Vaksinasi Covid19
Vaksinasi Tahap Kedua Dimulai 17 Februari 2021, untuk Pekerja Publik, Dimulai dari Pasar Tanah Abang
Vaksinasi tahap kedua ini diberikan bagi pekerja publik, dan melanjutkan vaksinasi bagi lansia di atas usia 60 tahun.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Pemerintah bakal menggelar vaksinasi Covid-19 tahap kedua mulai Rabu (17/2/2021) mendatang.
Vaksinasi tahap kedua ini diberikan bagi pekerja publik, dan melanjutkan vaksinasi bagi lansia di atas usia 60 tahun.
Program vaksinasi tahap kedua ini diharapkan dapat selesai pada Mei 2021.
Baca juga: Respons Pernyataan Jusuf Kalla, Mahfud MD: Keluarga JK Juga Pernah Lapor ke Polisi
"Total sasaran vaksinasi tahap kedua mencapai 38,5 juta orang."
"Yang terdiri dari 16,9 juta pekerja publik dan 21,5 juta lansia," kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kementerian Kesehatan drg Widyawati MKM, dikutip dari laman sehatnegeriku.kemkes.go.id, Senin (15/2/2021).
Pekerja publik terdiri dari pendidik (guru dan dosen), pedagang pasar, tokoh agama, wakil rakyat, pejabat negara, pegawai pemerintah, TNI, Polri, dan Satpol PP.
Baca juga: Diminta Bareskrim, Besok Komnas HAM Serahkan Semua Barang Bukti Terkait Tewasnya 6 Anggota FPI
Lalu, pelayan publik (perangkat desa, BUMN, BUMD, pemadam kebakaran), transportasi publik, atlet, wartawan, dan pelaku sektor pariwisata (staf hotel, restoran, dan tempat wisata).
Plt Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dr dr Maxi Rein Rondonuwu DHSM MARS mengatakan, kelompok masyarakat yang masuk prioritas vaksinasi tahap kedua, memiliki interaksi dan mobilitas tinggi, sehingga sangat rentan terpapar Covid-19.
“Ketika mereka terlindungi lewat vaksinasi, maka kita dapat menurunkan laju penyebaran virus."
Baca juga: 90,05 Persen Tenaga Kesehatan di Jatinegara Sudah Divaksin Covid-19 Dosis Kedua, di Cakung 89,6%
"Mengurangi beban rumah sakit serta membantu tenaga kesehatan,” katanya saat konferensi pers secara virtual, Senin (15/2/2021).
Pemerintah memprioritaskan vaksinasi untuk guru, agar membantu murid-murid yang tidak dapat belajar online/virtual karena sejumlah keterbatasan, dapat segera melakukan proses belajar dan mengajar secara tatap muka.
TNI dan Polri, serta kelompok pekerja keamanan lain juga menjadi prioritas pemerintah, karena memiliki peran penting dalam membantu meningatkan proses tracing atau penelusuran kontak.
Baca juga: Din Syamsuddin Dituding Radikal, Novel Bamukmin Minta Pendukung Jokowi Hentikan Sikap Bermusuhan
Sehingga, dapat menentukan langkah-langkah yang diperlukan sejak dini untuk menurunkan laju penyebaran virus.
Pemerintah jugamemprioritaskan pekerja transportasi publik yang terdiri dari pekerja tiket dan masinis kereta api, pekerja bandara, pilot, pramugari, pekerja pelabuhan, pekerja TransJakarta dan MRT, sopir bus, kernet, sopir taksi, dan ojek online.
Tahap awal vaksinasi bagi pekerja publik akan dilakukan kepada pedagang pasar yang akan berlangsung di Pasar Tanah Abang pada Rabu 17 Februari 2021.
Baca juga: Juru Bicara Jusuf Kalla: Bertanya Saja Membuat Gerah, Bagaimana Pula Kalau Dikritik?
Dalam tahap awal ini, vaksinasi bagi pedagang pasar akan berlangsung selama 6 hari, dan menargetkan 55.000 orang pedagang pasar di Tanah Abang.
Melihat besarnya target vaksinasi tahap kedua ini, maka pemerintah akan melakukan vaksinasi secara bertahap.
Dimulai pada 7 provinsi di Jawa dan Bali yang juga merupakan zona merah, dengan jumlah pasien dan tingkat penyebaran tertinggi di Indonesia.
Baca juga: Tak Berikan Rekomendasi, KASN Lempar Aduan Soal Din Syamsuddin ke Satgas Radikalisme dan Kemenag
Sekitar 70% kasus Covid-19 berada pada 7 provinsi ini, sehingga akan mendapatkan prioritas.
Selain jumlah kasus yang tinggi, ketujuh provinsi ini juga merupakan daerah dengan banyak permukiman padat, sehingga laju penularan juga tinggi.
Sisa 30% lainnya akan dibagikan ke provinsi lain.
Baca juga: Zumi Zola dan Patrialis Akbar Positif Covid-19, Total 60 Napi Lapas Sukamiskin Terpapar
“Kami meminta agar pemerintah daerah segera menghabiskan vaksin tahap 1 yang sudah didistribusikan."
"Sebelum kami mengirim pasokan berikutnya, mengingat vaksin ini ada batas kedaluwarsanya, yaitu 6 bulan,” ucap dr Maxi.
Jubir vaksinasi Covid-19 dr Siti Nadia Tarmizi M Epid menegaskan kembali mengenai skrining vaksinasi Covid-19.
Baca juga: Mahfud MD: Pemerintah Tidak akan Pernah Menangkap Orang Kritis, Malah Senang Kalau Dikritik
Dokter Nadia mengingatkan tekanan darah penerima vaksinasi Covid-19 tidak lebih dari 180 per 110.
Selama tekanan darah kurang dari 180 per 110, maka vaksinasi tersebut dapat diberikan.
Bagi penyintas Covid-19, jika sudah 3 bulan dinyatakan negatif Covid-19, maka dapat diberikan vaksinasi.
Baca juga: Sebulan Lebih Belum Juga Ketemu, 34 Penyelam Dislambair TNI AL Bantu KNKT Cari CVR SJ 182
Ibu menyusui juga dapat diberikan vaksinasi tanpa harus memperhatikan berapa lama menyusui.
Untuk penyandang diabetes melitus yang minum obat teratur vaksinasi bisa langsung diberikan, kemudian orang dengan HIV/AIDS selama minum obat teratur bisa diberikan vaksinasi Covid-19.
“Selain vaksin Covid-19, maka pemberian vaksinasi lain harus ditunda sampai 1 bulan setelah vaksinasi sebelumnya."
Baca juga: 2 Bulan Dibui, Rizieq Shihab Sibuk Rampungkan Disertasi, Ini Judulnya
"Misalnya kita mau vaksinasi Covid-19 tapi seminggu sebelumnya kita mendapatkan suntikan vaksinasi hepatitis, maka tentunya vaksinasi Covid-nya harus ditunda."
"Menunggu 28 hari setelah pemberian vaksinasi hepatitis,” terang dr Nadia. (*)