Di Italia Driver Ojol Dijadikan Karyawan dan dapat Gaji Tetap, Bisakah Diterapkan di Indonesia?
jaksa Italia pada Rabu (24/2/2021) menetapkan, driver ojek online seperti di Uber Eats dan aplikasi pesan antar makanan lainnya adalah karyawan.
Uber sejak lama berpendapat, model bisnisnya memberikan fleksibilitas dan kewenangan penuh ke para driver-nya, untuk memilih sendiri kapan dan berapa lama akan bekerja.
Baca juga: Garuda Tetap Terbangkan 10 Pesawat B777, Meski Boeing Minta Tangguhkan karena Insiden Mesin Terbakar
Baca juga: BREAKING NEWS: Anies Rombak 13 Pejabat di Antaranya Wali Kota Jakut, Wali Kota Jakpus, dan Kadis SDA
Baca juga: Mencekam, Dua Warga Terjebak Banjir di Pebayuran Kabupaten Bekasi, Mengapung hanya Pakai Ember
Uber juga mengingatkan, akan lebih sedikit orang yang dipekerjakan jika harus dijadikan karyawan.
Namun para kritikus berpandangan, penolakan Uber membuat upah driver ojek online jadi rendah dan kurangnya asuransi kesehatan serta tunjangan lainnya.
Sebelumnya pada 19 Februari Mahkamah Agung Inggris juga memutuskan driver ojol seperti Uber dan kurir pesan antar lainnya adalah karyawan, bukan kontrak independen.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Driver Ojol di Italia Kini Berstatus Karyawan, Dapat Gaji Tetap".
Penulis : Aditya Jaya Iswara
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/ratusan-driver-yang-tergabung-dalam-komunitas-driver-ojol-aceh-doa.jpg)