Ujaran Kebencian

Bareskrim Pelajari Laporan yang Adukan Novel Baswedan karena Cuitan Soal Kematian Maaher

Rusdi tidak menjelaskan lebih lanjut terkait nomor polisi dan pasal yang disangkakan pelapor kepada Novel Baswedan.

Wartakotalive.com/Budi Sam Law Malau
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Rusdi Hartono memastikan pihaknya sudah menerima laporan Pemuda, Pelajar, dan Mahasiswa Mitra Kamtibmas (PPMK) terhadap penyidik senior KPK Novel Basweda. 

Dia juga mengungkapkan alasan melaporkan Novel Baswedan ke Bareskrim Polri.

Menurut Joko, hatinya tergugah sebagai salah satu aktivis, lantaran Novel mendiskreditkan Polri atas kematian Maaher At-Thuwailibi.

"Karena saya baca Twitter itu kemarin, kami aktivis muda ada panggilan hati nurani kami, ketika ini ada yang membuat gaduh republik ini, kami laporkan," beber Joko.

Demokrat Duga Jokowi Siapkan Gibran di Pilgub DKI 2024, Djarot: Pola Pikirnya Sangat Dangkal

Joko meminta Novel Baswedan diperiksa di Bareskrim Polri.

"Jadi karena dia sudah membuat gaduh, dan ini ada indikasi kalau dibiarkan ini akan menjadi bola salju."

"Jadi kami hari ini meminta pihak Bareskrim untuk segera memanggil Saudara Novel untuk mengklarifikasi cuitannya tersebut," paparnya.

Penyidik Diadukan ke Dewan Pengawas karena Dugaan Telantarkan Izin Penggeledahan, Ini Kata KPK

Sebelumnya, Pemuda, Pelajar, dan Mahasiswa Mitra Kamtibmas (PPMK) melaporkan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan ke Bareskrim Polri

Laporan itu terkait cuitan Novel atas meninggalnya Maaher At-Thuwailibi.

Dalam laporannya, PPMK menuding Novel Baswedan melakukan penyebaran ujaran berita bohong (hoaks) dan provokasi melalui media sosial.

KNKT Pastikan Pesawat Sriwijaya Air SJ 182 Tak Lewati Area Awan Hujan Saat Terbang

Khususnya, terkait kematian Maaher At-Thuwailibi di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (8/2/2021) lalu.

"Dia telah lakukan cuitan di Twitter dan telah kami duga melakukan ujaran hoaks dan provokasi," ujar Waketum PPMK Joko Priyoski di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (11/2/2021).

Dia menuding Novel Baswedan melanggar berita bohong sesuai Pasal 14 15 UU 1946 dan UU ITE Pasal 45 A Ayat 2 Jo Pasal 28 Ayat 2 UU 182016 tentang perubahan atas UU 11/2008.

Mantan Ketum FPI Shabri Lubis Juga Dijerat Pasal Penghasutan, Kata Bareskrim Sesuai Petunjuk JPU

Dia meminta Novel dipanggil atas cuitannya tersebut.

"Jadi kami minta Bareskrim untuk memanggil Saudara Novel Baswedan untuk melakukan klarifikasi atas cuitan tersebut," jelasnya.

Joko juga ingin menyeret laporan tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Setelah 20 Kapal, Kejaksaan Agung Juga Sita Mobil Ferrari Berlinetta Milik Heru Hidayat

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved