Ujaran Kebencian

Polisi dan Keluarga Pastikan Maaher At-Thuwailibi Tak Disiksa di Rutan, Jangan Sebar Berita Bohong!

Rusdi memastikan tersangka kasus ujaran kebencian itu meninggal dunia karena sakit yang dideritanya.

TribunJakarta/Jaisy Rahman Tohir
Jenazah Maaher At-Thuwailibi dimakamkan di pelataran Pondok Pesantren Daarul Qur'an, Cipondoh, Tangerang, Banten, Selasa (9/2/2021). 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono membantah kabar Soni Eranata alias Maaher At-Thuwailibi meninggal dunia karena disiksa di Rutan Bareskrim Polri.

Rusdi memastikan tersangka kasus ujaran kebencian itu meninggal dunia karena sakit yang dideritanya.

"Mengenai meninggalnya yang bersangkutan sudah dijelaskan pihak kepolisian, bahwa yang bersangkutan meninggal karena sakit," kata Brigjen Rusdi saat dikonfirmasi, Rabu (10/2/2021).

Sosok King Maker Tak Terungkap Hingga Pinangki Divonis, MAKI Ancam Praperadilan Jika KPK Tak Bongkar

Polri, kata Rusdi, memastikan kabar adanya penyiksaan di dalam rutan itu tidak benar.

Dia juga meminta masyarakat untuk tidak mudah mempercayai kabar atau isu yang tidak bertanggung jawab.

"Masyarakat agar tidak mudah mempercayai berita-berita yang tidak bertanggung jawab."

Natalius Pigai Bertemu Abu Janda, Ini yang Ia Bicarakan

"Jika ada keraguan agar bertanya kepada pihak yang berkompeten," ucap Rusdi.

Ia mengingatkan masyarakat untuk tidak menyebarkan kabar bohong terkait kematian Maaher.

Sebab, penyebaran berita bohong dapat dijerat secara pidana.

"Dan jangan menyebarkan berita bohong, karena merupakan tindak pidana," tegasnya.

Keluarga Bantah Disiksa

Keluarga almarhum Maaher At-Thuwailibi menyatakan, kabar yang beredar terkait kondisi almarhum disiksa saat masa penahanan di Bareskrim Polri, tidak benar.

Hal itu disampaikan Jamal, kakak ipar almarhum, usai pemakaman di Pondok Pesantren Darul Quran, Cipondoh, Tangerang.

"Kami ingin meluruskan terkait kabar kalau almarhum disiksa, itu hoaks."

Maheer At-Thuwailibi Meninggal di Rutan Bareskrim, Komnas HAM Bakal Minta Keterangan Polisi

"Sejauh ini penyidik perlakuannya baik kepada almarhum," kata Jamal kepada awak media, Selasa (9/2/2021).

Sebelumnya, Jamal mengatakan berniat meluruskan isu tersebut menggunakan sosial media miliknya. Namun, dia khawatir tidak dapat menjangkau banyak masyarakat.

Oleh karena itu, dia meminta peran media untuk meneruskan kabar yang sesungguhnya.

Maheer At-Thuwailibi Meninggal, Rizieq Shihab Sangat Sedih

"Jadi minta tolong teman-teman media bantu ngecounter hoaks-hoaks itu lah."

"Banyak yang nanya ke saya masalah itu kan?" ucapnya.

Jamal menduga kabar terkait almarhum disiksa di tahanan Bareskrim Polri, merupakan upaya pihak-pihak tertentu memanfaatkan kondisi almarhum yang sedang sakit.

Ucapkan Selamat Hari Pers, Jokowi: Bantuan kepada Awak Media Memang Tidak Seberapa, Saya Tahu

Pihak keluarga sempat menyatakan almarhum mengalami sakit luka atau infeksi di usus (TB usus).

Terkait hal ini, Polri juga masih enggan membeberkan penyakit yang diderita Maaher.

"Iya, mungkin dari kondisi beliau yang parah itu dimanfaatkan orang-orang yang punya kepentingan lain, nah kita enggak mau," tutur Jamal.

Maheer At-Thuwailibi Wafat, Novel Baswedan: Aparat Jangan Keterlaluanlah, Apalagi dengan Ustaz

Di sisi lain, Jamal membenarkan terkait kondisi sel tahanan yang kurang layak untuk menahan Maaher At-Thuwailibi sejak di Bareskrim Polri.

Hal itu diduga menjadi penyebab lain menurunnya kondisi kesehatan almarhum selama menjalani hukuman.

"Iya memang, letaknya di basement, namanya di basement jadi matahari enggak masuk, terlebih obat yang harusnya dikonsumsi rutin menjadi terputus," paparnya.

Sensitif

Soni Eranata alias Maaher At-Thuwailibi meninggal dunia saat mendekam di Rutan Bareskrim Mabes Polri, Senin (8/2/2021) petang.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyatakan Maaher meninggal dunia karena sakit.

Sebelumnya, kata Argo, pihaknya sudah beberapa kali melakukan perawatan kesehatan terhadap Maaher, di RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur.

DAFTAR Terbaru 43 Zona Merah Covid-19 di Indonesia: Jawa Tengah dan Bali Terbanyak, Jakarta Ada 4

Mengenai sakit yang dialami Maaher hingga mengakibatkannya meninggal dunia, Argo enggan menjelaskannya secara gamblang.

"Ini karena sakit meninggalnya."

"Saya tidak bisa menyampaikan sakitnya apa, karena ini sakit yang sensitif."

Isu Kudeta Bikin Popularitas dan Favorabilitas AHY dan Demokrat Melejit, Moeldoko Juga

"Ini bisa berkaitan dengan nama baik keluarga almarhum."

"Jadi kita tidak bisa menyampakan secara jelas dan gamblang," kata Argo di Mabes Polri, Selasa (9/2/2021).

Yang terpenting, katanya, dari keterangan dokter dan sejumlah perawatan yang sudah dilakukan, dipastikan Soni Eranata alias Maaher, sakit.

DAFTAR Terbaru 16 Zona Hijau Covid-19 di Indonesia: Papua Dominan, Juga Ada di Nias dan Maluku Utara

"Sakitnya sensitif, yang bisa membuat nama baik keluarga tercoreng, kalau kami sebutkan di sini," ujar Argo.

Argo Yuwono mengungkapkan, saat Maaher meninggal, perkaranya sudah masuk tahap 2, atau barang bukti serta tersangka sudah diserahkan ke kejaksaan.

Sebelum tahap 2, tambahnya, Maaher mengeluh sakit.

Popularitas Demokrat dan AHY Melejit Gara-gara Isu Kudeta, Djarot: Terinspirasi Drakor

Kemudian, petugas rutan termasuk tim dokter membawanya ke RS Polri Kramat Jati.

"Setelah diobati dan dinyatakan sembuh yang bersangkutan dibawa lagi ke Rutan Bareskrim," jelas Argo.

Menurut Argo, setelah tahap 2 atau barang bukti dan tersangka diserahkan ke jaksa, Maaher tetap mendekam di Rutan Bareskrim Polri atau menjadi tahanan titipan jaksa.

Tiga Berkas Perkara Rizieq Shihab Lengkap, Tersangka dan Barang Bukti Bakal Dilimpahkan ke JPU

Saat itu, katanya, Maaher kembali mengeluh sakit.

Karenanya petugas rutan dan tim dokter menyarankan agar Maaher dibawa lagi ke RS Polri, tapi yang bersangkutan tidak mau sampai akhirnya meninggal dunia.

"Soal sakitnya apa, tim dokter yang lebih tahu."

Pakai Dana Otonomi Khusus, Seribu Pemuda Asli Papua Direkrut Jadi Prajurit TNI AD

"Jadi perkara Ustaz Maaher ini sudah masuk tahap 2 dan menjadi tahanan jaksa," tambah Argo.

Maaher ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah melakukan penghinaan terhadap Habib Luthfi.

Dia dijerat pasal 45 ayat (2) Juncto pasal 28 ayat (2) UU 19/2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Bloomberg Prediksi 10 Tahun Lagi Indonesia Baru Bisa Bebas Covid-19, Moeldoko: Suruh Belajar Dulu

Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara.

Maaher sebelumnya ditangkap tim Bareskrim dari kediamannya di Kelurahan Kedung Badak, Kecamatan Tanah Sereal, Bogor, Jawa Barat, Kamis 3 Desember 2020 pukul 04.00 WIB.

Penangkapan Maaher didasari oleh laporan dugaan kasus ujaran kebencian yang disebarluaskan melalui media sosia pribadinya.

Hari Ini Bareskrim Serahkan Rizieq Shihab Cs kepada Jaksa

Maaher diduga telah menghina Habib Luthfi bin Ali bin Yahya. (Igman Ibrahim/Rizki Sandi Saputra)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved