Rabu, 22 April 2026

Berita Nasional

Sempat Dibantah Kemenhub, Kini Ditjen Pajak Benar-benar Tarik Pajak Sepeda

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi memberi sinyal bahwa kendaraan tak bermotor, sepeda, bisa saja dikenakan pajak

Editor: Feryanto Hadi
istimewa
Salah satu koleksi Sepeda Basso yang dibawa FRG ke Indonesia, yaitu Palta. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan, sepeda menjadi objek pajak yang dapat warga laporkan dalam surat pemberitahuan tahunan (SPT) 

Melalui akun Twitter @DitjenPajakRI, DJP menjelaskan, harta berupa sepeda bisa dilaporkan ketika mengisi SPT dengan kode 041. 

"#KawanPajak, jika memiliki sepeda, baik untuk alat transportasi, olahraga, atau hobi, silakan memasukkannya ke dalam daftar harta di SPT Tahunan dengan kode harta 041. Selamat bersepeda di akhir pekan dan sehat selalu," tulis akun itu, kemarin.

Baca juga: Busyro Muqqodas Sebut Rezim Jokowi Otoriter Mirip Orde Baru, Soroti soal Ketidakadilan Hukum

Sementara diberitakan sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Budi Setiyadi memberi sinyal bahwa kendaraan tak bermotor, sepeda, bisa saja dikenakan pajak. 

Budi mengaku sudah melakukan diskusi Korps Lalu Lintas Kepolisian RI (Korlantas Polri). 

“Kalau waktu saya kecil, saya mengalami sepeda disuruh bayar pajak dan sebagainya. Mungkin bisa ke sana. Tapi ini sejalan revisi UU 22/2009, sudah diskusi dengan Korlantas Polri,” kata Budi Setiyadi dalam diskusi virtual di Jakarta, Jumat (26/6/2020). 

Baca juga: KRONOLOGI Kapal Feri Tenggelam di Sungai Sambas, Penumpang Histeris saat Kapal Mulai Miring

Sempat dibantah

Diberitakan sebelumnya, wacana pengenaan pajak sepeda ramai dibicarakan seiring meningkatnya animo warga Ibu Kota menggunakan sepeda sebagai sarana olahraga.

Kementerian Perhubungan sendiri tengah menggodok aturan untuk menjamin keselamatan para pengguna sepeda.

"Tidak benar kalau Kemenhub sedang menyiapkan regulasi terkait pajak sepeda. Wacana regulasi yang akan dibuat adalah untuk mengatur sisi keselamatan pengguna sepeda," kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati dalam keterangan tertulisnya, Selasa (30/6/2020).

Kemenhub Luruskan soal Isu Pajak Sepeda, Jubir: Kami Hanya Mau Atur Keselamatan Bersepeda

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menilai bahwa penggunaan sepeda perlu diatur mengingat kegiatan bersepeda semakin marak akibat pandemi Covid-19.

Berbicara tentang pajak sepeda, ingatan terlempar ke masa beberapa tahun silam saat pajak sepeda diterapkan di sejumlah daerah di Indonesia, terutama di Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Warisan kolonial 

Penerapan pajak sepeda sudah ada sejak masa pemerintahan kolonial.

Kemenhub Bantah akan Kenakan Pajak Sepeda, Namun Siapkan Regulasi Mendukung Keselamatan Pesepeda

Melansir Kompas.com, 19 Maret 2012, pajak sepeda di Indonesia telah ada sejak masa pemerintahan kolonial dan dilanjutkan pada masa pemerintahan Jepang atau hingga awal kemerdekaan.

Sumber: WartaKota
Halaman 1/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved