Breaking News

Butuh Waktu Paling Cepat 1 Bulan untuk Angkut Lautan Sampah di Pinggir Tol JORR Bekasi Barat

Pemkot Bekasi sedang melakukan proses pembersihan lautan sampah di pinggir Tol JORR, tepatnya sebelum GT Kalimalang 1, Bekasi Barat.

Penulis: Rangga Baskoro |
WARTA KOTA/RANGGA BASKORO
TPS liar di pinggir GT Kalimalang 1, Bintara Jaya, Bekasi Barat. 

"Ada yang menampung sampah di sana."

"Jumlah warganya banyak, kalau dijadikan satu RT sendiri sudah bisa itu."

"Pendatang kebanyakan, sudah campuran," jelas Tarwan.

Baca juga: Dilaporkan ke Bareskrim, Kubu Rizieq Shihab Buka Peluang Gugat Balik PTPN VIII Secara Perdata

Ia mengalu pernah membawa aduan warganya hingga ke tingkat kecamatan, namun masih ada saja oknum yang membuang sampah di lokasi tersebut.

"Kita sudah upayakan dulu sampai ke tingkat kecamatan."

"Tapi tetap aja mereka tampung sampah lagi ke situ."

"Masih banyak gerobak sampah masuk ke dalam," bebernya.

Dikelola Ormas

Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi Kustantinah mengatakan, lahan TPS liar di pinggir GT Kalimalang 1, Bekasi Barat, dikelola oleh sebuah organisasi kemasyarakatan (ormas).

Pihaknya mengaku pernah melakukan penutupan terhadap lahan tersebut.

Saat operasi, petugas kerap kali kucing-kucingan dengan oknum ormas.

Baca juga: Selain Digunakan Kemenkes untuk Program Vaksinasi, Ini Instansi Lain yang Pakai Database KPU

"Sudah beberapa kali ditertibkan petugas gabungan DLH, kelurahan, dan Satpol PP."

"Karena dijadikan TPS liar oleh masyarakat sekitar."

"Pengelolanya (ormas) kucing-kucingan dengan aparat pemkot," tutur Kustantinah saat dikonfirmasi, Sabtu (24/1/2021).

Baca juga: UPDATE Vaksinasi Covid-19 di Indonesia 23 Januari 2021: 145.328 Orang Sudah Disuntik

Meski begitu, beberapa oknum kembali membuang sampah di TPS ilegal tersebut, sehingga intensitas sampah semakin banyak.

"Kami sudah pernah tutup lokasi tersebut."

"Tapi muncul lagi secara berulang," ungkapnya.

Baca juga: Sebelum Umumkan Positif Covid-19, Doni Monardo Dijadwalkan Divaksin Awal Pekan Depan

Kustantinah menambahkan, TPS ilegal itu pada dasarnya merupakan milik sebuah perusahaan swasta yang dalam pengawasan Kementerian Keuangan.

"Itu tanah milik PT Albaraya yang dalam pengawasan Kementerian Keuangan."

"Lokasi tersebut luasnya 22 hektare," terang Kustantinah.

Baca juga: Komisi IX DPR Bakal Bahas Skenario Vaksin Covid-19 Mandiri Jika yang Gratis Lambat

Pihaknya bakal berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), agar bisa menjembatani komunikasi dengan Kementerian Keuangan selaku pemilik lahan.

"Kami sudah koordinasi dengan KLHK."

"Mohon bantuan untuk penanganan agar KLHK memfasilitasi dengan pemilik dan Kementerian Keuangan, supaya bisa menutup lokasi tersebut."

"Besok akan kita tindaklanjuti lagi ke KLHK dan Kemenko Marves untuk difasilitasi," ucapnya. (*)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved