Aksi Terorisme
Agar Tetap Eksis, Jemaah Islamiyah Wajibkan Anggotanya Setor 5 Persen dari Penghasilan per Bulan
Polri menyebut operasional kegiatan teroris itu salah satunya berasal dari iuran anggota yang mencapai 4.000 orang di Indonesia.
"Kemudian juga telah mempersiapkan tempat penyimpanan senjata."
Baca juga: Usai Terobos Ring 1 Istana dan Ditendang, Bikers Ini Akhirnya Minta Maaf kepada Paspampres
"Dan juga telah mempersiapkan tempat pelarian setelah melakukan aktivitas terorisme," bebernya.
Menurut Rusdi, seluruh pelaku juga diketahui akan melakukan bom bunuh diri atau amaliah di lokasi tertentu.
Namun, Polri masih mendalami terkait lokasi amaliah terhadap tersangka.
Baca juga: Surat Perintah Penyidikan Rizieq Shihab Ada Dua, Pengacara: Cacat Hukum!
"Yang perlu dicatat kita semua, mereka juga telah berencana melakukan amaliah."
"Yang tentunya ini perlu kita perhatikan dan rencana amaliah dapat dilakukan upaya-upaya pencegahan dari Densus 88 Antiteror Polri," tuturnya.
Kelompok Fahim
12 tersangka teroris jaringan Jemaah Islamiyah (JI) Jawa Timur yang ditangkap menamakan diri sebagai kelompok Fahim.
Mereka diketahui terafiliasi dengan kelompok Alqaeda.
"Aktivitas-aktivitas daripada kelompok ini, ini adalah kelompok Jemaah Islamiyah."
Baca juga: Nurdin Abdullah Bantah Korupsi Sampai Sebut Nama Tuhan, KPK: Itu Hal Biasa, Kami Punya Bukti
"Tentunya berafiliasi kepada Alqaeda, dan kelompok ini dikenal dengan kelompok Fahim."
"Sering disebut kelompok ini dikenal dengan kelompok Fahim," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta, Senin (1/3/2021).
Rusdi menyampaikan, ke-12 pelaku ditangkap tim densus 88 Antiteror pada 26 Februari 2021.
Baca juga: Bantah Ada Konsultasi dengan Bareskrim Saat Laporkan Jokowi, GPI: Mereka Tak Mau Debat
Mereka diamankan di empat tempat terpisah, yakni di Sidoarjo, Surabaya, Mojokerto, dan Malang.
"Pada tanggal tersebut melakukan penegakkan hukum di wilayah Jawa Timur, dan mengamankan 12 tersangka tindak pidana terorisme."