Kerusuhan City Park

Setelah Mediasi, Kisruh Berujung Bentrok di Apartemen City Park Cengkareng Mulai Temukan Titik Temu

Pemkot Jakarta Barat juga mendorong adanya reorganisasi dalam kepengurusan P3SRS Apartemen City Park.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Feryanto Hadi
Istimewa
Detik-detik kerusuhan antar-kelompok di Apartemen City Park, Cengkareng, Jakarta Barat, Jumat (29/1/2021). 

WARTAKOTALIVE.COM, CENGKARENG -Penyelesaian bentrok di Apartemen City Park Cengkareng, Jakarta Barat mulai menemui titik temu.

Titik temu mulai tercapai saat mediasi kedua yang dilakukan di Kantor Kecamatan Cengkareng.

Camat Cengkareng Ahmad Faqih mengatakan mediasi kedua sudah dilakukan di Kantor Kecamatan Cengkareng Sabtu (30/1/2021) pukul 13.00 WIB.

Mediasi dihadiri oleh pihak pengelola Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS), pengembang apartemen, dan warga.

Baca juga: Detik-detik Anggota FBR Dipukul Mundur Kelompok Flores saat Kerusuhan di Apartemen City Park

"Intinya tadi sudah ada kesepakatan-kesepakatan yang akan kami tindaklanjuti secara bertahap, jadi step by steplah," ujarnya dikonfirmasi usai mediasi.

Faqih mengatakan, untuk P3SRS nantinya akan dikembalikan kepada pihak yang sudah sah secara hukum.

Dimana pihak P3SRS yang lalu dipastikan legal karena sudah berdasarkan amar putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Pertama terkait status P3SRS inikan diperdebatkan bahwa P3SRS tidak legal setelah kami menjelaskan di dokumen yang ada P3SRS sekarang legal," jelasnya.

Baca juga: Muncul Usulan Lockdown Pulau Jawa, Ketua Satgas Covid-19 IDI Prof Zubairi Djoerban: Terapkan Saja

Sementara untuk permasalahan terkait fasilitas umum dan fasilitas sosial dipastikan merupakan tanggung jawab pemerintah dalam hal ini Pemprov DKI Jakarta.

Sehingga P3SRS dilarang menagih terkait iuran fasilitas umum dan fasilitas sosial.

Sebab hal itu merupakan urusan antara pemerintah dan pengembang.

"Tadi sudah kami sampaikan itu hak berada di pemerintah bukan di P3SRS untuk menagih. Pemerintah nanti tagih. Pengembang kewajiban hanya menyerahkan kewajibannya kepada pemerintah," tegas Faqih.

Baca juga: Bu Susi Diserang Buzzer usai Ajak Unfollow Akun Abu Janda,Disebut Tak Tahu Terimakasih kepada Jokowi

Masalah uang fasilitas umum dan fasilitas sosial itu akan dikembalikan ke Unit Organisasi Perangkat Daerah (ODP) atau tidak hal itu akan menjadi hak pemerintah.

Salah satu hal yang menjadi permasalahan ialah belum diserahkannya pengelolaan fasilitas umum dan fasilitas sosial apartemen tersebut ke pemerintah sehingga masih dipegang oleh pengembang.

Faqih memastikan pihak pemerintah akan mendorong pengembang Apartemen City Park Cengkareng untuk segera menyerahkan fasilitas umum dan fasilitas sosial kepada pemerintah.

Baca juga: Setelah Serang Deddy Corbuzier soal Konten Maksiat, Aldi Taher kini Kritik Konten Boy William

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved