Ujaran Kebencian

Setelah Dipolisikan, Novel Baswedan Diadukan ke Dewas KPK karena Cuitan Soal Kematian Maaher

Kata Lisman, PPMK sangat menyayangkan sikap Novel yang terlalu frontal dalam mengomentari kematian Maaher At-Thuwailibi.

TRIBUNNEWS/ILHAM RIAN PRATAMA
Sekjen DPP Pemuda, Pelajar, dan Mahasiswa Mitra Kamtibmas (PPMK) Lisman Hasibuan, melaporkan Novel Baswedan kepada Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (15/2/2021). 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Dewan Pengurus Pusat (DPP) Pemuda, Pelajar, dan Mahasiswa Mitra Kamtibmas (PPMK) mengadukan Novel Baswedan kepada Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), Senin (15/2/2021).

Pengaduan terkait cuitan penyidik senior KPK itu soal meninggalnya Maaher At-Thuwailibi.

"Hari ini saya sebagai Sekjen PPMK telah mengirim surat ke pimpinan Dewas KPK, agar Novel Baswedan segera diperiksa."

Baca juga: Respons Pernyataan Jusuf Kalla, Mahfud MD: Keluarga JK Juga Pernah Lapor ke Polisi

"Dalam hal ini ya berkaitan dengan kode etik KPK dan etika berkomunikasi," ucap Sekretaris Jenderal PPMK Lisman Hasibuan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/2/2021).

Kata Lisman, PPMK sangat menyayangkan sikap Novel yang terlalu frontal dalam mengomentari kematian Maaher At-Thuwailibi.

Sebagai penyidik senior di KPK dan juga berasal dari kepolisian, menurutnya, Novel harusnya bisa lebih dahulu meminta klarifikasi kepada Polri, ihwal dugaan penyebab meninggalnya Maaher.

Baca juga: Diminta Bareskrim, Besok Komnas HAM Serahkan Semua Barang Bukti Terkait Tewasnya 6 Anggota FPI

"Salah satunya yang dia sampaikan adalah aparat keterlaluan."

"Seharusnya dia kan sebagai penyidik KPK dan sebagai, ya lahir dari rahimnya Polri juga."

"Ini kan secara internal bisa meminta klarifikasi atau komunikasi ke instansi Polri. Apalagi kan dia mantan Polri sendiri," tutur Lisman.

Baca juga: 90,05 Persen Tenaga Kesehatan di Jatinegara Sudah Divaksin Covid-19 Dosis Kedua, di Cakung 89,6%

Dengan cuitannya, Novel, kata Lisman, bertindak seperti lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang ingin memberikan kontrol sosial.

Jika ingin seperti LSM, Lisman menyarankan agar Novel Baswedan segera mengundurkan diri dari KPK.

"Sangat disayangkan begitu, dia membuat cuitan seakan akan dia sebagai kontrol sosial, sebagai LSM, padahal dia kan sebagai penegak hukum."

Baca juga: Din Syamsuddin Dituding Radikal, Novel Bamukmin Minta Pendukung Jokowi Hentikan Sikap Bermusuhan

"Ya kalau dia mau sebagai kontrol sosial, ya bagusnya dia keluar saja dari KPK, mengundurkan diri."

"Dibentuk aja LSM, dia kritik aja semua eksekutif, legislatif, maupun yudikatif," tutur Lisman.

Tak hanya ke Dewas KPK dan Polri, PPMK bakalan segera mengadukan Novel ke Ketua Komisi III DPR, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).

Baca juga: Juru Bicara Jusuf Kalla: Bertanya Saja Membuat Gerah, Bagaimana Pula Kalau Dikritik?

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved