VIDEO
Pasar Muamalah yang Transaksinya Pakai Dinar dan Dirham Sepi Setelah Zaim Saidi Ditangkap Polisi
Terlihat bentangan garis polisi di ruko yang pada bagian atasnya bertuliskan Kafe Muamalah bercat tembok abu-abu.
Penulis: Vini Rizki Amelia | Editor: Murtopo
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyatakan, penahanan tersebut dilakukan setelah Zaim Saidi diperiksa sebagai tersangka.
• Minta Program Bantuan Subsidi Upah Dilanjutkan, KSPI Bakal Surati Jokowi
"Benar (sudah ditahan)," kata Brigjen Rusdi kepada wartawan, Kamis (4/2/2021).
Rusdi menyampaikan, tersangka ditahan karena dikhawatirkan melarikan diri ataupun menghilangkan barang bukti.
Tersangka juga dijerat dengan pasal di atas 5 tahun penjara.
• Rizieq Shihab Ajukan Praperadilan Lagi, Kali Ini Permasalahkan Penangkapan dan Penahanan
"Karena alasan penahanan subyektif, dikhawatirkan melarikan diri, hilangkan barang bukti."
"Alasan penahanan obyektif karena ancaman pidana lebih 5 tahun," bebernya.
Polri Bakal Periksa Pengawas Hingga Pedagang
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri bakal memeriksa sejumlah pihak yang terlibat dalam kegiatan Pasar Muamalah Depok, Jawa Barat.
Kabag Penum Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyatakan, saksi-saksi yang diperiksa mulai dari pengawas hingga pedagang.
"Selanjutnya penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi yang berperan dalam pelaksanaan perdagangan tersebut."
• Wajibkan Transaksi Pakai Dinar dan Dirham, Bareskrim Ciduk Zaim Saidi Pendiri Pasar Muamalah Depok
"Yaitu pengawas, pedagang, dan juga pemilik lapak," ucap Kombes Ahmad saat dikonfirmasi, Kamis (4/2/2021).
Ahmad menyampaikan pihaknya juga akan melakukan pengembangan kasus jika terdapat pasar-pasar yang melakukan praktik serupa di daerah.
Khususnya, praktik transaksi jual beli barang yang tidak menggunakan mata uang rupiah.
• Ini Peran Zaim Saidi Sang Pendiri Pasar Muamalah Depok yang Ditangkap Polisi
"Tentunya ini akan dikembangkan oleh penyidik."
"Tidak sampai di sini, penyidik direktorat tindak pidana eksus tentunya nanti akan mengembangkan kasus ini kalau ada di daerah-daerah lain."
"Sementara yang kita update adalah kasus di Depok," cetusnya.
BI Tegaskan Alat Pembayaran Sah Hanya Rupiah
Bank Indonesia (BI) menanggapi kembali viralnya sebuah video yang melihatkan transaksi pembayaran memakai dinar dan dirham di sebuah pasar di Depok.
Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Erwin Haryono mengatakan, video itu sebenarnya sudah lama atau persisnya setahun lalu.
"Izin jelasin ya, beberapa hari terakhir viral lagi video lama tentang penggunaan dinar dan dirham di Depok. Setelahnya muncul pembahasan di medsos (media sosial)" ujarnya melalui pesan singkat kepada Tribunnews.com, Kamis (28/1/2021).
Baca juga: Pasar Muamalah di Tangerang Gunakan Dinar dan Dirham untuk Transaksi
Seiring dengan adanya indikasi penggunaan alat pembayaran selain rupiah di masyarakat, BI menegaskan mata uang rupiah adalah satu-satunya alat pembayaran yang sah di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Hal tersebut berdasarkan Pasal 23 B Undang-undang Dasar (UUD) 1945 jo. Pasal 1 angka 1 dan angka 2, Pasal 2 ayat (1), serta Pasal 21 ayat (1) UU Mata Uang.
"Rupiah adalah satu-satunya alat pembayaran yang sah dan setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran yang dilakukan di wilayah NKRI wajib menggunakan rupiah," kata Erwin.
Baca juga: Mata Uang Dinar dan Dirham Maskawin untuk Tantri
Karena itu, dia menambahkan, keterangan resmi di website bi.go.id merupakan jawaban atas pertanyaan sah atau tidaknya melakukan transaksi selain dengan rupiah.
"Rilis ini dimaksudkan untuk mengklarifikasi posisi BI sesuai UU dalam isu tersebut. Mohon bantuannya ya," tuturnya. (Yanuar Riezqi Yovanda)