Butuh Waktu Paling Cepat 1 Bulan untuk Angkut Lautan Sampah di Pinggir Tol JORR Bekasi Barat
Pemkot Bekasi sedang melakukan proses pembersihan lautan sampah di pinggir Tol JORR, tepatnya sebelum GT Kalimalang 1, Bekasi Barat.
Penulis: Rangga Baskoro |
WARTAKOTALIVE, BEKASI SELATAN - Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menuturkan, Pemkot Bekasi sedang melakukan proses pembersihan lautan sampah di pinggir Tol JORR, tepatnya sebelum GT Kalimalang 1, Bekasi Barat.
"Sekarang ini proses penanganan sampah, dilakukan secara bertahap."
"Hari ini kita melibatkan 10 kendaraan dari Dinas Lingkungan Hidup," ungkap Tri saat dikonfirmasi, Selasa (26/1/2021).
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Indonesia 26 Januari 2021: Tambah 13.094 Orang, Kasus Positif Tembus 1.012.350
Proses pengangkutan mengalami kendala keterbatasan alat berat, yang saat ini sedang ditempatkan untuk membenahi kawasan yang rawan banjir dalam rangka antisipasi.
"Jadi mudahan-mudahan, kalau misalnya penanganan banjir di beberapa lokasi yang memang sekarang menjadi titik prioritas penanganan sudah selesai."
"Nanti baru akan kita lakukan kegiatan penanganan itu lebih komprehensif," jelasnya.
Baca juga: Bareskrim Bakal Gelar Perkara untuk Tentukan Unggahan Ambroncius Nababan Tindak Pidana Atau Bukan
Pembersihan lautan sampah di lahan kosong seluas kurang lebih 200 meter persegi tersebut, paling cepat selesai dalam kurun waktu 1 bulan.
"Saya kira sangat tergantung dengan kemampuan peralatan yang ada,."
"Jadi kemarin diperkirakan, kalau kita menggunakan 1 alat berat dengan kemampuan 30 truk setiap harinya, kita perkirakan mungkin akan sebulan untuk proses penanganannya," tutur Tri.
Ajukan Izin Penggunaan Lahan
Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto akan mengajukan izin penggunaan lahan kosong di pinggir Tol JORR, Bekasi Barat, yang saat ini dijadikan area TPS liar oleh oknum ormas.
Apabila disetujui, lahan seluas 200 meter tersebut hendak dijadikan tempat pembuangan sementara (TPS), sebelum dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA) Sumur Batu, Bantargebang.
"Kita juga sedang mengajukan permohonan agar tanah di wilayah tersebut dapat dikelola oleh Pemkot Bekasi."
Baca juga: Muncul Aksi Protes di Papua Tanggapi Kasus Rasisme Natalius Pigai, Warga Diminta Jangan Terprovokasi
"Sehingga nanti bisa digunakan hanya sebagai tempat pembuangan sampah sementara," ucap Tri saat dikonfirmasi, Selasa (26/1/2021).
Pengajuan izinnya sendiri ditujukan kepada Kementerian Keuangan sebagai pemegang aset lahan yang dimiliki oleh perusahaan swasta.