Berita Nasional

Kritik Sri Mulyani Pungut Pajak Pulsa hingga Token Listrik, Rizal Ramli: Akbat Ngutang Ugal-ugalan

Rizal Ramli  bahkan mengatakan Sri Mulyani membuat kebijakan pemungutan pajak pulsa ini berdasarkan saran dari orang tak kompeten.

Editor: Feryanto Hadi
kolase Warta Kota
Sri Mulyani dan Rizal Ramli 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- Ekonom Senior Rizal Ramli mengkritik pemerintah terkait kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) untuk penjualan pulsa, token listrik, kartu perdana, dan voucer.

Rizal menyebut, pengenaan pajak ini cara tak kreatif mengatasi utang Indonesia.

Pemerintah Indonesia pada akhir 2020 memiliki utang sebesar Rp6074,56 triliun. APBN juga menyebut, beban bunga utang mencapai Rp3737,26 untuk tahun 2021 ini.

Pemerintah pun menargetkan akan berutang lagi sebesar Rp1.654,92 triliun.

Baca juga: Sri Mulyani Pungut Pajak Pulsa, Kartu Perdana hinga Token Listrik Mulai 1 Februari,Harga Bakal Naik?

"Ngutang ugal-ugalan dengan bunga kemahalan, neraca primer negatif selama 6 tahun, pajakin rakyat kecil yang pakai token listrik dan pulsa," kata Rizal Ramli di akun Twitternya, dilihat Wartakotalive.com Sabtu (30/1/2021),

Rizal terutama mengkritik Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang menerbitkan aturan pajak pulsa.

Rizal Ramli  bahkan mengatakan Sri Mulyani membuat kebijakan ini berdasarkan saran dari orang tak kompeten.

"Mbok kreatif dikit kek. Udah ndak ngerti, dengerin medioker," kata Rizal Ramli.

Sebelumnya, Sri Mulyani mengesahkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 6 /PMK.03/2021 yang mengatur pajak pulsa. Langkah ini diklaim akan menjamin kepastian hukum.

Baca juga: Setelah Mediasi, Kisruh Berujung Bentrok di Apartemen City Park Cengkareng Mulai Temukan Titik Temu

"Kegiatan pemungutan PPN dan PPh atas pulsa, kartu perdana, token dan voucer perlu mendapat kepastian hukum," demikian yang tertulis di PMK.

PMK tersebut ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan diundangkan pada 22 Januari 2021.

Pemerintah juga menyebut, aturan baru ini bisa menyederhanakan administrasi dan mekanisme pemungutan PPN penjualan pulsa, baik dalam bentuk voucer fisik maupun elektronik.

Baca juga: Muncul Usulan Lockdown Pulau Jawa, Ketua Satgas Covid-19 IDI Prof Zubairi Djoerban: Terapkan Saja

Pajak pulsa dan kartu perdana ini akan ditagihkan pada pengusaha penyedia jasa telekomunikasi dan distributornya. Namun, pengusaha dan distributor dapat menaruh beban pajak pada konsumen.

Penyerahan barang kena pajak (BKP) berupa token listrik oleh PLN juga akan dikenai PPN.

Pemungut PPh melakukan pemungutan sebesar 0,5 persen dari nilai yang ditagih oleh penyelenggara distribusi tingkat kedua kepada distribusi tingkat selanjutnya atau harga jual atas penjualan kepada pelanggan secara langsung.

Baca juga: Polisi Bakal Periksa Abu Janda Senin Pekan Depan terkait Cuitan Islam Agama Arogan

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved