Kasus Rizieq Shihab
Praperadilan Keluarga Anggota FPI yang Ditembak Polisi Ditolak, Penangkapan Dinilai Sah
Putusan itu dibacakan hakim tunggal Ahmad Suhel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (9/2/2021).
"Jadi didalam pasal 18 ayat (2), dalam hal tertangkap tangan, penangkapan dilakukan tanpa surat perintah."
"Dengan ketentuan bahwa penangkap harus segera menyerahkan tertangkap beserta barang bukti ke penyidik atau penyidik pembantu terdekat."
"Ketika seorang anggota yang menangkapnya, minimal karena beliau punya kesatuan, dia harus melaporkan kepada pimpinannya saat mau membawanya," jelasnya.
• UPDATE Vaksinasi Covid-19 Indonesia 8 Februari 2021: 814.585 Dosis Pertama, 171.270 Suntikan Kedua
Tangkap tangan, kata dia, berbeda dari penangkapan.
Definisi tangkap tangan adalah tindakan spontan atas kesadaran hukum penangkap.
Sedangkan penangkapan punya rangkaian proses, hingga akhirnya dilakukan penangkapan oleh pihak berwajib.
• UPDATE Covid-19 di Indonesia 8 Februari 2021: 13.038 Orang Sembuh, 8.242 Pasien Baru, 207 Wafat
"Penangkapan adalah rangkaian di mana status orang tersebut sudah harus jelas sebagai tersangka atau diduga kuat dapat melakukan tindak pidana."
"Kalau penangkapan ada rangkaian penyelidikan terlebih dulu, dikumpulkan bukti dulu, dikumpulkan alat bukti dulu baru dilakukan perintah penangkapan."
"Penangkapan itu ada rangkaian peristiwanya."
• Karena Alasan Ini, Komnas HAM Dukung dan Apresiasi SKB 3 Menteri tentang Seragam Sekolah
"Beda kalau tangkap tangan, definisi tangkap tangan barang buktinya ada."
"Tangkap tangan dalam teori hukumnya itu adalah tindakan spontan yang dilakukan seseorang karena kesadaran hukumnya melihat dugaan tindak pidana," urainya.
Sebelumnya, Komnas HAM membeberkan kronologi singkat penembakan 6 anggota FPI oleh polisi, di Tol Jakarta Cikampek pada 7 Desember 2020.
• Mardani Ali Sera: Isu Kudeta Jika Ditangani dengan Baik Bisa Bawa Insentif Politik
Kronologi itu dituangkan Komnas HAM dalam laporan akhir hasil investigasi yang berlangsung selama sebulan.
Komnas HAM menyebut insiden Cikampek itu dilatarbelakangi adanya kegiatan pembuntutan terhadap Muhammad Rizieq Shihab (MRS), yang secara aktif dimulai sejak 6 hingga 7 Desember 2020.
Baca juga: Laporan Akhir Investigasi Komnas HAM: Anggota FPI dan Polisi Saling Serang dan Kontak Tembak
Puncaknya adalah saat rombongan MRS bersama sejumlah pengawal berjumlah 9 unit kendaraan roda empat, bergerak dari Perumahan The Nature Mutiara Sentul, ke sebuah
tempat di Kabupaten Karawang, Jawa Barat.