Kasus Rizieq Shihab

Praperadilan Keluarga Anggota FPI yang Ditembak Polisi Ditolak, Penangkapan Dinilai Sah

Putusan itu dibacakan hakim tunggal Ahmad Suhel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (9/2/2021).

Wartakotalive.com/Joko Supriyanto
Bareskrim Polri melakukan rekontruksi kasus penembakan 6 laskar FPI di Karawang Barat, Jawa Barat, Minggu (13/12/2020) malam. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan keluarga M Suci Khadavi Putra, anggota FPI yang tewas ditembak polisi di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan keluarga M Suci Khadavi Putra, anggota FPI yang tewas ditembak polisi di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.

Putusan itu dibacakan hakim tunggal Ahmad Suhel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (9/2/2021).

Dalam pertimbangannya, hakim menilai penangkapan terhadap Khadavi yang dilakukan polisi sudah sesuai aturan dan sah.

BREAKING NEWS: Pinangki Sirna Malasari Divonis 10 Tahun Penjara, Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa

Penangkapan itu juga merupakan bagian dari penyidikan yang dibuktikan dengan surat penyidikan. Sehingga, dalil pemohon soal tangkap tangan tidak tepat.

"Menimbang bahwa tindakan termohon satu terkait penangkapan M Suci Khadavi bukan tangkap tangan, maka permohonan pemohon ditolak."

"Menimbang karena ditolak, maka permohonan pemohon yang lain harus dikesampingkan," kata saat Ahmad membacakan putusan.

Terapkan PPKM Mikro, PNS Hingga Pegawai BUMN Dilarang ke Luar Kota Saat Libur Long Weekend Imlek

Adapun dalam gugatan praperadilan nomor 158/Pid.Pra/2020/PN.JKT.SEL ini, pemohon mengugat tiga pihak, yakni Kapolda Metro Jaya, Bareskrim Polri, dan Komnas HAM.

Pada persidangan sebelumnya yang digelar Kamis (4/2/2021) lalu, termohon I Polda Metro Jaya menghadirkan saksi ahli hukum pidana dari PTIK, Andre Joshua.

Di persidangan, Andre memaparkan perbedaan definisi kondisi tangkap tangan dan penangkapan.

Sisa 4, DVI Polri Pastikan Belum Hentikan Proses Identifikasi Jenazah Korban Sriwijaya Air SJ 182

Ia menjabarkan, tangkap tangan adalah peristiwa di mana barang bukti melekat pada seseorang yang diduga pelaku pidana.

"Jadi siapapun boleh menangkapnya, setelah itu menyerahkan ke penyidik atau penyelidik dalam waktu segera," kata Andre dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/2/2021).

Ia juga menjelaskan, kondisi tangkap tangan dapat dilakukan tanpa surat perintah.

Tengku Zulkarnain Penuhi Undangan Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Abu Janda Soal Cuitan Islam Arogan

Surat perintah bisa disusul kemudian.

Namun, penangkapnya harus segera menyerahkan orang yang ditangkap berikut barang bukti yang ditemukan ke kantor kepolisian terdekat.

Jika penangkapnya adalah seorang anggota polisi, maka dia hanya perlu melaporkan kondisi itu ke satuannya atau atasannya.

Besok Pemerintah Mulai Terapkan PPKM Skala Mikro, Bakal Ada Pos Jaga di Tiap Kelurahan

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved