Kasus Rizieq Shihab
Surat Perintah Penyidikan Rizieq Shihab Ada Dua, Pengacara: Cacat Hukum!
Alamsyah menjelaskan, penangkapan kliennya dianggap cacat hukum, karena adanya dua surat perintah penyidikan.
TRIBUNNEWS/RIZKI SANDI SAPUTRA
Alamsyah Hanafiah, kuasa hukum Rizieq Shihab, usai sidang lanjutan praperadilan di PN Jaksel, Senin (1/3/2021).
Padahal, berdasarkan Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP), maupun diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019, hanya mengenal 1 surat perintah penyidikan serta 1 surat perintah penahanan dalam kasus yang sama.
Dengan demikian, Alamsyah menyebut tindakan penahanan Rizieq Shihab tidak sah dan menyimpang dari ketentuan KUHAP.
"Oleh karena itu, tim kuasa hukum mengajukan permohonan praperadilan untuk memohon kepada hakim PN Jakarta Selatan."
• Tanggapi Wacana Lockdown Akhir Pekan, Bupati Bogor Ade Yasin: Agak Berat
"Untuk membatalkan surat perintah penangkapan dan surat perintah penahanan atas nama Rizieq Shihab," papar Alamsyah. (Rizki Sandi Saputra)