Ujaran Kebencian
Bareskrim Pelajari Laporan yang Adukan Novel Baswedan karena Cuitan Soal Kematian Maaher
Rusdi tidak menjelaskan lebih lanjut terkait nomor polisi dan pasal yang disangkakan pelapor kepada Novel Baswedan.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Bareskrim Polri memastikan laporan Pemuda, Pelajar, dan Mahasiswa Mitra Kamtibmas (PPMK) terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan, sudah diterima.
"Laporan telah diterima oleh KA SPKT Bareskrim," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono saat dikonfirmasi, Jumat (12/2/2021).
Namun demikian, Rusdi tidak menjelaskan lebih lanjut terkait nomor polisi dan pasal yang disangkakan pelapor kepada Novel Baswedan.
• Dipolisikan Gegara Komentari Kematian Maaher, Novel Baswedan Anggap Aneh dan Tak Penting
Dia hanya menyampaikan penyidik Polri akan mempelajari kasus tersebut terlebih dahulu.
"Nanti saya cek. Penyidik pelajari dulu kasusnya dan perkembangan nanti disampaikan," ucap Rusdi.
Anggap Aneh dan Tak Penting
Novel Baswedan dilaporkan ke Bareskrim Polri atas cuitannya yang mengomentari kematian Maaher At-Thuwailibi.
Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu pun merespons pelaporan yang dilakukan oleh DPP Pemuda, Pelajar, dan Mahasiswa Mitra Kamtibmas (PPMK).
"Saya enggak terbiasa menanggapi hal yang aneh dan enggak penting," ujar Novel melalui keterangan tertulis, Kamis (11/2/2021).
• Komentari Kematian Maaher At-Thuwailibi, Novel Baswedan Dilaporkan ke Bareskrim dan Dewas KPK
Novel berkata cuitannya di Twitter @nazaqistsha atas kematian Maaher saat yang bersangkutan menjalani masa penahanan, sebagai bentuk keprihatinan.
"Terlebih ini kasusnya penghinaan. Rasa kemanusiaan mana yang tidak terganggu? Miris," katanya.
Sementara, Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap menyayangkan adanya laporan yang ditujukan kepada Novel Baswedan.
• Disuap Belasan Miliar Rupiah, Ini Deretan Barang Mewah yang Dibeli Edhy Prabowo di Amerika
Padahal, ia melanjutkan, pemerintah sendiri telah menyatakan terbuka atas bentuk kritik.
"Namun Bang Novel sendiri tidak terpengaruh dengan laporan tersebut."
"Tadi beliau masih bekerja memimpin satgasnya mengungkap kasus korupsi yang mereka tangani," kata Yudi melalui keterangan tertulis, Kamis (11/2/2021).
• UPDATE Covid-19 Indonesia 11 Februari 2021: Pasien Baru Tambah 8.435 Orang, 10.145 Sembuh
Sementara, Bareskrim Polri akan menindaklanjuti laporan PPMK.
"Prinsip tugas pokok Polri adalah sebagai pelayan masyarakat."
"Seluruh laporan-laporan masyarakat tentunya akan diterima oleh Polri, termasuk juga laporan terhadap Saudara Novel Baswedan," ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono, Jumat (12/2/2021).
• Sudah Pelajari Hasil Investigasi Komnas HAM Soal 6 Anggota FPI Tewas, Polri Minta Barang Bukti
Ia menyampaikan, pihaknya akan mempelajari laporan tersebut terlebih dahulu.
Namun, dia tidak menjelaskan lebih lanjut rincian pasal yang disangkakan kepada Novel Baswedan.
"Tentunya ini kita terima. Akan kita pelajari dan tentunya juga akan Polri tindaklanjuti terhadap laporan yang disampaikan oleh warga masyarakat ini," tuturnya.
• UPDATE Vaksinasi Covid-19 Indonesia 11 Februari 2021: Sudah 1.017.186 Orang Disuntik Dosis Pertama
PPMK menyatakan laporannya telah diterima oleh Bareskrim Polri pada Kamis (11/2/2021).
Laporan tersebut didaftarkan oleh PPMK di SPKT Bareskrim Polri hampir selama 10 jam.
"Setelah tadi berjam-jam konsultasi dengan pihak penyidik, pihak siber."
• Ombudsman Sayangkan Selebgram Helena Lim Divaksin Covid-19, Dinkes DKI: Bagian dari Tenaga Penunjang
"Alhamdulillah laporan kami diterima."
"Bang Lisman Hasibuan sebagai saksi pelapor," ungkap Waketum DPP PPMK Joko Priyoski di Bareskrim Polri, Kamis (11/2/2021).
Namun, Joko Priyoski tak menunjukkan nomor laporan yang telah didaftarkan ke Bareskrim Polri. Termasuk, pasal yang dituduhkan kepada Novel Baswedan.
• Kwik Kian Gie Ketakutan Diserang Buzzer, Fadjroel Rachman: Cara Terbaik Pakai Fitur Blok
"Untuk pasalnya kalau ada yang menanyakan, nanti bisa konfirmasi langsung ke pihak penyidik Bareskrim."
"Karena bukan kewenangan kami untuk menyampaikan itu."
"Pada intinya, laporan kami diterima oleh penyidik," jelas Joko.
• Boyamin Saiman Minta Kejaksaan Jerat Agen-agen Nakal Jiwasraya, Dapat Fee Besar Tak Wajar
Dia juga mengungkapkan alasan melaporkan Novel Baswedan ke Bareskrim Polri.
Menurut Joko, hatinya tergugah sebagai salah satu aktivis, lantaran Novel mendiskreditkan Polri atas kematian Maaher At-Thuwailibi.
"Karena saya baca Twitter itu kemarin, kami aktivis muda ada panggilan hati nurani kami, ketika ini ada yang membuat gaduh republik ini, kami laporkan," beber Joko.
• Demokrat Duga Jokowi Siapkan Gibran di Pilgub DKI 2024, Djarot: Pola Pikirnya Sangat Dangkal
Joko meminta Novel Baswedan diperiksa di Bareskrim Polri.
"Jadi karena dia sudah membuat gaduh, dan ini ada indikasi kalau dibiarkan ini akan menjadi bola salju."
"Jadi kami hari ini meminta pihak Bareskrim untuk segera memanggil Saudara Novel untuk mengklarifikasi cuitannya tersebut," paparnya.
• Penyidik Diadukan ke Dewan Pengawas karena Dugaan Telantarkan Izin Penggeledahan, Ini Kata KPK
Sebelumnya, Pemuda, Pelajar, dan Mahasiswa Mitra Kamtibmas (PPMK) melaporkan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan ke Bareskrim Polri
Laporan itu terkait cuitan Novel atas meninggalnya Maaher At-Thuwailibi.
Dalam laporannya, PPMK menuding Novel Baswedan melakukan penyebaran ujaran berita bohong (hoaks) dan provokasi melalui media sosial.
• KNKT Pastikan Pesawat Sriwijaya Air SJ 182 Tak Lewati Area Awan Hujan Saat Terbang
Khususnya, terkait kematian Maaher At-Thuwailibi di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (8/2/2021) lalu.
"Dia telah lakukan cuitan di Twitter dan telah kami duga melakukan ujaran hoaks dan provokasi," ujar Waketum PPMK Joko Priyoski di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (11/2/2021).
Dia menuding Novel Baswedan melanggar berita bohong sesuai Pasal 14 15 UU 1946 dan UU ITE Pasal 45 A Ayat 2 Jo Pasal 28 Ayat 2 UU 182016 tentang perubahan atas UU 11/2008.
• Mantan Ketum FPI Shabri Lubis Juga Dijerat Pasal Penghasutan, Kata Bareskrim Sesuai Petunjuk JPU
Dia meminta Novel dipanggil atas cuitannya tersebut.
"Jadi kami minta Bareskrim untuk memanggil Saudara Novel Baswedan untuk melakukan klarifikasi atas cuitan tersebut," jelasnya.
Joko juga ingin menyeret laporan tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
• Setelah 20 Kapal, Kejaksaan Agung Juga Sita Mobil Ferrari Berlinetta Milik Heru Hidayat
Dia menuding Novel tidak berhak berkomentar terkait kasus meninggalnya Maaher At-Thuwailibi.
"Setelah kami dari Bareskrim kami juga akan ke Dewan Pengawas KPK, untuk laporkan beliau, karena bukan kewenangan beliau sebagai penegak hukum KPK soal kematian Ustaz Maaher."
"Dan kami juga mendesak Dewas KPK untuk berikan sanksi kepada Novel Baswedan untuk ujaran tersebut," tuturnya.
• Jokowi Perintahkan Pemda Jangan Cuma Suruh Masyarakat Pakai, tapi Juga Bagikan Masker
Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan ikut mengomentari meninggalnya Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata di Rutan Bareskrim Polri.
“Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun. Ustadz Maaher meninggal di rutan Polri."
"Pdhl kasusnya penghinaan, ditahan, lalu sakit."
• BREAKING NEWS: Pinangki Sirna Malasari Divonis 10 Tahun Penjara, Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa
"Org sakit, kenapa dipaksakan ditahan?"
"Aparat jgn keterlaluanlah.. Apalagi dgn Ustadz. Ini bukan sepele lho..” cuit Novel Baswedan melalui akun Twitter @nazaqista, Selasa (9/2/2021). (Igman Ibrahim)