Ujaran Kebencian
Dipolisikan Gegara Komentari Kematian Maaher, Novel Baswedan Anggap Aneh dan Tak Penting
Novel berkata cuitannya di Twitter @nazaqistsha atas kematian Maaher saat yang bersangkutan menjalani masa penahanan, sebagai bentuk keprihatinan.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Novel Baswedan dilaporkan ke Bareskrim Polri atas cuitannya yang mengomentari kematian Maaher At-Thuwailibi.
Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu pun merespons pelaporan yang dilakukan oleh DPP Pemuda, Pelajar, dan Mahasiswa Mitra Kamtibmas (PPMK).
"Saya enggak terbiasa menanggapi hal yang aneh dan enggak penting," ujar Novel melalui keterangan tertulis, Kamis (11/2/2021).
• Komentari Kematian Maaher At-Thuwailibi, Novel Baswedan Dilaporkan ke Bareskrim dan Dewas KPK
Novel berkata cuitannya di Twitter @nazaqistsha atas kematian Maaher saat yang bersangkutan menjalani masa penahanan, sebagai bentuk keprihatinan.
"Terlebih ini kasusnya penghinaan. Rasa kemanusiaan mana yang tidak terganggu? Miris," katanya.
Sementara, Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap menyayangkan adanya laporan yang ditujukan kepada Novel Baswedan.
• Disuap Belasan Miliar Rupiah, Ini Deretan Barang Mewah yang Dibeli Edhy Prabowo di Amerika
Padahal, ia melanjutkan, pemerintah sendiri telah menyatakan terbuka atas bentuk kritik.
"Namun Bang Novel sendiri tidak terpengaruh dengan laporan tersebut."
"Tadi beliau masih bekerja memimpin satgasnya mengungkap kasus korupsi yang mereka tangani," kata Yudi melalui keterangan tertulis, Kamis (11/2/2021).
• UPDATE Covid-19 Indonesia 11 Februari 2021: Pasien Baru Tambah 8.435 Orang, 10.145 Sembuh
Sementara, Bareskrim Polri akan menindaklanjuti laporan PPMK.
"Prinsip tugas pokok Polri adalah sebagai pelayan masyarakat."
"Seluruh laporan-laporan masyarakat tentunya akan diterima oleh Polri, termasuk juga laporan terhadap Saudara Novel Baswedan," ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono, Jumat (12/2/2021).
• Sudah Pelajari Hasil Investigasi Komnas HAM Soal 6 Anggota FPI Tewas, Polri Minta Barang Bukti
Ia menyampaikan, pihaknya akan mempelajari laporan tersebut terlebih dahulu.
Namun, dia tidak menjelaskan lebih lanjut rincian pasal yang disangkakan kepada Novel Baswedan.
"Tentunya ini kita terima. Akan kita pelajari dan tentunya juga akan Polri tindaklanjuti terhadap laporan yang disampaikan oleh warga masyarakat ini," tuturnya.
• UPDATE Vaksinasi Covid-19 Indonesia 11 Februari 2021: Sudah 1.017.186 Orang Disuntik Dosis Pertama