Ujaran Kebencian
Bareskrim Pelajari Laporan yang Adukan Novel Baswedan karena Cuitan Soal Kematian Maaher
Rusdi tidak menjelaskan lebih lanjut terkait nomor polisi dan pasal yang disangkakan pelapor kepada Novel Baswedan.
Sementara, Bareskrim Polri akan menindaklanjuti laporan PPMK.
"Prinsip tugas pokok Polri adalah sebagai pelayan masyarakat."
"Seluruh laporan-laporan masyarakat tentunya akan diterima oleh Polri, termasuk juga laporan terhadap Saudara Novel Baswedan," ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono, Jumat (12/2/2021).
• Sudah Pelajari Hasil Investigasi Komnas HAM Soal 6 Anggota FPI Tewas, Polri Minta Barang Bukti
Ia menyampaikan, pihaknya akan mempelajari laporan tersebut terlebih dahulu.
Namun, dia tidak menjelaskan lebih lanjut rincian pasal yang disangkakan kepada Novel Baswedan.
"Tentunya ini kita terima. Akan kita pelajari dan tentunya juga akan Polri tindaklanjuti terhadap laporan yang disampaikan oleh warga masyarakat ini," tuturnya.
• UPDATE Vaksinasi Covid-19 Indonesia 11 Februari 2021: Sudah 1.017.186 Orang Disuntik Dosis Pertama
PPMK menyatakan laporannya telah diterima oleh Bareskrim Polri pada Kamis (11/2/2021).
Laporan tersebut didaftarkan oleh PPMK di SPKT Bareskrim Polri hampir selama 10 jam.
"Setelah tadi berjam-jam konsultasi dengan pihak penyidik, pihak siber."
• Ombudsman Sayangkan Selebgram Helena Lim Divaksin Covid-19, Dinkes DKI: Bagian dari Tenaga Penunjang
"Alhamdulillah laporan kami diterima."
"Bang Lisman Hasibuan sebagai saksi pelapor," ungkap Waketum DPP PPMK Joko Priyoski di Bareskrim Polri, Kamis (11/2/2021).
Namun, Joko Priyoski tak menunjukkan nomor laporan yang telah didaftarkan ke Bareskrim Polri. Termasuk, pasal yang dituduhkan kepada Novel Baswedan.
• Kwik Kian Gie Ketakutan Diserang Buzzer, Fadjroel Rachman: Cara Terbaik Pakai Fitur Blok
"Untuk pasalnya kalau ada yang menanyakan, nanti bisa konfirmasi langsung ke pihak penyidik Bareskrim."
"Karena bukan kewenangan kami untuk menyampaikan itu."
"Pada intinya, laporan kami diterima oleh penyidik," jelas Joko.
• Boyamin Saiman Minta Kejaksaan Jerat Agen-agen Nakal Jiwasraya, Dapat Fee Besar Tak Wajar