VIDEO
Pasar Muamalah yang Transaksinya Pakai Dinar dan Dirham Sepi Setelah Zaim Saidi Ditangkap Polisi
Terlihat bentangan garis polisi di ruko yang pada bagian atasnya bertuliskan Kafe Muamalah bercat tembok abu-abu.
Penulis: Vini Rizki Amelia | Editor: Murtopo
• Dinar dan Dirham Untuk Transaksi di Pasar Muamalah Depok, Warga: Hanya Buat Zakat Warga Kurang Mampu
• Wajibkan Transaksi Pakai Dinar dan Dirham, Bareskrim Ciduk Zaim Saidi Pendiri Pasar Muamalah Depok
• VIDEO Viral Transaksi Pakai Dinar dan Dirham di Depok, BI Tegaskan Alat Pembayaran Sah Hanya Rupiah
Namun, polisi baru menindaknya tahun ini, setelah viral di media sosial.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, pasar itu tidak terendus karena kegiatannya hanya dilaksanakan 2 minggu sekali.
• Begini Kronologi Pemukulan Petugas Rutan KPK Versi Nurhadi, Tak Ada Renovasi Kamar Mandi
Aktivitas pasar tersebut juga hanya 2 jam.
"Pasar ini kan satu bulan sekali."
"Suka satu bulan sekali, atau 2 minggu sekali kan gitu."
• Kejar Aset Tersangka Korupsi Asabri di Luar Negeri, Kejaksaan Agung Bentuk Tim Khusus
"Kemudian, pasar ini cuma 2 jam sampai 4 jam."
"Awalnya juga di komunitas dia, sekarang seiring dengan berjalannya waktu ya pedagangnya 10 sampai 15," tutur Ahmad saat dikonfirmasi, Kamis (4/2/2021).
Ia menyatakan, pedagang yang menggunakan koin juga membuat kegiatan itu tidak terendus oleh kepolisian.
• Tak Bisa Hari Ini, Polisi Jadwal Ulang Pemeriksaan Tengku Zulkarnain Soal Cuitan Abu Janda
Polri, kata dia, baru tahu aktivitas pasar itu setelah viral di media sosial.
"Ketahuannya di mana? Di tanggal 28 Januari 2021 ketika viral."
"Nah, tentunya penyidik kan enggak ujuk-ujuk."
• GeNose Siap Dipakai di Stasiun Pasar Senen Mulai 5 Februari, Ini Syarat Sebelum Dites
"Penyidik melakukan pendalaman, penyelidikan, memenuhi unsur-unsur dulu baru melakukan penindakan," jelasnya.
Atas dasar itu, Ahmad menuturkan Polri telah melakukan kegiatan penyelidikan secara hati-hati.
Penyidik juga selalu berpatokan dengan regulasi yang berlaku.
• Bupati Terpilih Sabu Raijua Terbukti Warga Amerika Serikat, Kader PDIP, Wakilnya dari Demokrat
"Jadi yakin dulu penyidiknya, memenuhi unsur-unsur dulu, kemudian melakukan gelar perkara menentukan, baru dilakukan penangkapan."
"Jadi penyidik tidak ujuk-ujuk."
"Apalagi tidak represif segala macam."
"Ya ini memang ada acuannya. Acuannya adalah undang-undang," bebernya.
Terancam Penjara 15 Tahun
Pendiri Pasar Muamalah Depok Zaim Saidi terancam pidana penjara maksimal 15 tahun, atas dugaan tindak pidana penggunaan alat transaksi selain rupiah.
Kini, tersangka ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyampaikan, Zaim dijerat pasal 9 UU 1/1946 tentang peraturan hukum pidana.
• Tanggapi Wacana Lockdown Akhir Pekan, Bupati Bogor Ade Yasin: Agak Berat
Tersangka juga dijerat UU 7/2011 tentang mata uang. Untuk pasal ini, hukumannya lebih rendah, yaitu 1 tahun penjara.
"Tersangka diancam dengan ancaman pidana 15 tahun penjara."
"Itu ada di pasal 9 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana."
• Menteri Kesehatan Minta Tambahan Anggaran Rp 132 Triliun, untuk Vaksin Covid-19 Paling Banyak
"Itu junctonya pasal 33, pasal 33 UU Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang."
"Memang ancamannya 1 tahun dan denda Rp 200 juta," terang Ahmad saat dikonfirmasi, Kamis (4/2/2021).
Ahmad menyatakan, penerapan pasal 9 UU 1/1946 tentang peraturan hukum pidana memang sempat menuai pro kontra.
• Bupati Terpilih Sabu Raijua Warga Amerika Serikat, Disdukcapil Bilang WNI Saat Diklarifikasi KPU
Sebab, Zaim Saidi tidak membuat langsung dinar dan dirham lantaran memesan dari pihak lain seperti PT Antam.
Namun, kata Ahmad, tersangka dijerat karena memesan dinar dan dirham untuk digunakan alat transaksi jual beli di Pasar Muamalah Depok.
Dalam beleid pasal itu, disebutkan pihak yang membuat benda semacam mata uang atau uang kertas dengan maksud untuk menjalankannya, atau menyuruh menjalankannya sebagai alat pembayaran yang sah, dapat dihukum penjara paling lama 15 tahun.
• BESOK Dinkes DKI Gelar Vaksinasi Massal Dosis Pertama untuk Nakes di Istora Senayan, Ini Syaratnya
"Jadi sedikit ada perdebatan, ini persoalannya si pelaku ZS, dia memesan (dinar dan dirham)."
"Jadi dalam UU pasal 9 Nomor 1 tahun 1946 itu barang siapa membuat mata uang dan menggunakannya secara transaksi."
"Kalau menciptakan sesuatu tapi digunakan bukan untuk transaksi jual beli itu tidak kena."
• Pukul Petugas Rutan KPK, Besok Polisi Periksa Nurhadi
"Tetapi Saudara ZS dia melakukan pemesanan, misalnya dinar di PT Antam, di Kesultanan Cirebon, dan lain-lain, itu digunakan sebagai alat transaksi atau alat jual beli."
"Di situ penyalahgunaan pelanggarannya menggunakan alat tersebut sejenis mata uang."
"Jadi bukan berarti dia harus kertas. Nah, ini kan koin, logam," terangnya.
• Dukung Usul Lockdown Akhir Pekan, Plh Wali Kota Jakarta Pusat: Batasi Warga, Bukan Dunia Usaha
Ahmad juga menjelaskan pengguna atau pembeli di Pasar Muamalah Depok itu tak bisa dikenakan pasal tersebut.
Sebab, kata dia, pembeli bukan sebagai pihak yang membuat alat transaksi dinar dan dirham tersebut.
"Jadi dia (pembeli) tidak disebut pelaku, juga tidak disebut korban."
• Agar Pencegahan Penularan Covid-19 Efektif, Jokowi Minta Ada Standarisasi Masker
"Di sini barang siapa yang membuat gitu ya, bukan menggunakan."
"Jadi dia enggak korban, dia kan cuma nukar," paparnya.
Ditahan
Polri memutuskan menahan pendiri Pasar Muamalah Depok Zaim Saidi, sebagai tersangka dugaan tindak pidana penggunaan alat transaksi selain rupiah.
Dia mendekam di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyatakan, penahanan tersebut dilakukan setelah Zaim Saidi diperiksa sebagai tersangka.
• Minta Program Bantuan Subsidi Upah Dilanjutkan, KSPI Bakal Surati Jokowi
"Benar (sudah ditahan)," kata Brigjen Rusdi kepada wartawan, Kamis (4/2/2021).
Rusdi menyampaikan, tersangka ditahan karena dikhawatirkan melarikan diri ataupun menghilangkan barang bukti.
Tersangka juga dijerat dengan pasal di atas 5 tahun penjara.
• Rizieq Shihab Ajukan Praperadilan Lagi, Kali Ini Permasalahkan Penangkapan dan Penahanan
"Karena alasan penahanan subyektif, dikhawatirkan melarikan diri, hilangkan barang bukti."
"Alasan penahanan obyektif karena ancaman pidana lebih 5 tahun," bebernya.
Polri Bakal Periksa Pengawas Hingga Pedagang
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri bakal memeriksa sejumlah pihak yang terlibat dalam kegiatan Pasar Muamalah Depok, Jawa Barat.
Kabag Penum Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyatakan, saksi-saksi yang diperiksa mulai dari pengawas hingga pedagang.
"Selanjutnya penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi yang berperan dalam pelaksanaan perdagangan tersebut."
• Wajibkan Transaksi Pakai Dinar dan Dirham, Bareskrim Ciduk Zaim Saidi Pendiri Pasar Muamalah Depok
"Yaitu pengawas, pedagang, dan juga pemilik lapak," ucap Kombes Ahmad saat dikonfirmasi, Kamis (4/2/2021).
Ahmad menyampaikan pihaknya juga akan melakukan pengembangan kasus jika terdapat pasar-pasar yang melakukan praktik serupa di daerah.
Khususnya, praktik transaksi jual beli barang yang tidak menggunakan mata uang rupiah.
• Ini Peran Zaim Saidi Sang Pendiri Pasar Muamalah Depok yang Ditangkap Polisi
"Tentunya ini akan dikembangkan oleh penyidik."
"Tidak sampai di sini, penyidik direktorat tindak pidana eksus tentunya nanti akan mengembangkan kasus ini kalau ada di daerah-daerah lain."
"Sementara yang kita update adalah kasus di Depok," cetusnya.
BI Tegaskan Alat Pembayaran Sah Hanya Rupiah
Bank Indonesia (BI) menanggapi kembali viralnya sebuah video yang melihatkan transaksi pembayaran memakai dinar dan dirham di sebuah pasar di Depok.
Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Erwin Haryono mengatakan, video itu sebenarnya sudah lama atau persisnya setahun lalu.
"Izin jelasin ya, beberapa hari terakhir viral lagi video lama tentang penggunaan dinar dan dirham di Depok. Setelahnya muncul pembahasan di medsos (media sosial)" ujarnya melalui pesan singkat kepada Tribunnews.com, Kamis (28/1/2021).
Baca juga: Pasar Muamalah di Tangerang Gunakan Dinar dan Dirham untuk Transaksi
Seiring dengan adanya indikasi penggunaan alat pembayaran selain rupiah di masyarakat, BI menegaskan mata uang rupiah adalah satu-satunya alat pembayaran yang sah di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Hal tersebut berdasarkan Pasal 23 B Undang-undang Dasar (UUD) 1945 jo. Pasal 1 angka 1 dan angka 2, Pasal 2 ayat (1), serta Pasal 21 ayat (1) UU Mata Uang.
"Rupiah adalah satu-satunya alat pembayaran yang sah dan setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran yang dilakukan di wilayah NKRI wajib menggunakan rupiah," kata Erwin.
Baca juga: Mata Uang Dinar dan Dirham Maskawin untuk Tantri
Karena itu, dia menambahkan, keterangan resmi di website bi.go.id merupakan jawaban atas pertanyaan sah atau tidaknya melakukan transaksi selain dengan rupiah.
"Rilis ini dimaksudkan untuk mengklarifikasi posisi BI sesuai UU dalam isu tersebut. Mohon bantuannya ya," tuturnya. (Yanuar Riezqi Yovanda)