Investasi
Awas, Ini Dua Modus Penipuan Pialang Berjangka Ilegal dalam Menggaet Investor, Pastikan Legalitasnya
Modus ini juga menggunakan sistem member get member, skema piramida, skema ponzi, atau money game.
Dana yang terkumpul hanya berputar di antara anggota tanpa ditransaksikan di bidang perdagangan berjangka komoditi.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Sejauh ini ada dua kategori modus penipuan di bidang perdagangan berjangka komoditi yang sering dilakukan perusahaan tak berizin.
Demikian diungkap Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Menurut Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti Kemendag M Syist, jenis modus pertama yakni penawaran investasi berkedok kontrak berjangka dan/atau aset kripto.
"Entitas-entitas tersebut menggunakan internet, SMS, aplikasi percakapan seperti Whatsapp, Telegram, sosial media, dan YouTube untuk menawarkan investasi kepada masyarakat," ujarnya dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (21/1/2021).
Baca juga: Ini Daftar Harga Emas Antam Hari Ini, Kamis 21 Januari 2021, Naik Rp 9.000 per Gram
Baca juga: Asuransi Jiwa PRUWarisan hingga 99 Tahun, 100 Persen Klaim UP, Ini Manfaat dan Ragam Keuntungannya
Hal-hal yang dijanjikan
Modus dari investasi ini biasanya menjanjikan pemasukan tetap, pembagian keuntungan (profit sharing), serta keuntungan yang tinggi dari transaksi kontrak berjangka, aset kripto, dan atau jual beli aset kripto yang tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Bappebti.
Modus ini juga menggunakan sistem member get member, skema piramida, skema ponzi atau money game.
Serta dana yang terkumpul hanya berputar di antara anggota tanpa ditransaksikan di bidang perdagangan berjangka komoditi.
"Prioritasnya fokus menarik anggota baru untuk menutup investasi anggota lama," imbuh dia.
Baca juga: Selain Tak Ada Bunga, Kartu Kredit Syariah Tak Bisa Dipakai di Kasino dan Diskotik Lho ya!
Baca juga: Bank BCA Kembali Salurkan Bantuan untuk Masyarakat Terdampak Gempa Bumi di Majene dan Mamuju
Selain itu, modus ini juga menawarkan paket-paket investasi yang biasanya dibagi ke dalam paket silver, gold, dan platinum.
Masyarakat akan diiming-imingi keuntungan antara 5-20 persen atau bahkan lebih besar dalam waktu jangka waktu tertentu.
"Sistem ini merupakan bentuk penipuan yang tidak akan bertahan lama," katanya.
Baca juga: Ini Para Juara Pelatihan Kewirausahaan Kuliner yang Digelar Lautan Luas, FiberCreme, dan Habitat
Baca juga: 3 Strategi Bisnis Agar Mampu Bertahan di Tengah Badai Covid-19, CEO Zode: Kompetitor itu Bukan Musuh
Duplikasi
Sistem penipuan, lanjut Syist, juga dapat dilakukan melalui duplikasi situs web dan menggunakan nama perusahaan yang mirip dengan pialang berjangka yang memiliki izin usaha dari Bappebti.
Perusahaan ilegal tersebut biasanya mencatut legalitas palsu dengan menampilkan logo dari lembaga-lembaga pemerintah seperti Kementerian Keuangan, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga Bappebti untuk menarik dan meyakinkan masyarakat.
"Perusahaan tersebut terkesan sebagai pialang berjangka yang legal. Sehingga, bagi calon nasabah yang tidak jeli, setelah uang ditransfer kemudian akan dibawa kabur," ujarnya.