Ujaran Kebencian
Bareskrim Pelajari Laporan yang Adukan Novel Baswedan karena Cuitan Soal Kematian Maaher
Rusdi tidak menjelaskan lebih lanjut terkait nomor polisi dan pasal yang disangkakan pelapor kepada Novel Baswedan.
Dia menuding Novel tidak berhak berkomentar terkait kasus meninggalnya Maaher At-Thuwailibi.
"Setelah kami dari Bareskrim kami juga akan ke Dewan Pengawas KPK, untuk laporkan beliau, karena bukan kewenangan beliau sebagai penegak hukum KPK soal kematian Ustaz Maaher."
"Dan kami juga mendesak Dewas KPK untuk berikan sanksi kepada Novel Baswedan untuk ujaran tersebut," tuturnya.
• Jokowi Perintahkan Pemda Jangan Cuma Suruh Masyarakat Pakai, tapi Juga Bagikan Masker
Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan ikut mengomentari meninggalnya Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata di Rutan Bareskrim Polri.
“Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun. Ustadz Maaher meninggal di rutan Polri."
"Pdhl kasusnya penghinaan, ditahan, lalu sakit."
• BREAKING NEWS: Pinangki Sirna Malasari Divonis 10 Tahun Penjara, Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa
"Org sakit, kenapa dipaksakan ditahan?"
"Aparat jgn keterlaluanlah.. Apalagi dgn Ustadz. Ini bukan sepele lho..” cuit Novel Baswedan melalui akun Twitter @nazaqista, Selasa (9/2/2021). (Igman Ibrahim)