Ujaran Kebencian
Hanya dalam 2 Hari Jadi Tersangka dan Ditahan, Ambroncius Nababan Masih Pertimbangkan Praperadilan
Menurutnya, kliennya juga masih mempertimbangkan pengajuan penangguhan penahanan.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Herman Sitompul, kuasa hukum Ambroncius Nababan, masih mempertimbangkan mengambil jalur praperadilan, terkait penetapan kliennya sebagai tersangka kasus ujaran rasial.
Selain itu, Herman mengaku telah menemui Ambroncius di Rutan Bareskrim Polri.
Menurutnya, kliennya juga masih mempertimbangkan pengajuan penangguhan penahanan.
Baca juga: Tahan Ambroncius Nababan, Polisi: Jangan Lagi Main Jari yang Mengarah ke Perpecahan Bangsa
"Masalah praperadilan, karena terus terang ya karena memang ini cepat ditanggapi Mabes Polri secara profesional."
"Masalah praperadilan akan kita pikirkan nanti ke depan."
"Begitu juga mengenai beliau penangguhan penahanan, karena itu adalah hak kita," kata Herman di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (27/1/2021).
Baca juga: DAFTAR Lengkap 26 Kapolri Sejak Indonesia Merdeka, Awalnya Dijabat Komjen
Herman menjelaskam, kliennya akan memutuskan terkait urgensi pengajuan penangguhan penahanan dan praperadilan.
Dia tidak mau pengajuan itu justru akan merugikan kliennya dan kelompok relawan Pro Jokowi-Maruf Amin.
"Tapi ini kita akan membaca situasi dan kondisi, kita tidak mau istilahnya di antara kita saling curiga."
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Indonesia 27 Januari 2021: Pasien Baru Tambah 11.948 Orang, 10.974 Sembuh
"Hukum harus ditegakkan tidak pandang bulu pada siapapun."
"Jadi mari kita jaga kepemimpinan Jokowi-Amin 5 tahun ke depan," ucapnya.
Ambroncius Nababan awalnya dilaporkan oleh Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Senin (25/1/2021), terkait kasus ujaran kebencian dan rasisme terhadap aktivis Papua Natalius Pigai.
Baca juga: Ambroncius Nababan Ditahan, Natalius Pigai: Korban Langsungnya Masyarakat Papua
Laporan polisi itu didaftarkan dengan nomor LP/17/I/2021/Papua Barat sekitar pukul 13.46 WIT, di SPKT Polda Papua Barat.
Laporan tersebut didaftarkan langsung oleh ketua KNPI Papua Barat Sius Dowansiba, bersama sejumlah pengurus KNPI PB.
Sehari kemudian, Ambroncius Nababan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: UPDATE Vaksinasi Covid-19 di Indonesia 27 Januari 2021: 308.003 Penduduk Sudah Disuntik