Di Italia Driver Ojol Dijadikan Karyawan dan dapat Gaji Tetap, Bisakah Diterapkan di Indonesia?

jaksa Italia pada Rabu (24/2/2021) menetapkan, driver ojek online seperti di Uber Eats dan aplikasi pesan antar makanan lainnya adalah karyawan.

Editor: Mohamad Yusuf
(KOMPAS.com/RAJA UMAR)
Ratusan driver yang tergabung dalam Komunitas Driver Ojol Aceh (DOA) melakukan aksi demonstrasi ke Kantor DPRA dan Kantor Gubernur Aceh, Selasa (3/9/2019). Driver ojek online (ojol) di negara Italia kini akan dijadikan karyawan tetap. Bahkan driver ojol di Italia itu juga mendapatkan gaji tetap. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Driver ojek online (ojol) di negara Italia kini akan dijadikan karyawan tetap.

Bahkan driver ojol di Italia itu juga mendapatkan gaji tetap.

Hal itu diterapkan setelah jaksa Italia pada Rabu (24/2/2021) menetapkan, driver ojek online seperti di Uber Eats dan aplikasi pesan antar makanan lainnya adalah karyawan, bukan pekerja independen.

Bahkan keputusan itu menetapkan jika aturan keselamatan tenaga kerja dilanggar, perusahaan akan didenda 733 juta euro (Rp 12,6 miliar).

Baca juga: Jokowi ke Maumere Sebabkan Kerumunan Warga, Netizen Bandingkan Kasus Habib Rizieq, Ini Kata Istana

Baca juga: Dicopot Anies karena Kasus Kerumunan Habib Rizieq, Kini Bayu Meghantara Dilantik jadi Kabiro ORB DKI

Baca juga: Anies Copot Kepala Dinas Sumber Daya Air, Terkait Banjir Cipinang Melayu dan Kemang?

Dikutip dari Kompas.com, dalam putusan pengadilan Milan yang dikutip AFP, 60.000 lebih driver ojol dari Uber Eats, Glovo, Just Eat, dan Deliveroo di Italia selama 2017-2020 harus ditawari kontrak non-permanen dengan gaji tetap.

"Kami tidak bisa lagi menganggap driver sebagai budak, ini saatnya bagi mereka dianggap sebagai warga negara yang butuh perlindungan hukum," kata jaksa kepala Milan, Francesco Greco, di konferensi pers.

Keempat perusahaan tadi juga wajib membayar jaminan sosial dan asuransi, lanjut jaksa.

Jaksa tidak mengungkap berapa nominal yang dibayar, tetapi jumlahnya pasti mencapai ratusan juta euro atau belasan miiar rupiah.

Selain itu, para driver ojek online harus diberi pakaian kerja yang memadai seperti helm, sarung tangan, rompi reflektif, masker anti-virus corona, dan sepeda motor atau skuter dari perusahaan, kata jaksa penuntut.

Uber Eats, Glovo, Just Eat, dan Deliveroo diberi waktu 90 hari untuk memenuhi peraturan tersebut.

Kemudian untuk denda 733 juta euro atas pelanggaran keselamatan tenaga kerja, jumlahnya bisa bertambah tergantung jenis pelanggarannya.

Juru bicara Uber mengatakan, perusahaan yang berbasis di San Fransisco itu berkomitmen meningkatkan standar kerja.

Selain itu, mereka juga akan memberikan keuntungan lebih banyak kepada para driver sambil menjaga fleksibilitas cara dan waktu bekerja.

"Selama beberapa bulan terakhir, kami menerapkan kerangka kerja untuk perlindungan yang lebih kuat dan lebih banyak manfaat bagi kurir independen di Italia, sambil terus berupaya menetapkan standar baru dalam perlindungan kesehatan dan keselamatan," kata Uber dikutip dari AFP.

Assodelivery yang merupakan grup perdagangan mewakili empat perusahaan tadi, sejauh ini belum berkomentar.

Serikat pekerja terbesar di Italia, CGIL, menyebut keputusan jaksa sebagai berita bagus, dan mengatakan bahwa driver ojol perlu dilindungi oleh kontrak kerja nasional.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved