Berita Nasional

Kritik Sri Mulyani Pungut Pajak Pulsa hingga Token Listrik, Rizal Ramli: Akbat Ngutang Ugal-ugalan

Rizal Ramli  bahkan mengatakan Sri Mulyani membuat kebijakan pemungutan pajak pulsa ini berdasarkan saran dari orang tak kompeten.

Editor: Feryanto Hadi
kolase Warta Kota
Sri Mulyani dan Rizal Ramli 

Apabila wajib pajak tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) maka besarnya tarif pemungutan PPh pasal 22 lebih tinggi 100 persen dari tarif 0,5 persen.

Tak pengaruhi harga

Menkeu Sri Mulyani menegaskan tak ada pengaruh atas pajak yang dikenakan untuk token listrik, pejualan puls dan kartu perdana.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati baru saja mengeluarkan aturan baru terkait pengenaan dan penghitungan pajak penjualan pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucher.

Bendahara Negara itu pun menegaskan aturan tersebut diberikan untuk memberikan kepastian hukum dan penyederhanaan atas pemungutan Pajak Pertambahan Nilai ( PPN) dan Pajak Penghasilan ( PPh).

Pengenaan Pajak berupa PPN dan PPh atas penyerahan pulsa, kartu perdana, token listrik, serta voucher sebelumnya sudah berlaku. Sehingga tidak ada jenis dan objek pajak baru.

Baca juga: Sri Mulyani Pungut Pajak Pulsa, Kartu Perdana hinga Token Listrik Mulai 1 Februari,Harga Bakal Naik?

"Ketentuan tersebut TIDAK BERPENGARUH TERHADAP HARGA PULSA /KARTU PERDANA, TOKEN LISTRIK DAN VOUCER," tegas Sri Mulyani seperti dikutip dari akun instagramnya, @smindrawati, Sabtu (30/1/2021).

Menurut Menkeu, selama ini PPN dan PPh atas pulsa/kartu perdana, token listrik, dan voucer sudah berjalan. 

"Jadi tidak tidak ada pungutan pajak baru untuk pulsa token listrik dan voucer," tegasnya.

ILUSTRASI Pengisian token listrik PLN
ILUSTRASI Pengisian token listrik PLN (Istimewa)

Untuk diketahui, keputusan tersebut tertuang dalam peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.03/2021.

Pada Pasal 4 beleid tersebut dijelaskan, PPN dikenakan atas penyerahan barang kena pajak (BKP) oleh pengusaha penyelenggara jasa telekomunikasi kepada penyelenggara distribusi tingkat pertama dan atau pelanggan telekomunikasi.

Selain itu, oleh penyelenggara distribusi tingkat pertama kepada penyelenggara distribusi tingkat kedua dan atau pelanggan telekomunikasi.

Terakhir, oleh penyelenggara distribusi tingkat kedua kepada pelanggan telekomunikasi melalui penyelenggara distribusi tingkat selanjutnya atau pelanggan telekomunikasi secara langsung, dan penyelenggara distribusi tingkat selanjutnya.

Baca juga: Buruan Klaim Token Listrik Gratis dan Diskon 50 Persen dengan 3 Cara Ini

Terkait dengan PPh, pada Pasal 18 dijelaskan penghitungan dan pemungutan PPh dilakukan atas penjualan pulsa dan kartu perdana oleh penyelenggara distribusi tingkat kedua.

Beleid tersebut menjelaskan, penyelenggara distribusi tingkat kedua merupakan pemungut PPh Pasal 22 maka akan dipungut PPh Pasal 22.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved