VIDEO

Pasar Muamalah yang Transaksinya Pakai Dinar dan Dirham Sepi Setelah Zaim Saidi Ditangkap Polisi

Terlihat bentangan garis polisi di ruko yang pada bagian atasnya bertuliskan Kafe Muamalah bercat tembok abu-abu.

Penulis: Vini Rizki Amelia | Editor: Murtopo

Laporan Wartawan Warta Kota, Vini Rizki Amelia
WARTAKOTALIVE.COM, DEPOK -- Sejak ditangkapnya pemilik Pasar Muamalah, Zaim Saidi oleh Bareskrim Mabes Polri, suasana di ruko yang terletak di RT 003/04, Jalan Raya Tanah Baru, Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Beji, Kota Depok tampak sepi.
Terlihat bentangan garis polisi di ruko yang pada bagian atasnya bertuliskan Kafe Muamalah bercat tembok abu-abu.
Sidik yang merupakan satpam di lingkungan sekitar mengatakan, sejak ramainya pemberitaan terkait Pasar Muamalah yang menjadikan Dinar dan Dirham sebagai alat transaksi, sejak itu pula lokasi ruko sepi.
"Pasarnya sudah ngga ada lagi, terakhir dua minggu lalu, biasanya kan sebulan dua kali," papar Sidik kepada wartawan di sekitar lokasi ruko, Kamis (4/2/2021).
Sidik mengatakan, Pasar Muamalah digelar untuk warga kurang mampu yang tinggal disekitar lokasi ruko.
Ya, Pasar Muamalah berlokasi di teras sebuah ruko yang ada tepat di pinggir Jalan Tanah Baru Raya, Kota Depok.
Biasanya, kata Sidik, warga diberikan koin Dirham untuk ditukarkan dengam berbagai bahan pokok diantaranya beras, telur, minyak dan lainnya.
"Yang bagiin koinnya juga (ketua) RT, dibagiin ke warga-warga yang ngga mampu," akunya.
Sidik membantah jika Pasar Muamalah menjadikan Dinar atau Dirham sebagai alat transaksi dalam mendapatkan sejumlah bahan pokok yang diletakkan dalam meja sepanjang teras ruko berada.
"Ngga (ditukar dengan Rupiah), kita dibagikan koin itu secara cuma-cuma. Siapa yang dapat koin itu ya dia bisa tukar dengan bahan pokok yang ada di situ," tuturnya.
Sepengetahuan Sidik, Pasar Muamalah sudah ada sejak 2019 lalu. Biasanya pasar tersebut beroperasi pada Minggu pagi dalam kurun waktu dua minggu sekali.
Meski mengaku telah mengenal Zaim Saidi, namun Sidik tak mengenal sosok Zaim secara dekat.
"Kalau kenal sih kenal tapi kenal sekilas saja karena rumahnya juga beda RT sama saya. Kalau saya kenal selama ini sih orangnya baik, ramah, itu saja saya tahu," ujarnya.
Dijerat UU 7/2011 tentang mata uang
Pasar Muamalah Depok yang diduga melakukan tindak pidana penggunaan alat pembayaran selain rupiah, beroperasi sejak 2014 silam.

Namun, polisi baru menindaknya tahun ini, setelah viral di media sosial.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, pasar itu tidak terendus karena kegiatannya hanya dilaksanakan 2 minggu sekali.

Begini Kronologi Pemukulan Petugas Rutan KPK Versi Nurhadi, Tak Ada Renovasi Kamar Mandi

Aktivitas pasar tersebut juga hanya 2 jam.

"Pasar ini kan satu bulan sekali."

"Suka satu bulan sekali, atau 2 minggu sekali kan gitu."

Kejar Aset Tersangka Korupsi Asabri di Luar Negeri, Kejaksaan Agung Bentuk Tim Khusus

"Kemudian, pasar ini cuma 2 jam sampai 4 jam."

"Awalnya juga di komunitas dia, sekarang seiring dengan berjalannya waktu ya pedagangnya 10 sampai 15," tutur Ahmad saat dikonfirmasi, Kamis (4/2/2021).

Ia menyatakan, pedagang yang menggunakan koin juga membuat kegiatan itu tidak terendus oleh kepolisian.

Tak Bisa Hari Ini, Polisi Jadwal Ulang Pemeriksaan Tengku Zulkarnain Soal Cuitan Abu Janda

Polri, kata dia, baru tahu aktivitas pasar itu setelah viral di media sosial.

"Ketahuannya di mana? Di tanggal 28 Januari 2021 ketika viral."

"Nah, tentunya penyidik kan enggak ujuk-ujuk."

GeNose Siap Dipakai di Stasiun Pasar Senen Mulai 5 Februari, Ini Syarat Sebelum Dites

"Penyidik melakukan pendalaman, penyelidikan, memenuhi unsur-unsur dulu baru melakukan penindakan," jelasnya.

Atas dasar itu, Ahmad menuturkan Polri telah melakukan kegiatan penyelidikan secara hati-hati.

Penyidik juga selalu berpatokan dengan regulasi yang berlaku.

Bupati Terpilih Sabu Raijua Terbukti Warga Amerika Serikat, Kader PDIP, Wakilnya dari Demokrat

"Jadi yakin dulu penyidiknya, memenuhi unsur-unsur dulu, kemudian melakukan gelar perkara menentukan, baru dilakukan penangkapan."

Sumber: WartaKota
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved