Kasus Rizieq Shihab

Praperadilan Keluarga Anggota FPI yang Ditembak Polisi Ditolak, Penangkapan Dinilai Sah

Putusan itu dibacakan hakim tunggal Ahmad Suhel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (9/2/2021).

Wartakotalive.com/Joko Supriyanto
Bareskrim Polri melakukan rekontruksi kasus penembakan 6 laskar FPI di Karawang Barat, Jawa Barat, Minggu (13/12/2020) malam. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan keluarga M Suci Khadavi Putra, anggota FPI yang tewas ditembak polisi di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek. 

Berikut ini kronologi singkatnya:

• Mobil rombongan MRS dibuntuti sejak keluar gerbang komplek perumahan, masuk ke Gerbang Tol Sentul Utara 2 hingga Tol Cikampek, dan keluar pintu Tol Karawang Timur.

Baca juga: Komnas HAM Ungkap 6 Anggota FPI Siap Bertarung, Takkan Ada Insiden Kalau Mobil Polisi Tak Ditunggui

Pergerakan iringan mobil masih normal, meskipun saksi FPI mengatakan adanya manuver masuk ke rombongan.

Versi polisi mengaku hanya sesekali maju mendekat dari jalur kiri tol, untuk memastikan target pembuntutan berada dalam iring-iringan mobil rombongan.

• Rombongan keluar di Pintu Tol Karawang Timur dan tetap diikuti oleh beberapa kendaraan
yang melakukan pembuntutan.

Baca juga: INI 5 Nama Jenderal Bintang Tiga Calon Kapolri yang Diserahkan Kompolnas kepada Jokowi

Sebanyak 6 mobil rombongan MRS melaju lebih dahulu, dan meninggalkan 2 mobil pengawal lainnya, yaitu mobil Den Madar (Avanza silver) dan Laskar Khusus (Chevrolet Spin), untuk tetap menjaga agar mobil yang membuntuti tidak bisa mendekati mobil MRS dan rombongan.

• Kedua mobil FPI tersebut berhasil membuat jarak dan memiliki kesempatan untuk kabur dan menjauh, namun mengambil tindakan untuk menunggu.

Akhirnya, mereka bertemu kembali dengan mobil petugas K 9143 EL serta 2 mobil lainnya, yaitu B 1278 KJD dan B 1739 PWQ.

Baca juga: Ini 4 Rekomendasi Komnas HAM Soal Insiden Cikampek, Salah Satunya Usut Senjata Api Anggota FPI

• 2 mobil pengawal MRS, Den Madar dan Laskar Khusus yang masing-masing
berisi 6 orang, melewati sejumlah ruas jalan dalam kota Karawang, dan turut diikuti oleh
tiga mobil pembuntut.

Mereka antara lain melewati Jalan Raya Klari, melewati Jalan Raya
Pantura (Surotokunto) Jalan Ahmad Yani, dan Jalan Tarumanegara, Jalan Internasional
Karawang Barat, hingga kembali masuk melalui gerbang Tol Karawang Barat.

• Didapatkan fakta telah terjadi kejar mengejar, saling serempet dan seruduk, serta
berujung saling serang dan kontak tembak antara mobil Laskar Khusus FPI dengan mobil
petugas.

Baca juga: Positif Covid-19, 14 Tahanan KPK Dievakuasi ke Wisma Atlet Pakai Bus Sekolah

Terutama, di sepanjang jalan Internasional Karawang Barat, diduga hingga sampai KM
49 dan berakhir di KM 50 Tol Jakarta Cikampek.

• Di KM 50 Tol Cikampek, 2 anggota Laksus ditemukan dalam kondisi meninggal, sedangkan 4 lainnya masih hidup dan dibawa dalam keadaan hidup oleh petugas kepolisian.

Terdapat pula informasi adanya kekerasan, pembersihan darah, pemberitahuan bahwa ini kasus narkoba dan terorisme, pengambilan CCTV di salah satu warung, serta perintah penghapusan dan pemeriksaan handphone masyarakat di sana.

Baca juga: Dua Hektare Lahan di TPU Rorotan Sanggup Tampung 5.000 Jenazah Pasien Covid-19

• Petugas mengaku mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua buah senjata rakitan jenis Revolver gagang coklat dan putih, sebilah samurai, sebilah pedang, celurit, dan sebuah
tongkat kayu runcing.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved