Ujaran Kebencian
Polisi dan Keluarga Pastikan Maaher At-Thuwailibi Tak Disiksa di Rutan, Jangan Sebar Berita Bohong!
Rusdi memastikan tersangka kasus ujaran kebencian itu meninggal dunia karena sakit yang dideritanya.
"Jadi perkara Ustaz Maaher ini sudah masuk tahap 2 dan menjadi tahanan jaksa," tambah Argo.
Maaher ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah melakukan penghinaan terhadap Habib Luthfi.
Dia dijerat pasal 45 ayat (2) Juncto pasal 28 ayat (2) UU 19/2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
• Bloomberg Prediksi 10 Tahun Lagi Indonesia Baru Bisa Bebas Covid-19, Moeldoko: Suruh Belajar Dulu
Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara.
Maaher sebelumnya ditangkap tim Bareskrim dari kediamannya di Kelurahan Kedung Badak, Kecamatan Tanah Sereal, Bogor, Jawa Barat, Kamis 3 Desember 2020 pukul 04.00 WIB.
Penangkapan Maaher didasari oleh laporan dugaan kasus ujaran kebencian yang disebarluaskan melalui media sosia pribadinya.
• Hari Ini Bareskrim Serahkan Rizieq Shihab Cs kepada Jaksa
Maaher diduga telah menghina Habib Luthfi bin Ali bin Yahya. (Igman Ibrahim/Rizki Sandi Saputra)