Sepasang Kekasih Dalangi Pencurian Modus Ganjal ATM, Sudah Dua Kali Masuk Penjara

Bahkan, kata Yusri, ketiga tersangka sudah dua kali masuk penjara akibat kasus yang sama.

Penulis: Budi Sam Law Malau |
WARTA KOTA/BUDI SAM LAW MALAU
Polda Metro Jaya membekuk 3 pencuri dana nasabah dengan modus spesialis ganjal mesin ATM. 

WARTAKOTALIVE, SEMANGGI - Aparat Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya membekuk 3 pencuri dana nasabah dengan modus spesialis ganjal mesin ATM.

Ketiganya adalah WI (33), JS (24) seorang perempuan, dan IN (35).

Ketiganya dibekuk saat akan kembali beraksi di mesin ATM di Alfamart, Jalan Kejaksaan RT 02/RW 08, Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur, Senin (25/1/2021) sore.

Baca juga: Tahan Ambroncius Nababan, Polisi: Jangan Lagi Main Jari yang Mengarah ke Perpecahan Bangsa

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, otak kawanan ini, WI dan JS, adalah pasangan kekasih.

"Selain itu, ketiga pelaku ini adalah residivis kasus yang sama dan sudah beraksi puluhan kali."

"Otaknya adalah pasangan kekasih WI dan JS," ujar Yusri di Mapolda Metro Jaya, Kamis (28/1/2021).

Baca juga: DAFTAR Lengkap 26 Kapolri Sejak Indonesia Merdeka, Awalnya Dijabat Komjen

Bahkan, kata Yusri, ketiga tersangka sudah dua kali masuk penjara akibat kasus yang sama.

"Sudah dua kali mereka masuk penjara atau dihukum karena kejahatan serupa."

"Lalu bebas terakhir pada 2018."

Baca juga: Ambroncius Nababan Ditahan, Natalius Pigai: Korban Langsungnya Masyarakat Papua

"Sejak itu tak berapa lama, mereka beraksi kembali," kata Yusri.

Dari hasil penelusuran, kata Yusri, belakangan ketiga tersangka secara bersama-sama sedikitnya sudah enam kali beraksi.

"Ini berdasar pengakuan mereka, tapi masih kami dalami lagi."

Baca juga: Punya Bukti Cukup, Polisi Tahan Ambroncius Nababan Hingga 15 Februari 2021

"Karena tidak menutup kemungkinan beraksi lebih dari itu," jelas Yusri.

Aksi mereka, lanjut Yusri, biasanya menyasar mesin ATM di minimarket di wilayah Bekasi, Jakarta Timur, Jakarta Utara, dan Jakarta Pusat.

"Dari enam aksi terakhir mereka di 6 lokasi, dua korban membuat laporan," ungkap Yusri.

Baca juga: Setelah Ditantang Komisi IV DPR, Menteri KP Akhirnya Setop Ekspor Benih Lobster untuk Sementara

Yakni, RM, seorang perempuan yang mengalami kerugian Rp 20 juta, dan DA, juga perempuan, mengalami kerugian Rp 70 juta.

"Ketiga pelaku berbagi peran saat beraksi," ujarnya.

WI yang merupakan kapten atau leader kelompok ini, berperan sebagai pengganjal mesin ATM dengan tusuk gigi yang dimodifikasi.

Baca juga: Sertijab Kapolri, Listyo Sebut Idham Azis Pemimpin, Sang Junior Dipuji Bertangan Dingin

Lalu, menukar kartu ATM korban dengan kartu ATM yang mirip atau serupa.

Lalu JS, kekasih WI, berperan berpura-pura akan mengambil ATM di belakang calon korban, untuk mengintip PIN kartu ATM korban.

"Sementara tersangka IN, berperan memantau dan mengalihkan perhatian di sekitaran mesin ATM," jelasnya.

Baca juga: Setelah GeNose, Indonesia Ciptakan Alat Tes Covid-19 Lewat Pemeriksaan Air Liur

Setiap hasil kejahatan dana korban yang berhasil mereka gasak, kata Yusri, dibagi rata oleh ketiga tersangka.

"Para pelaku menyiapkan ratusan kartu ATM dari bank berbeda sebelum beraksi."

"Kartu ini akan ditukar dengan kartu ATM milik korban," terangnya.

Baca juga: Pasutri Jadi Dalang Penipuan Investasi Proyek Fiktif, Mengaku Menantu Mantan Kapolri Timur Pradopo

Dalam aksinya, kata Yusri, para tersangka mencari sasaran berupa mesin ATM yang berada di SPBU atau minimarket.

"Selanjutnya pelaku mengganjal lubang pada mesin ATM menggunakan tusuk gigi yang sudah dimodifikasi," bebernya.

Sehingga, tambah Yusri, ketika korban tidak dapat mengeluarkan kartu ATM -ya atau tidak bisa keluar karena terganjal, pelaku berpura-pura membantu korban.

Baca juga: Kasus Covid-19 di Indonesia Tembus Satu Juta, Satgas: Angka Kesembuhan 80 Persen

"Saat korban lengah, pelaku menukar kartu ATM milik korban dengan kartu ATM yang sudah disediakan."

"Sebelumnya pelaku perempuan sudah mengintip PIN ATM korban," cetus Yusri.

Karena itu, tambah Yusri, setelah korban merasa kartu ATM-nya sudah kembali, para tersangka yang berhasil mendapat kartu ATM korban, menguras uang di dalamnya.

Baca juga: Hanya dalam 2 Hari Jadi Tersangka dan Ditahan, Ambroncius Nababan Masih Pertimbangkan Praperadilan

Karena perbuatannya, tambah Yusri, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

"Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun," cetus Yusri. (*)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved