Perbankan

Selain Tak Ada Bunga, Kartu Kredit Syariah Tak Bisa Dipakai di Kasino dan Diskotik Lho ya!

Peluang ekonomi dan keuangan syariah nasional masih sangat besar. Maka, bank-bank syariah pun terus berupaya meluncurkan berbagai pelayanan keuangan.

Istimewa
ILUSTRASI Kartu kredit. Kartu kredit syariah tentu berbeda dengan kartu kredit konvensional. Apa saja bedanya ya? 

"Karena prinsip syariah, maka Hasanah Card tidak dapat dipakai di merchant-merchant yang dikategorikan non halal, seperti, kasino, klub, diskotik, tidak dapat dipergunakan, akan ditolak..."

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Masih besarnya peluang ekonomi dan keuangan syariah nasional membuat berbagai bank syariah terus berusaha mengambil potensi tersebut dengan meluncurkan berbagai layanan keuangan.

Produk layanan keuangan itu di antaranya adalah kartu kredit syariah.

Baca juga: Ini Daftar Harga Emas Antam Hari Ini, Kamis 21 Januari 2021, Naik Rp 9.000 per Gram

Baca juga: Ini Para Juara Pelatihan Kewirausahaan Kuliner yang Digelar Lautan Luas, FiberCreme, dan Habitat

Salah satu contohnya adalah Hasanah Card, kartu kredit milik bank syariah, yakni BRI Syariah.

Head of Financing Card Business BNI Syariah Rima Dwi Permatasari mengatakan, Hasanah Card telah diluncurkan sejak 2010, sebagai opsi bagi umat muslim melakukan pembayaran.

"Sekarang ini manusia banyak tidak dapat terlepas dari apa yang namanya kartu kredit. Jadi kalau kita tidak punya kartu kredit syariah, larinya ke mana? Maka timbul inovasi kartu kredit syariah bernama Hasanah Card," tuturnya dalam sebuah diskusi virtual, Rabu (20/1/2021).

Baca juga: 3 Strategi Bisnis Agar Mampu Bertahan di Tengah Badai Covid-19, CEO Zode: Kompetitor itu Bukan Musuh

Baca juga: Asuransi Jiwa PRUWarisan hingga 99 Tahun, 100 Persen Klaim UP, Ini Manfaat dan Ragam Keuntungannya

ILUSTRASI Kartu kredit
ILUSTRASI Kartu kredit (thinkstockphotos)

Perbedaan

Rima menjelaskan, banyak perbedaan yang dimiliki antara Hasanah Card yang notabenenya kartu kredit syariah dengan kartu kredit konvensional.

Sebagaimana diketahui, ekonomi syariah tidak mengenam sistem bunga.

Oleh karenanya, berbeda dengan kartu kredit konvensional, kartu kredit syariah menggunakan sistem akad.

"Kalau Hasanah Card akad yang digunakan adalah akad ijarah, akad kafalah, dan akad qardh," ujarnya.

Baca juga: Awas, Jangan Injak Rem Saat Ban Pecah di Jalan Tol, Lebih Baik Injak Gas dan Tahan Setir, Lho Kok?!

Baca juga: Bank BCA Kembali Salurkan Bantuan untuk Masyarakat Terdampak Gempa Bumi di Majene dan Mamuju

Kemudian, dengan tidak digunakanya sistem bunga, maka kartu kredit syariah tidak mengimplementasikan pembayaran angsuran kredit.

Para nasabah biasanya akan melakukan perjanjian dengan penerbit kartu kredit syariah terkait biaya bulanan (monthly fee) atau biaya tahunan (annual fee).

"Perhitungannya disetujui di depan," kata Rima.

Perbedaan terakhir, kartu kredit syariah, khususnya Hasanah Card tidak dapat digunakan untuk melakukan pembayaran di merchant non halal.

"Karena prinsip syariah, maka Hasanah Card tidak dapat dipakai di merchant-merchant yang dikategorikan non halal, seperti, kasino, klub, diskotik, tidak dapat dipergunakan, akan ditolak," tandasnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kartu Kredit Syariah, Tak Ada Bunga hingga Tak Bisa Dipakai di Diskotik" Penulis: Rully R. Ramli

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved