat benda semacam mata uang atau uang kertas dengan maksud untuk menjalankannya, atau menyuruh menjalankannya sebagai alat pembayaran yang sah, dapat dihukum penjara paling lama 15 tahun.
• BESOK Dinkes DKI Gelar Vaksinasi Massal Dosis Pertama untuk Nakes di Istora Senayan, Ini Syaratnya
"Jadi sedikit ada perdebatan, ini persoalannya si pelaku ZS, dia memesan (dinar dan dirham)."
"Jadi dalam UU pasal 9 Nomor 1 tahun 1946 itu barang siapa membuat mata uang dan menggunakannya secara transaksi."
"Kalau menciptakan sesuatu tapi digunakan bukan untuk transaksi jual beli itu tidak kena."
• Pukul Petugas Rutan KPK, Besok Polisi Periksa Nurhadi
"Tetapi Saudara ZS dia melakukan pemesanan, misalnya dinar di PT Antam, di Kesultanan Cirebon, dan lain-lain, itu digunakan sebagai alat transaksi atau alat jual beli."
"Di situ penyalahgunaan pelanggarannya menggunakan alat tersebut sejenis mata uang."
"Jadi bukan berarti dia harus kertas. Nah, ini kan koin, logam," terangnya.
• Dukung Usul Lockdown Akhir Pekan, Plh Wali Kota Jakarta Pusat: Batasi Warga, Bukan Dunia Usaha
Ahmad juga menjelaskan pengguna atau pembeli di Pasar Muamalah Depok itu tak bisa dikenakan pasal tersebut.
Sebab, kata dia, pembeli bukan sebagai pihak yang membuat alat transaksi dinar dan dirham tersebut.
"Jadi dia (pembeli) tidak disebut pelaku, juga tidak disebut korban."
• Agar Pencegahan Penularan Covid-19 Efektif, Jokowi Minta Ada Standarisasi Masker
"Di sini barang siapa yang membuat gitu ya, bukan menggunakan."
"Jadi dia enggak korban, dia kan cuma nukar," paparnya.
Ditahan
Polri memutuskan menahan pendiri Pasar Muamalah Depok Zaim Saidi, sebagai tersangka dugaan tindak pidana penggunaan alat transaksi selain rupiah.
Dia mendekam di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyatakan, penahanan tersebut dilakukan setelah Zaim Saidi diperiksa sebagai tersangka.
• Minta Program Bantuan Subsidi Upah Dilanjutkan, KSPI Bakal Surati Jokowi
"Benar (sudah ditahan)," kata Brigjen Rusdi kepada wartawan, Kamis (4/2/2021).
Rusdi menyampaikan, tersangka ditahan karena dikhawatirkan melarikan diri ataupun menghilangkan barang bukti.
Tersangka juga dijerat dengan pasal di atas 5 tahun penjara.
• Rizieq Shihab Ajukan Praperadilan Lagi, Kali Ini Permasalahkan Penangkapan dan Penahanan
"Karena alasan penahanan subyektif, dikhawatirkan melarikan diri, hilangkan barang bukti."
"Alasan penahanan obyektif karena ancaman pidana lebih 5 tahun," bebernya.
Polri Bakal Periksa Pengawas Hingga Pedagang
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri bakal memeriksa sejumlah pihak yang terlibat dalam kegiatan Pasar Muamalah Depok, Jawa Barat.
Kabag Penum Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyatakan, saksi-saksi yang diperiksa mulai dari pengawas hingga pedagang.
"Selanjutnya penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi yang berperan dalam pelaksanaan perdagangan tersebut."
• Wajibkan Transaksi Pakai Dinar dan Dirham, Bareskrim Ciduk Zaim Saidi Pendiri Pasar Muamalah Depok
"Yaitu pengawas, pedagang, dan juga pemilik lapak," ucap Kombes Ahmad saat dikonfirmasi, Kamis (4/2/2021).
Ahmad menyampaikan pihaknya juga akan melakukan pengembangan kasus jika terdapat pasar-pasar yang melakukan praktik serupa di daerah.
Khususnya, praktik transaksi jual beli barang yang tidak menggunakan mata uang rupiah.
• Ini Peran Zaim Saidi Sang Pendiri Pasar Muamalah Depok yang Ditangkap Polisi
"Tentunya ini akan dikembangkan oleh penyidik."
"Tidak sampai di sini, penyidik direktorat tindak pidana eksus tentunya nanti akan mengembangkan kasus ini kalau ada di daerah-daerah lain."
"Sementara yang kita update adalah kasus di Depok," cetusnya. (Igman Ibrahim)