Minggu, 3 Mei 2026

VIDEO

Pasar Muamalah yang Transaksinya Pakai Dinar dan Dirham Sepi Setelah Zaim Saidi Ditangkap Polisi

Terlihat bentangan garis polisi di ruko yang pada bagian atasnya bertuliskan Kafe Muamalah bercat tembok abu-abu.

Tayang:
Penulis: Vini Rizki Amelia | Editor: Murtopo

Dalam beleid pasal itu, disebutkan pihak yang membuat benda semacam mata uang atau uang kertas dengan maksud untuk menjalankannya, atau menyuruh menjalankannya sebagai alat pembayaran yang sah, dapat dihukum penjara paling lama 15 tahun.

BESOK Dinkes DKI Gelar Vaksinasi Massal Dosis Pertama untuk Nakes di Istora Senayan, Ini Syaratnya

"Jadi sedikit ada perdebatan, ini persoalannya si pelaku ZS, dia memesan (dinar dan dirham)."

"Jadi dalam UU pasal 9 Nomor 1 tahun 1946 itu barang siapa membuat mata uang dan menggunakannya secara transaksi."

"Kalau menciptakan sesuatu tapi digunakan bukan untuk transaksi jual beli itu tidak kena."

Pukul Petugas Rutan KPK, Besok Polisi Periksa Nurhadi

"Tetapi Saudara ZS dia melakukan pemesanan, misalnya dinar di PT Antam, di Kesultanan Cirebon, dan lain-lain, itu digunakan sebagai alat transaksi atau alat jual beli."

"Di situ penyalahgunaan pelanggarannya menggunakan alat tersebut sejenis mata uang."

"Jadi bukan berarti dia harus kertas. Nah, ini kan koin, logam," terangnya.

Dukung Usul Lockdown Akhir Pekan, Plh Wali Kota Jakarta Pusat: Batasi Warga, Bukan Dunia Usaha

Ahmad juga menjelaskan pengguna atau pembeli di Pasar Muamalah Depok itu tak bisa dikenakan pasal tersebut.

Sebab, kata dia, pembeli bukan sebagai pihak yang membuat alat transaksi dinar dan dirham tersebut.

"Jadi dia (pembeli) tidak disebut pelaku, juga tidak disebut korban."

Agar Pencegahan Penularan Covid-19 Efektif, Jokowi Minta Ada Standarisasi Masker

"Di sini barang siapa yang membuat gitu ya, bukan menggunakan."

"Jadi dia enggak korban, dia kan cuma nukar," paparnya.

Ditahan

Polri memutuskan menahan pendiri Pasar Muamalah Depok Zaim Saidi, sebagai tersangka dugaan tindak pidana penggunaan alat transaksi selain rupiah.

Dia mendekam di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Sumber: WartaKota
Halaman 3/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved