VIDEO Jalur Sepeda Permanen di Jalan Sudirman-MH Thamrin, Pembatas Jalur Berfungsi Jadi Pot Tanaman

Pemprov DKI Jakarta tengah membangun jalur sepeda permanen di ruas Jalan Sudirman-MH Thamrin. Pembatas jalur sepeda permanen ini terbuat dari beton.

Editor: Murtopo
Wartakotalive.com/Henry Lopulalan
Pembatas jalur sepeda permanen sudah dipasang di Jalan Sudirman, Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (24/2/2021). 

Sebelumnya, Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengoptimalkan jalur sepeda sementara (pop up bike lane) di ruas Jalan Sudirman-MH Thamrin. Jalur sepeda ini dioptimalkan karena jumlah pesepeda di ruas jalan ini lebih tinggi dibanding jalur sepeda lainnya.

Di ruas jalan ini juga banyak berdiri perkantoran sehingga pekerja banyak yang memakai sepeda menuju tempat kerja.

“Di sisi lain pada ruas Jalan Sudirman-Thamrin ini, jalur sepedanya menyatu dengan pejalan kaki karena berada di trotoar,” ujar Syafrin.

Baca juga: Sempat Dibantah Kemenhub, Kini Ditjen Pajak Benar-benar Tarik Pajak Sepeda

Seperti diketahui pada 2019 lalu, Pemprov DKI Jakarta meresmikan jalur sepeda sepanjang 63 kilometer secara bertahap. Pada fase 1, uji coba jalur sepeda sepanjang 25 kilometer dilakukan di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jalan MH Thamrin, Jalan Pangeran Diponegoro, Jalan Proklamasi, Jalan Pramuka dan Jalan Pemuda.

Kemudian fase 2 dengan panjang jalur 23 kilometer dilakukan di Jalan Jendral Sudirman, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim dan Jalan RS Fatmawati Raya.

Terakhir fase 3 sepanjang 15 kilometer berada di Jalan Tomang Raya, Jalan Cideng Timur, Jalan Kebon Sirih, Jalan Matraman Raya, Jalan Jatinegara Barat dan Jalan Jatinegara Timur. 

Baca juga: Borong Sepeda Kuning Lipat, Bamsoet Acungi Jempol Henry Indraguna

Sanksi terhadap para pesepeda

Sanksi terhadap para pesepeda yang berjalan di luar jalur sepeda permanan yang disiapkan Pemprov DKI di Jalan Jenderal Sudirman-MH Thamrin siap diberlakukan.

Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009, para pesepeda yang berjalan di luar jalur yang telah disediakn terancam pidana paling lama 15 hari atau denda paling tinggi Rp 100.000.

Denda itu tergolong kecil, tidak lebih mahal daripada satu set kabel rem sepeda bermerk premium.

Namun ancaman kurungan 15 hari bakal membuat para pesepeda berpikir ulang untuk berjalan di luar jalur. 

Pengamat Tata Kota Kritisi Kebijakan DKI soal Pembangunan Jalur Sepeda

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, pesepeda yang keluar dari jalur khusus dan masuk ke jalur kendaraan bermotor akan dikenai sanksi.

Syafrin menyatakan, aturan itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, ada Pasal 299 dimana pengendara kendaraan tidak bermotor yang menggunakan jalur jalan kendaraan bermotor jika telah disediakan jalur khusus bagi kendaraan tidak bermotor, (Pasal 122 ayat 1 huruf c) dipidana 15 hari atau denda paling tinggi Rp 100 ribu," kata Syafrin, Minggu (7/2/2021).

Pemprov Gandeng TNI dan Polri Dalam Pengamanan Jalur Sepeda

Syafrin menegaskan, aturan pesepeda berada di jalur sepeda permanen Sudirman-Thamrin itu bersifat wajib.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved