Kasus Rizieq Shihab
Surat Perintah Penyidikan Rizieq Shihab Ada Dua, Pengacara: Cacat Hukum!
Alamsyah menjelaskan, penangkapan kliennya dianggap cacat hukum, karena adanya dua surat perintah penyidikan.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Alamsyah Hanafiah, kuasa hukum Rizieq Shihab menilai, penangkapan dan penahanan kliennya cacat hukum.
Ia juga menilai penangkapan tersebut tidak sah.
Hal itu dibuktikannya melalui surat permohonan yang dibawa dalam persidangan praperadilan, Senin (1/2/2021) siang.
Baca juga: Nurdin Abdullah Bantah Korupsi Sampai Sebut Nama Tuhan, KPK: Itu Hal Biasa, Kami Punya Bukti
"Kami siapkan permohonan dengan melampirkan dua alat bukti, surat penangkapan dan surat penahanan."
"Keduanya itu didasari dengan dua surat perintah penyidikan," katanya usai sidang lanjutan praperadilan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (1/3/2021).
Alamsyah menjelaskan, penangkapan kliennya dianggap cacat hukum, karena adanya dua surat perintah penyidikan.
Baca juga: Bantah Ada Konsultasi dengan Bareskrim Saat Laporkan Jokowi, GPI: Mereka Tak Mau Debat
Sedangkan kata dia, menurut KUHAP, surat perintah penyidikan itu hanya diatur satu saja.
"Jadi surat penangkapan HRS didasari dua surat penyidikan, yang mana yang benar? Karena dalam KUHAP hanya mengenal satu," paparnya.
Dengan begitu, dia menganggap adanya kerancuan dalam dua surat perintah penyidikan tersebut, serta menilai penangkapan dan penahanan terhadap eks Ketua FPI itu terkesan dipaksakan.
Baca juga: Senior Demokrat: SBY Bukan Pendiri Partai, Tidak Terlibat Sama Sekali Apalagi Berdarah-darah
"Ditambah lagi pasal tentang berkerumun, lalu dimasukkan, diadopsi lagi pasal 160 penghasutan."
"Padahal di pasal 93 tak ada tentang penghasutan, adanya berkerumun tentang protokol kesehatan," paparnya.
Dalam perkara ini berkas perkara pertama yang ditangani adalah atas nama tersangka MR alias Muhammad Rizieq.
Baca juga: Nurdin Abdullah Korupsi, PSI: Meneguhkan Anggapan Politik Berprestasi dan Bersih Sulit Diwujudkan
Sangkaannya, melanggar pasal 160 KUHP dan atau pasal 93 UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan pasal 216 KUHP jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selanjutnya, berkas perkara atas nama tersangka MR dengan sangkaan melanggar pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan atau pasal 93 UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan atau pasal 216 KUHP;
Kemudian, berkas perkara atas nama tersangka HU, dan kawan-kawan (Tersangka MS, ASL, AAA, dan HIA) dengan sangkaan melanggar pasal 93 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan pasal 216 KUHP jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Vaksinasi untuk Keluarga Anggota DPR Dikritik, Sekjen: Semua pada Akhirnya Juga akan Divaksin