Berita Nasional

Kronologi Nurhadi Pukul Petugas Rutan KPK, Marah saat Dijelaskan Ruang Tahanannya akan Direnovasi

Yogen menuturkan, pemukulan itu terjadi saat korban tengah melakukan sosialisasi mengenai renovasi ruang tahanan Nurhadi.

Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Henry Lopulalan
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi bersaksi dalam sidang kasus dugaan pemberian suap kepada panitera PN Jakarta Pusat dengan terdakwa Eddy Sindoro di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Senin (21/1/2019). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan sejumlah saksi yang salah satunya adalah mantan Sekretaris MA Nurhadi. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- Petugas rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan Nurhadi, salah satu tahanan kasus korupsi ke Polsek Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (29/1/2021) malam.

Pelaporan itu terkait dugaan pemukulan oleh mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) itu.

"Benar (laporan). Sudah kita terima laporan kemarin malam," ujar Kapolsek Setiabudi, Jakarta Selatan, AKBP Yogen Heroes Baruno saat dikonfirmasi, Sabtu (30/1/2021).

Baca juga: Kritik Sri Mulyani Pungut Pajak Pulsa hingga Token Listrik, Rizal Ramli: Akbat Ngutang Ugal-ugalan

Yogen menuturkan, pemukulan itu terjadi saat korban tengah melakukan sosialisasi mengenai renovasi ruang tahanan Nurhadi.

Namun, kata Yogen, Nurhadi menolak karena tidak ingin memindahkan barang-barang yang ada di ruang tahanan itu.

"Intinya korban melakukan sosialisasi tentang renovasi kamar tahanan. Namun terlapor, tidak berkenan karena tidak ingin memindahkan barangnya. Kemudian melakukan pemukulan ke korban," ucapnya.

Baca juga: Polisi Bakal Periksa Abu Janda Senin Pekan Depan terkait Cuitan Islam Agama Arogan

Baca juga: Status Anggota Banser Abu Janda Dianggap Cemarkan Nama Baik, Begini Penjelasan Komandan Densus 99

Sampai saat ini polisi masih menyelidiki laporan tersebut. Penyidik sudah memeriksa tiga saksi termasuk korban.

"Sementara masih kita proses. Ada dua saksi plus satu saksi, korban," tutupnya.

Pihak KPK sebelumnya menyebut, kekerasan fisik yang dilakukan Nurhadi kepada petugas Rutan diduga karena kesalahpahaman.

"Pada hari Kamis (28/1/2021) sekitar pukul 16.30 WIB di Rutan Ground A, Gedung KPK kavling C-1, benar diduga telah terjadi tindakan kekerasan fisik yang dilakukan oleh tahanan KPK atas nama NHD kepada salah satu petugas Rutan KPK," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu

Baca juga: Detik-detik Anggota FBR Dipukul Mundur Kelompok Flores saat Kerusuhan di Apartemen City Park

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (kanan) dan menantunya, Rezky Herbiyono, memakai baju tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/6/2020). KPK menangkap Nurhadi dan Rezky Herbiyono yang sudah buron selama empat bulan terkait kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp 46 miliar.
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (kanan) dan menantunya, Rezky Herbiyono, memakai baju tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/6/2020). KPK menangkap Nurhadi dan Rezky Herbiyono yang sudah buron selama empat bulan terkait kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp 46 miliar. (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Ia menduga, peristiwa itu terjadi karena kesalahpahaman dari Nurhadi terkait penyampaian penjelasan sosialisasi oleh petugas Rutan KPK mengenai rencana renovasi salah satu kamar mandi untuk tahanan.

"Tindakan kekerasan fisik yang dilakukan oleh NHD tersebut turut disaksikan oleh petugas Rutan KPK lainnya," ucap Ali.

Atas peristiwa tersebut, kata dia, pihak Rutan KPK akan memeriksa Nurhadi sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Baca juga: Muncul Usulan Lockdown Pulau Jawa, Ketua Satgas Covid-19 IDI Prof Zubairi Djoerban: Terapkan Saja

Baca juga: Tiga Hari Pencarian, Remaja yang Tenggelam di Ciliwung Ditemukan Meninggal di Radius 45 Km

Nurhadi merupakan terdakwa perkara suap dan gratifikasi terkait dengan pengurusan perkara di MA.

Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, didakwa menerima suap sejumlah Rp 45,726 miliar dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) 2014-2016 Hiendra Soenjoto dan gratifikasi senilai Rp 37,287 miliar dari sejumlah pihak pada periode 2014-2017.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Petugas Rutan KPK Laporkan Nurhadi ke Polisi Terkait Pemukulan",

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved